Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara dan status tersangka Hery Susanto Gun ke tahap dua (penuntutan) Hery adalah Direktur Utama PT Sawit Golden Prima sebagai pemberi suap kepada Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka HSG dalam tindak pidana korupsi suap terkait pemberian ijin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman Kepada PT.SGP ke penuntutan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis(15/2/2018).
Dengan adanya pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum kini memiliki waktu hingga dua minggu kedepan untuk penyusunan berkas, sebelum akhirnya berkas tersebut dilimpahkan ke pengadilan tipikor.
"Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor, Jakarta," katanya.
Hingga perkara ini dilimpahkan, KPK telah memeriksa 19 saksi. Tersangka Hery Susanto Gun sendiri telah dua kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pada 19 Desember 2017 dan 5 Januari 2018 lalu.
Dalam kasus ini, Rita diduga menerima uang sejumlah Rp6 miliar dari Hery. Uang suap tersebut diterima Rita demi memuluskan pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan toga orang sebagai tersangka. Selain Hery dan Rita, KPK juga menetapkan Komisari PT Media Bangun, Khairudin sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pihak pemberi suap, Heri Susanto Gun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara dan status tersangka Hery Susanto Gun ke tahap dua (penuntutan) Hery adalah Direktur Utama PT Sawit Golden Prima sebagai pemberi suap kepada Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka HSG dalam tindak pidana korupsi suap terkait pemberian ijin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman Kepada PT.SGP ke penuntutan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis(15/2/2018).
Dengan adanya pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum kini memiliki waktu hingga dua minggu kedepan untuk penyusunan berkas, sebelum akhirnya berkas tersebut dilimpahkan ke pengadilan tipikor.
"Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor, Jakarta," katanya.
Hingga perkara ini dilimpahkan, KPK telah memeriksa 19 saksi. Tersangka Hery Susanto Gun sendiri telah dua kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pada 19 Desember 2017 dan 5 Januari 2018 lalu.
Dalam kasus ini, Rita diduga menerima uang sejumlah Rp6 miliar dari Hery. Uang suap tersebut diterima Rita demi memuluskan pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan toga orang sebagai tersangka. Selain Hery dan Rita, KPK juga menetapkan Komisari PT Media Bangun, Khairudin sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pihak pemberi suap, Heri Susanto Gun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
KPK: Penyidikan Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Masih Berlanjut!
-
Pertebal Bukti Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kota Bengkulu
-
Kasus Bansos Beras, Kakak Hary Tanoe Dipanggil Penyidik KPK
-
KPK Pertanyakan Selisih Uang yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, ke Mana Sisanya?
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek
-
Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo
-
Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan