Suara.com - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, melayangkan surat edaran kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal terkait penerapan kawasan tanpa rokok.
"Dengan adanya surat edaran itu maka tidak boleh lagi sembarangan merokok di tempat umum," kata Sekretaris Daerah Kotabaru Said Akhmad, di Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Kebijakan ini didasari beberapa peraturan perundangan. Yakni, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, serta Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Sejumlah peraturan itu menyebutkan bahwar Oleh karena itu, seluruh SKPD dan instansi vertikal di Kabupaten Kotabaru wajib menerapkannya di lingkungan kerja masing-masing.
Tak hanya itu, setiap kantor juga harus menyediakan area khusus di luar kantor untuk tempat merokok yang berada di kawasan terbuka seperti taman.
"Nanti akan kita lakukan penindakan lewat Satpol PP. Tapi tempatnya dulu kita wajibkan agar segera dibuatkan, jangan hanya melarang tapi solusinya tidak disediakan," kata Sekda.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Hj Ernawati menambahkan Kabupaten Kotabaru termasuk yang terlambat menerapkan peraturan kawasan tanpa rokok.
"Alhamdulillah sekarang ada dukungan dari pemerintah daerah melalui surat edaran itu. Untuk seluruh sekolah tidak ada tempat merokok, tapi di perkantoran pemerintah disediakan smoking area," katanya.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan SKPD dan instansi vertikal diberi batas waktu satu bulan ke depan untuk menerapkan peraturan tentang kawasan tanpa rokok. Jika sampai melewati tenggat waktu itu peraturan tak dilaksanakan, maka akan dilakukan penindakan berupa sanksi hukum sesuai perda. (Antara)
Berita Terkait
-
Tenggat PP Kesehatan Terlewati, Pemerintah Dikritik Tak Taat Konstitusi soal Pengendalian Rokok
-
Kenapa Sulit Berhenti Merokok? Dokter Sebut Gejala Sakau Jadi Musuh Terbesar
-
Ancaman Tersembunyi Social Smoking: Dari Ikut-Ikutan Bisa Menuju Ketergantungan Loh!
-
Viral Main Gim dan Merokok Saat Rapat, Achmad Syahri Kena Teguran Keras
-
Ayah Achmad Syahri DPRD Jember Juga Pernah Viral: Tidur saat Rapat, Punya 3 Istri
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!