Suara.com - Perserikatan Bangsa-Bangsa mengecam Israel, karena melanggar Konvensi Internasional mengenai Hak Anak.
Kecaman itu dilancarkan PBB karena Israel menahan seorang remaja perempuan Palestina bernama Ahed tamimi (17), karena menampar seorang tentara Israel.
Pelapor Khusus HAM untuk PBB Michael Lunk meminta Ahed dibebaskan, dan persidangan selanjutnya diadakan sesuai dengan standar hukum internasional.
"Konvensi mengenai Hak-hak Anak, yang diratifikasi oleh Israel, dengan jelas menyatakan bahwa kebebasan anak-anak hanya dapat diambil sebagai jalan terakhir, dan hanya untuk jangka waktu yang sesingkat mungkin," kata Michael Lynk di Palestina, seperti dilansir Anadolu Agency, Rabu (14/2/2018).
Lynk menambahkan, tidak ada fakta yang membenarkan penahanan Ahed sebelum persidangan.
Ahed telah ditahan sejak Desember lalu, setelah tentara Israel menangkapnya di kediaman keluarganya saat dia berusia 16 tahun.
Empat hari sebelumnya, dia terekam melawan tentara Israel secara fisik di properti keluarganya di daerah Nabi Salah, di Tepi Barat yang diduduki.
Pada 1 Januari, Ahed didakwa melakukan sejumlah pelanggaran berdasarkan hukum militer Israel, sejumlah di antaranya terjadi pada Desember, dan yang lainnya berasal dari bulan April lalu.
Pengadilan memutuskan bahwa dia harus tetap ditahan sampai akhir masa peradilannya. Persidangan selanjutnya akan diselenggarakan pada awal Maret.
Baca Juga: Dicopot karena Pungli, Ini Pengganti Kasat Lantas Polres Bekasi
Diinterogasi tanpa orang tua atau pengacara
Ahed ditangkap oleh tentara bersenjata pada tengah malam, kemudian diinterogasi oleh petugas keamanan Israel tanpa didampingi pengacara atau anggota keluarga.
"Ini melanggar jaminan hukum dasar yang memberikan akses konsultasi selama interogasi," kata Jose Guevara, ketua Kelompok Kerja Penahanan Sewenang-wenang.
Pakar PBB juga mengatakan bahwa "Tempat penahanan Ahed—penjara Hasharon di Israel—melanggar Konvensi Jenewa Keempat, yang menyatakan bahwa deportasi orang-orang yang dilindungi dari wilayah yang diduduki ke wilayah kekuasaan pendudukan, atau negara lain, dilarang, apa pun motifnya."
"Angka dari Palestina menunjukkan bahwa Israel menahan dan menuntut antara 500 sampai 700 anak-anak Palestina di pengadilan militer setiap tahunnya," kata Lynk.
"Kami telah menerima laporan bahwa anak-anak ini umumnya dianiaya saat berada dalam tahanan, mengalami penganiayaan fisik dan psikologis, tidak memiliki akses ke pengacara atau anggota keluarga selama interogasi, dan diadili di bawah sistem pengadilan militer di mana ada kekhawatiran signifikan mengenai independensi dan netralitas," kata dia.
Berita Terkait
-
Ditahan Israel, Anak-Anak Palestina Disiksa dan Tak Diberi Makan
-
Protes Israel, Yahudi Swedia Jalan Kaki ke Palestina
-
Menteri Israel Desak Bangun Kembali Kuil Yahudi di Masjid Al Aqsa
-
Prancis Segera Deklarasi Akui Kedaulatan Negara Palestina
-
70 Tahun Dilarang, Arab Saudi Izinkan Pesawat Komersial ke Israel
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Pemerintah Dicap Tutup Mata atas Kediktatoran Soeharto, Rezim Nazi Hitler sampai Diungkit, Kenapa?
-
Banyak Siswa SMAN 72 Korban Bom Rakitan Alami Gangguan Pendengaran, 7 Dioperasi karena Luka Parah
-
OTT di Ponorogo, KPK Tangkap Bupati Sugiri Sancoko, Sekda, hingga Adiknya
-
Istana Buka Suara Soal Pro dan Kontra Usulan Soeharto Jadi Pahlawan
-
Tiba di KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Bungkam Soal OTT Terkait Jual Beli Jabatan
-
Prabowo Siap Beri 1,4 Juta Hektare Hutan ke Masyarakat Adat, Menhut Raja Juli Ungkap Alasannya!
-
Rezim Bredel Media, Usulan Gelar Pahlawan Soeharto Berbahaya Bagi Demokrasi dan Kebebasan Pers!
-
OTT Bupati Ponorogo, PDIP Hormati Proses Hukum KPK, Bakal Ambil Keputusan Jika Sudah Tersangka
-
Indonesia Tegaskan Dukung Penuh Inisiatif Brasil untuk Konservasi Hutan Tropis
-
KPK Ngaku Amankan 13 Orang dalam OTT DI Jatim, Termasuk Bupati Ponorogo