Suara.com - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, melayangkan surat edaran kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal terkait penerapan kawasan tanpa rokok.
"Dengan adanya surat edaran itu maka tidak boleh lagi sembarangan merokok di tempat umum," kata Sekretaris Daerah Kotabaru Said Akhmad, di Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Kebijakan ini didasari beberapa peraturan perundangan. Yakni, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, serta Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Sejumlah peraturan itu menyebutkan bahwar Oleh karena itu, seluruh SKPD dan instansi vertikal di Kabupaten Kotabaru wajib menerapkannya di lingkungan kerja masing-masing.
Tak hanya itu, setiap kantor juga harus menyediakan area khusus di luar kantor untuk tempat merokok yang berada di kawasan terbuka seperti taman.
"Nanti akan kita lakukan penindakan lewat Satpol PP. Tapi tempatnya dulu kita wajibkan agar segera dibuatkan, jangan hanya melarang tapi solusinya tidak disediakan," kata Sekda.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Hj Ernawati menambahkan Kabupaten Kotabaru termasuk yang terlambat menerapkan peraturan kawasan tanpa rokok.
"Alhamdulillah sekarang ada dukungan dari pemerintah daerah melalui surat edaran itu. Untuk seluruh sekolah tidak ada tempat merokok, tapi di perkantoran pemerintah disediakan smoking area," katanya.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan SKPD dan instansi vertikal diberi batas waktu satu bulan ke depan untuk menerapkan peraturan tentang kawasan tanpa rokok. Jika sampai melewati tenggat waktu itu peraturan tak dilaksanakan, maka akan dilakukan penindakan berupa sanksi hukum sesuai perda. (Antara)
Berita Terkait
-
Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!
-
Aksi Oknum Polisi Merokok Sambil Nyetir Viral, Ditegur Malah Ngeyel
-
Video WNI Merokok di Area Terlarang di Jepang Viral, Ini Klarifikasinya
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
5 Rekomendasi Permen Karet Sugar Free Cocok untuk Bantu Berhenti Merokok
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako