KPK menduga Taufik memberikan uang kepada J Natalis Sinaga dan Rusliyanto, terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar.
Rencananya, uang tersebut akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Lampung Tengah.
"Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Lampung Tengah sebagai persyaratan MoU dengan PT SMI," kata Syarief.
"Untuk memberi persetujuan atau tandatangan surat pernyataan tersebut diduga ada permintaan dana Rp1 miliar," katanya.
Fahri kembali mengkritik aksi OTT KPK tersebut.
Ia menilai OTT KPK terhadap sejumlah kepala daerah jelang pilkada bernuansa politis. Ia mencurigai sebagian kepala daerah yang ditangkap karena pesanan dari lawan politik dalam pilkada.
"Bagaimana kalau kandidat yang berpotensi kalah mengorder penangkapan pada KPK. Saya curiga penangkapan yang dilakukan KPK adalah titipan dari pesaingnya," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Menurutnya, tak menutup kemungkinan ada persekongkolan yang melibatkan KPK dalam Pilkada di 171 daerah. Namun persoalannya, kata dia, tidak ada yang mengawasi kinerja KPK.
"Bagaimana kalau penyadap-penyadap di KPK itu melakukan deal dengan kandidat di 171 Pilkada. Sehingga dia melakukan penangkapan, terutama kepada kandidat yang surveinya tinggi, karena itu membuat peta baru dalam politik," ujar dia.
Baca Juga: Sudah 6, Polisi Telusuri Korban Lain Guru SD Cabul di Kembangan
Selain itu, ia menuding tindakan KPK yang menangkap sejumlah kepala daerah jelang pilkada dianggap penyimpangan hukum acara, karena melakukan penyadapan.
Sebab, Fahri menjelaskan, penyadapan dibatasi oleh undang-undang, tak bisa asal menyadap orang.
"Sehingga yang dilakukan ini adalah gangguan pada prosesi pesta rakyat dalam demokrasi, karena Bupati yang menjadi sasaran itu memang sedang mengumpulkan anggaran dana untuk kegiatan pemilu," kata dia.
Para Bupati yang ditangkap oleh KPK karena dugaan kasus suap untuk pendanaan pilkada itu dianggap tak merugikan negara, cuma pelanggaran etik.
"Lima Bupati itu (yang ditangkap KPK) tak ada yang merugikan negara. Paling kalau paling berat melakukan semacam pelanggaran etik, karena mengumpulkan uang meskipun itu untuk pemilu. Ada kemungkinan dengan cara dia meminta, tapi itu nggak bisa diidentifikasi dengan alat sadap. Itu kan ada Siber Pungli, biasa saja rezim Siber Pungli," tandasnya.
Berita Terkait
-
Mustafa Akhirnya Benar-Benar 'Jatuh Dalam Pelukan' KPK
-
Pasca OTT di Lampung dan Jakarta, KPK Tetapkan Tiga Tersangka
-
KPK OTT 19 Orang, Termasuk Bupati Lampung Tengah Mustafa
-
KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Bupati Kukar ke Penuntutan
-
Fahri Curiga KPK Dapat Order Tangkap Kepala Daerah Jelang Pilkada
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan