Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari untuk 20 hari kedepan. Dian ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun 2016 Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
"Tersangka DL ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2018).
Politikus PDI Perjuangan tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tanggal 17 Oktober 2017 lalu. Penetapan tersangka terhadapnya merupakan bagian dari pengembangan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sebelumnya di Kebumen.
Sebelum Dian, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhi Tri Hartanto, Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pariwisata Sigit Widodo, Sekretaris Daerah Adi Pandoyo, Komisaris Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi Hartoyo, dan penyuap Basikun Suwandhin alias Ki Petruk.
Febri mengatakan Dian diduga secara bersama-sama dengan Yudhi, Sigit, dan Adi menerima hadiah atau janji dari Hartoyo dan Basikun.
"Itu terkait dengan pembahasan dan pengesahan aturan proyek di dinas pendidikan, pemuda, dan olahraga atau Disdikpora dalam APBD Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016," katanya.
Febri mengatakan pada saat itu DPRD meminta penganggaran untuk pokok-pokok pikiran DPRD. Kemudian hal itu disebut sebagai Pokir.
"Hingga disepakati total anggaran pokir saat itu adalah Rp10,5 miiar. Kemudian bagian dari anggaran Pokir tersebut untuk komisi A dialokasikan Rp1,95 miliar yang dituangkan dalam kegiatan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen," kata Febri.
Ada pun kegunaan uang yang tersebut di Disdikpora adalah program wajib belajar sembilan tahun untuk pengadaan buku dan alat tulis siswa sebesar Rp1,1 miliar. Kemudian program pendidikan menengah Rp100 juta dan program wajib belajar dasar sembilan tahun, untuk pengadaan alat praktik dan peraga siswa Rp750 juta.
"Peran DL diindikasikan mengurus dan mencarikan fee pada pihak yang menjadi pelaksana dari anggaran Pokir DPRD di komisi A itu," kata Febri.
Dian diduga menerima uang Rp60 juta dari Basikun sebagai bagian dari fee pengadaan buku yang diambil dari anggaran pokir DPRD Kabupaten Kebumen.
Atas perbuatannya, Dian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor. 30 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dian merupakan tersangka keenam yang diproses dalam kasus ini.
Dalam pengembangan lebih lanjut, KPK telah menetapkan Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan seorang swasta yang merupakan tim sukses Yahya berinisial HA dan Komisaris PT KAK berinisial KML sebagai tersangka. Mohamad dan HA diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji.
Sedangkan KML diduga telah memberi atau menjanjikan sesutu agar penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat atau berhubungan dengan pengadaan barang jasa di kebumen tahun ajaran 2016.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Pura-pura Mogok! Sabu 16 Kg dalam Ban Mobil Towing Terbongkar, Polda Metro Bekuk 2 Kurir di Depok
-
Filipina Mulai Ketar-ketir Efek Domino Konflik Geopolitik, Termasuk Perang AS - Iran
-
Putus Hubungan dengan WHO, Amerika Serikat Berisiko Kehilangan Jejak Penyebaran Hantavirus
-
Catatan Tertulis Suku Indian Navajo Tunjukkan Hantavirus Sudah Lama Mengintai Umat Manusia
-
Panas! Ade Armando Batal Maaf ke Jusuf Kalla Jika Laporan Polisi Tak Dicabut
-
Studi Ungkap Dilema Nikel: Dibutuhkan untuk Energi Bersih, tapi Ancam Lingkungan
-
Bidik Tersangka Tragedi Bekasi: Polisi Periksa 39 Saksi dari Pejabat KAI hingga Bos Taksi Green SM
-
Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?
-
Kasus Kekerasan Gender Tembus 376 Ribu, LBH APIK Ungkap Lemahnya Perlindungan Korban
-
Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi Dana Unsultra Rp12 Miliar