Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara dan status tersangka Hery Susanto Gun ke tahap dua (penuntutan) Hery adalah Direktur Utama PT Sawit Golden Prima sebagai pemberi suap kepada Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka HSG dalam tindak pidana korupsi suap terkait pemberian ijin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman Kepada PT.SGP ke penuntutan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis(15/2/2018).
Dengan adanya pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum kini memiliki waktu hingga dua minggu kedepan untuk penyusunan berkas, sebelum akhirnya berkas tersebut dilimpahkan ke pengadilan tipikor.
"Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor, Jakarta," katanya.
Hingga perkara ini dilimpahkan, KPK telah memeriksa 19 saksi. Tersangka Hery Susanto Gun sendiri telah dua kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pada 19 Desember 2017 dan 5 Januari 2018 lalu.
Dalam kasus ini, Rita diduga menerima uang sejumlah Rp6 miliar dari Hery. Uang suap tersebut diterima Rita demi memuluskan pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan toga orang sebagai tersangka. Selain Hery dan Rita, KPK juga menetapkan Komisari PT Media Bangun, Khairudin sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pihak pemberi suap, Heri Susanto Gun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara dan status tersangka Hery Susanto Gun ke tahap dua (penuntutan) Hery adalah Direktur Utama PT Sawit Golden Prima sebagai pemberi suap kepada Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka HSG dalam tindak pidana korupsi suap terkait pemberian ijin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman Kepada PT.SGP ke penuntutan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis(15/2/2018).
Dengan adanya pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum kini memiliki waktu hingga dua minggu kedepan untuk penyusunan berkas, sebelum akhirnya berkas tersebut dilimpahkan ke pengadilan tipikor.
"Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor, Jakarta," katanya.
Hingga perkara ini dilimpahkan, KPK telah memeriksa 19 saksi. Tersangka Hery Susanto Gun sendiri telah dua kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pada 19 Desember 2017 dan 5 Januari 2018 lalu.
Dalam kasus ini, Rita diduga menerima uang sejumlah Rp6 miliar dari Hery. Uang suap tersebut diterima Rita demi memuluskan pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.
Berita Terkait
-
KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK
-
Kader Jadi Tersangka KPK, Golkar Tak Mau Gegabah: Tunggu Status Terdakwa Dulu
-
Bahas Aset Negara, Dedi Mulyadi Sambangi KPK
-
Usai OTT, KPK Tahan Bupati Lampung Tengah
-
Ditangkap KPK, Bupati Lampung Tengah Malah Goda Jurnalis yang Tanya Kasus: Kamu Cantik Hari Ini
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku