Suara.com - Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus arisan melalui akun media sosial, Facebook. Pelaku meraup duit dari peserta yang tertipu sampai ratusan juta rupiah.
Seorang perempuan bernama Desi Krisna Yuliyanti Sitanggang yang merupakan pemilik akun tersebut sudah diringkus. Dia ditangkap di kediamannya di Grand Permata, City H 1, Nomor 3, Karang Satia, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/2/2018) kemarin.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Rizal Marito di kantornya, Rabu (14/2/2018).
Modus penipuan ini awalnya pelaku merekrut anggota agar bisa bergabung ke grup Arisol Mama Yona melalui akun FB miliknya. Kemudian, lanjut Rizal, setiap anggota yang sudah bergabung diimingi-imingi akan mendapatkan keuntungan sebanyak 50 persen apabila sudah mengirimkan sejumlah uang ke grup arisan tersebut.
"Menjanjikan keuntungan 50 persen dari investasi selama 10 hari," kata dia.
Penipuan berkedok arisan online ini baru terungkap, setelah seorang anggota berinsial M mengalami kerugian sebanyak Rp800 juta. Setelah korban melapor, polisi lalu melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi.
Sejumlah ahli juga telah dimintai keterangan untuk menentukan adanya unsur pidana terkait arisan online tersebut.
"Kami juga koordinasi dengan ahli ITE, ahli perbankan, ahli pidana, dan ahli digital forensik dari Kemenkominfo," kata dia.
Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Dia juga mengimbau kepada warga yang merasa ikut dirugikan agar segera melapor ke Polres Metro Bekasi.
Baca Juga: Guntur Bumi dan Puput Melati Diminta Jadi Saksi Penipuan Travel
"Kami akan membuka posko untuk menerima laporan para korban dari kasus penipuan online," kata Rizal.
Dalam kasus ini, Desi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman penjara kurungan paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!