Suara.com - Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif sebut substansi penguatan hak imunitas Anggota DPR di dalam UU MPR, DPD, DPR dan DPRD yang kemarin disahkan, melanggar prinsip umum hukum.
"Itu melanggar prinsip umum hukum, equality before the law. Semua dunia itu tidak boleh ada keistimewaan," kata Laode di DPR, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Syarif mengatakan banyak pimpinan lembaga negara, termasuk KPK tidak perlu izin khusus jika harus dipanggil pihak kepolisian. Bahkan, Presiden pun tak punya hak imunitas setinggi DPR.
"Presiden pun tidak membentengi dirinya dengan imunitas seperti itu. Makanya saya juga kaget, ya" ujar Laode.
KPK berkali-kali memanggil orang untuk kepentingan penyelidikan ataupun penyidikan, tak perlu izin Presiden dan sama sekali tidak melanggar UU KPK. Laode berharap masyarakat bisa melihat kembali UU MD3 yang baru.
"Tapi ini kan sudah disepakati. Oleh karena itu tugas masyarakat kalau mau mereview kembali," tutur Laode.
Sebelumnya revisi UU MD3 disahkan dalam Sidang Paripurna pada Senin 12 Februari kemarin. Dari 8 fraksi partai di DPR, 2 fraksi di antaranya menyatakan menolak pengesahan ini yakni Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Nasdem.
Pasal yang mengatur imunitas DPR di dalam UU MD3 baru yaitu Pasal 224 dan Pasal 245.
Berikut isinya:
Baca Juga: KPK Segera Periksa Zumi Zola Sebagai Tersangka
Pasal 244
1. Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
2. Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap tindakan kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.
3. Anggota DPR tidak dapat diganti antar waktu karena pernyataan, pertanyaan dan atau pendapat yang dikemukakan yang baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan menggumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 245
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
Terkini
-
Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri Libatkan Puluhan Jenderal, Berikut Daftarnya!
-
Berkas Lengkap, Gugatan Rp125 Triliun ke Gibran Bakal Lanjut ke Mediasi Pekan Depan
-
Ribuan Anak Keracunan Gegara MBG, Anggaran Rp71 T Mengendap, DPR: Serahkan Saja ke Sekolah
-
Geger Bocah 8 Tahun di Penjaringan Jakut Membusuk di Indekos: Tubuh Banjir Darah dan Tanpa Busana!
-
Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty, Apa Itu Pengampunan Pajak yang Bisa 'Sucikan' Harta Orang Kaya?
-
Tax Amnesty Jilid 3 Terancam Batal, Menkeu Purbaya Sebut Kebijakan Bikin Wajib Pajak 'Kibul-Kibul'
-
Kembali Diperiksa KPK usai Sita Uang Rp3 Miliar, Nasib Bupati Pati Sudewo di Ujung Tanduk?
-
Cak Imin Bicara Hal Mengerikan Usai Anak Muda Lebih Pilih PNS daripada Jadi Petani Menderita
-
Prabowo Berpidato Ketiga di Sidang Majelis Umum PBB, Bicara Usai Donald Trump
-
Diusir Usai Gunakan Baju Bendera Palestina, Legislator Belanda Ganti Baju dengan Corak Semangka