Suara.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Kepolisian Republik Indonesia melakukan penangkapan tiga orang tersangka tindak pidana terorisme di wilayah Bogor, Indramayu, Jawa Barat dan wilayah Buton, Sulawesi Tenggara pada Februari 2018.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan penangkapan oleh Densus 88 Polri dilakukan pertama terhadap Agung alias Faruq pada Kamis (1/2/2018) di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya, Densus 88 Polri melakukan penangkapan terhadap Muhammad Jefri alias Abu Umar di Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu (7/2/2018). Kemudian, penangkapan terhadap Andi Rivan Munawar alias Afif pada Rabu (7/2/2018) di Bogor, Jawa Barat.
Adapun keterlibatan para tersangka pelaku tindak terorisme, untuk tersangka Muhammad Jefri mengetahui keberadaan tersangka atas nama Agung alias Faruq, yang terlibat dalam rencana penyerangan Mapolres dan Mako Brimob Tolitoli, Sulawesi Tengah, oleh kelompok Syamsuriadi yang ditangkap bulan Maret 2017.
"Itu tersangka (Muhammad Jefri) juga bersama Andi Rifan Munawar alias Afif dan Agung alias Faruq merencanakan aksi teror berupa penyerangan pos polisi," kata Setyo di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018) malam.
Setyo menambahkan, Muhammad Jefri pada bulan Agustus 2017 mengetahui perencanaan pembuatan bom Mikro Nuc oleh kelompok Young Farmer yang akan digunakan untuk menyerang Istana Negara dan PT. Pindad.
"(Muhammad Jefri), mengakui terlibat dalam perkara tindak pidana terorisme berupa pelemparan bom ke Mapolsek Bontoala provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 1 Januari 2018," ujar Setyo.
"Kemudian yang bersangkutan juga mengikuti kegiatan pelatihan fisik dalam rangka persiapan aksi di daerah Curug Pandawa bersama lima orang kelompoknya dari JAD Subang pada tanggal 17 Januari 2018," Setyo menambahkan.
Kemudian untuk tersangka Agung alias Faruk terlibat dalam rencana penyerangan terhadap Mapolres dan Mako Brimob di Tolitoli, Sulawesi Tengah yang dilakukan oleh kelompok Anshor Daulah Tolitoli yang dipimpin oleh Mahbub dan Samsu Ryadi.
"Kelompok Anshor Daulah Tolitoli ini berhasil dicegah dengan penangkapan pada tanggal 9 Maret 2017," ujar Setyo
Untuk tersangka Andi Rivan Munawar juga dituduh terlibat dalam rencana penyerangan terhadap Mapolres dan Mako Brimob di Tolitoli Sulawesi Tengah.
Kemudian tersangka Rivan, menyediakan tempat persembunyian bagi Agung di rumahnya di Perumahan Taman Panak Kukang, Sulawesi Selatan, pada bulan April 2017.
"Rivan juga menyembunyikan tersangka Muhammad Jefri sejak 22 Desember 2017 sampai dengan tanggal 30 Desember 2017," kata Setyo.
Pasal-pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah pasal 15 juncto pasal 7 permufakatan melakukan tindak pidana terorisme dan atau pasal 13 yaitu menyembunyikan informasi terkait tindak pidana terorisme.
Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang.
"Penangkapan Densus 88 yang dilakukan ini adalah upaya dalam rangka Preventive Strike mencegah sebelum kelompok-kelompok ini bertindak melakukan serangan atau melakukan aksi terorisme itu sendiri," kata Setyo.
Berita Terkait
-
Mendagri Dorong Penguatan Penggunaan Soft Approach dalam Mencegah Ekstremisme & Terorisme
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Densus 88 Kencangkan Pengawasan Jaringan Teror! Antisipasi Dampak Perang ASIsrael vs Iran
-
Kapolri Minta Densus 88 Pertahankan Zero Terrorist Attack Saat Lebaran
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir