Suara.com - Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus arisan melalui akun media sosial, Facebook. Pelaku meraup duit dari peserta yang tertipu sampai ratusan juta rupiah.
Seorang perempuan bernama Desi Krisna Yuliyanti Sitanggang yang merupakan pemilik akun tersebut sudah diringkus. Dia ditangkap di kediamannya di Grand Permata, City H 1, Nomor 3, Karang Satia, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/2/2018) kemarin.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Rizal Marito di kantornya, Rabu (14/2/2018).
Modus penipuan ini awalnya pelaku merekrut anggota agar bisa bergabung ke grup Arisol Mama Yona melalui akun FB miliknya. Kemudian, lanjut Rizal, setiap anggota yang sudah bergabung diimingi-imingi akan mendapatkan keuntungan sebanyak 50 persen apabila sudah mengirimkan sejumlah uang ke grup arisan tersebut.
"Menjanjikan keuntungan 50 persen dari investasi selama 10 hari," kata dia.
Penipuan berkedok arisan online ini baru terungkap, setelah seorang anggota berinsial M mengalami kerugian sebanyak Rp800 juta. Setelah korban melapor, polisi lalu melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi.
Sejumlah ahli juga telah dimintai keterangan untuk menentukan adanya unsur pidana terkait arisan online tersebut.
"Kami juga koordinasi dengan ahli ITE, ahli perbankan, ahli pidana, dan ahli digital forensik dari Kemenkominfo," kata dia.
Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Dia juga mengimbau kepada warga yang merasa ikut dirugikan agar segera melapor ke Polres Metro Bekasi.
Baca Juga: Guntur Bumi dan Puput Melati Diminta Jadi Saksi Penipuan Travel
"Kami akan membuka posko untuk menerima laporan para korban dari kasus penipuan online," kata Rizal.
Dalam kasus ini, Desi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman penjara kurungan paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Potret Masalah Pangan Jakarta Jelang Ramadan, Apa Saja?
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga