Suara.com - Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus arisan melalui akun media sosial, Facebook. Pelaku meraup duit dari peserta yang tertipu sampai ratusan juta rupiah.
Seorang perempuan bernama Desi Krisna Yuliyanti Sitanggang yang merupakan pemilik akun tersebut sudah diringkus. Dia ditangkap di kediamannya di Grand Permata, City H 1, Nomor 3, Karang Satia, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/2/2018) kemarin.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Rizal Marito di kantornya, Rabu (14/2/2018).
Modus penipuan ini awalnya pelaku merekrut anggota agar bisa bergabung ke grup Arisol Mama Yona melalui akun FB miliknya. Kemudian, lanjut Rizal, setiap anggota yang sudah bergabung diimingi-imingi akan mendapatkan keuntungan sebanyak 50 persen apabila sudah mengirimkan sejumlah uang ke grup arisan tersebut.
"Menjanjikan keuntungan 50 persen dari investasi selama 10 hari," kata dia.
Penipuan berkedok arisan online ini baru terungkap, setelah seorang anggota berinsial M mengalami kerugian sebanyak Rp800 juta. Setelah korban melapor, polisi lalu melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi.
Sejumlah ahli juga telah dimintai keterangan untuk menentukan adanya unsur pidana terkait arisan online tersebut.
"Kami juga koordinasi dengan ahli ITE, ahli perbankan, ahli pidana, dan ahli digital forensik dari Kemenkominfo," kata dia.
Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Dia juga mengimbau kepada warga yang merasa ikut dirugikan agar segera melapor ke Polres Metro Bekasi.
Baca Juga: Guntur Bumi dan Puput Melati Diminta Jadi Saksi Penipuan Travel
"Kami akan membuka posko untuk menerima laporan para korban dari kasus penipuan online," kata Rizal.
Dalam kasus ini, Desi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman penjara kurungan paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur
-
Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan
-
Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa
-
Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur