Suara.com - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, melayangkan surat edaran kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal terkait penerapan kawasan tanpa rokok.
"Dengan adanya surat edaran itu maka tidak boleh lagi sembarangan merokok di tempat umum," kata Sekretaris Daerah Kotabaru Said Akhmad, di Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Kebijakan ini didasari beberapa peraturan perundangan. Yakni, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, serta Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Sejumlah peraturan itu menyebutkan bahwar Oleh karena itu, seluruh SKPD dan instansi vertikal di Kabupaten Kotabaru wajib menerapkannya di lingkungan kerja masing-masing.
Tak hanya itu, setiap kantor juga harus menyediakan area khusus di luar kantor untuk tempat merokok yang berada di kawasan terbuka seperti taman.
"Nanti akan kita lakukan penindakan lewat Satpol PP. Tapi tempatnya dulu kita wajibkan agar segera dibuatkan, jangan hanya melarang tapi solusinya tidak disediakan," kata Sekda.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Hj Ernawati menambahkan Kabupaten Kotabaru termasuk yang terlambat menerapkan peraturan kawasan tanpa rokok.
"Alhamdulillah sekarang ada dukungan dari pemerintah daerah melalui surat edaran itu. Untuk seluruh sekolah tidak ada tempat merokok, tapi di perkantoran pemerintah disediakan smoking area," katanya.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan SKPD dan instansi vertikal diberi batas waktu satu bulan ke depan untuk menerapkan peraturan tentang kawasan tanpa rokok. Jika sampai melewati tenggat waktu itu peraturan tak dilaksanakan, maka akan dilakukan penindakan berupa sanksi hukum sesuai perda. (Antara)
Berita Terkait
-
Kenapa Sulit Berhenti Merokok? Dokter Sebut Gejala Sakau Jadi Musuh Terbesar
-
Ancaman Tersembunyi Social Smoking: Dari Ikut-Ikutan Bisa Menuju Ketergantungan Loh!
-
Viral Main Gim dan Merokok Saat Rapat, Achmad Syahri Kena Teguran Keras
-
Ayah Achmad Syahri DPRD Jember Juga Pernah Viral: Tidur saat Rapat, Punya 3 Istri
-
Achmad Syahri Assidiqi Lulusan Mana? Politisi Gerindra Asyik Merokok dan Main Gim saat Rapat
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK