Suara.com - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, melayangkan surat edaran kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal terkait penerapan kawasan tanpa rokok.
"Dengan adanya surat edaran itu maka tidak boleh lagi sembarangan merokok di tempat umum," kata Sekretaris Daerah Kotabaru Said Akhmad, di Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Kebijakan ini didasari beberapa peraturan perundangan. Yakni, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, serta Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Sejumlah peraturan itu menyebutkan bahwar Oleh karena itu, seluruh SKPD dan instansi vertikal di Kabupaten Kotabaru wajib menerapkannya di lingkungan kerja masing-masing.
Tak hanya itu, setiap kantor juga harus menyediakan area khusus di luar kantor untuk tempat merokok yang berada di kawasan terbuka seperti taman.
"Nanti akan kita lakukan penindakan lewat Satpol PP. Tapi tempatnya dulu kita wajibkan agar segera dibuatkan, jangan hanya melarang tapi solusinya tidak disediakan," kata Sekda.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Hj Ernawati menambahkan Kabupaten Kotabaru termasuk yang terlambat menerapkan peraturan kawasan tanpa rokok.
"Alhamdulillah sekarang ada dukungan dari pemerintah daerah melalui surat edaran itu. Untuk seluruh sekolah tidak ada tempat merokok, tapi di perkantoran pemerintah disediakan smoking area," katanya.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan SKPD dan instansi vertikal diberi batas waktu satu bulan ke depan untuk menerapkan peraturan tentang kawasan tanpa rokok. Jika sampai melewati tenggat waktu itu peraturan tak dilaksanakan, maka akan dilakukan penindakan berupa sanksi hukum sesuai perda. (Antara)
Berita Terkait
-
Di Balik Layar Film Na Willa: Kru Dilarang Merokok hingga Jadwal Tidur Siang Pemeran Utama
-
Pratikno Cerita Masa Kecil: Pernah Coba Merokok karena Tumbuh di Lingkungan Petani Tembakau
-
Anak Merokok Dianggap Sepele, Wali Santri Bentak Ustaz: Suami Saya Polisi, Siap Saya Tuntut!
-
Merokok di Ruang Publik, Aturan Kurang Ketat atau Kesadaran yang Minim?
-
Ancam Pendapatan UMKM, Pramono Anung Diminta Tinjau Ulang Dampak Ekonomi Perda KTR Jakarta
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas