Suara.com - Para calon anggota legislatif di wilayah Jawa Barat dari Partai Golkar yang akan maju pada Pemilihan Legislatif 2019 dilarang berpoligami.
"Jika caleg dari Golkar itu terpilih, dilarang menikah lagi," kata Ketua DPD Golkar Jabar Dedi Mulyadi, disela-sela pembekalan calon anggota legislatif Partai Golkar Jawa Barat, di Purwakarta, Rabu (21/2/2018).
Ia menyatakan, kebijakan itu merupakan kebijakan baru dan harus dipatuhi seluruh caleg dari partai berlambang pohon beringin di berbagai daerah sekitar Jawa Barat.
Sanksi tegas sudah disiapkan bagi mereka yang kedapatan melanggar kebijakan yang baru dikeluarkan itu. Sanksinya berupa pergantian antarwaktu atau PAW.
Menurut dia, kebijakan itu sendiri diakui sebagai bagian dari komitmen Partai Golkar di Jabar terhadap seorang ibu.
Selain itu, hal tersebut juga menjadi bagian dari ikhtiar partai dalam menjaga fokus kadernya saat menjalankan amanat rakyat di parlemen.
Kebijakan lain yang menjadi syarat pencalegan adalah keharusan menguasai bahasa daerah masyarakat di daerah pemilihannya. Bahasa ini berfungsi sebagai jembatan komunikasi yang baik dengan lingkungan masyarakat.
Kultur Jawa Barat memang kaya bahasa, mulai dari wilayah Priangan, Pakuan, Panturaan dan Sunda Betawi di perbatasan Jawa Barat dan Jakarta. Seluruhnya memiliki kekhasan bahasa masing-masing.
Dalam terminologi bahasa Sunda dikenal dengan istilah bahasa wewengkon, yakni bahasa yang hanya dimengerti dalam suatu wilayah kecil.
Baca Juga: Demi Jokowi, Partai Golkar Siapkan Jangkar Bejo dan Gojo
"Ini soal memahami keinginan masyarakat. Kalau tidak bisa menggunakan bahasa mereka, bagaimana kita bisa paham?" katanya.
Peraturan tersebut kini sudah menjadi panduan bagi Tim Penjaringan Calon Anggota Legislatif DPD Golkar Jawa Barat. [Antara]
Berita Terkait
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Mega Salsabillah Sentil Balik Deddy Corbuzier dan KDM soal Penjual Es Gabus, Alasannya Keren Banget
-
Adies Kadir Mundur dari DPR Usai Dipilih Jadi Hakim MK, Posisinya Berpeluang Diganti Anaknya Adela
-
Adies Kadir Bukan lagi Kader, Bahlil: Golkar Sudah Wakafkan untuk Jadi Hakim MK
-
Di Balik Duka Longsor Bandung Barat, Adakah Dosa Pembangunan yang Diabaikan Pemerintah?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah