Suara.com - Seorang ibu yang menggigit tangan salah seorang petugas Satlantas Polres Kudus, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melawan petugas yang sedang bertugas dan tuduhan melakukan penganiayaan, Kamis.
"Pelaku penggigit tengan petugas bernama ATK(45) warga Desa Jepang Pakis, Kecamatan Jati, Kudus, sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis," kata Kasatreskrim Polres Kudus AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar di Kudus, Kamis (22/2/2018).
Pasal yang disangkakan, yakni pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Aparat Hukum, serta pasal 213 ayat (1) tentang Paksaan dan Perlawanan berdasarkan pasal 212.
Hingga Kamis (22/2) malam, lanjut dia, tersangka masih dalam pemeriksaan petugas.
Sebelumnya, kata dia, anggota Satlantas Polres Kudus yang digigit juga langsung dilakukan pemeriksaan sebagai saksi korban dan membuat laporan polisi.
"Usai dilakukan pemeriksaan semuanya dan diterbitkan laporan polisi dan surat perintak penyidikan, kemudian pelaku diamankan," ujarnya.
Terkait kondisi kejiwaan pelaku, katanya, akan pendalaman lebih lanjut.
Sementara itu, Brigadir Erlangga anggota Satlantas Polres Kudus yang digigit pelaku mengakui, awalnya mendapat laporan lewat pesawat radio bahwa ada pengendara yang tidak memakai helm.
Saat itu, dirinya bersama teman lainnya sedang bertugas di perempatan Bank BNI di Jalan A. Yani Desa Panjunan, Kecamatan Kota, Kudus pada Kamis (22/2) pukul 06.00 WIB yang merupakan tugas yang selalu dijalaninya setiap pagi.
"Sekitar pukul 06.30 WIB, dari arah utara atau dari arah Alun-alun Kudus ada ibu-ibu yang sedang mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm," ujarnya.
Ketika sampai di perempatan Jalan A Yani menuju Jalan Letkol Tit Sudono, pengendara tanpa memakai helm tersebut dihentikan.
Dalam menghentikan pengendara tersebut, dirinya sudah melakukannya dengan senyuman, sapa, dan salam.
Ketika diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotornya, pengendara tersebut mengaku tidak membawa STNK dengan alasan dibawa anaknya. Demikian halnya, ketika diminta menunjukkan SIM juga tidak mau.
"Setelah itu, saya mengambil kunci motornya untuk penindakan penilangan karena tidak ada barang bukti seperti STNK dan SIM," ujarnya.
Akan tetapi, pengendara tersebut tiba-tiba menabrakkan motornya kemudian menggigit tangannya hingga dua kali.
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Jejak Panjang Rumah Pahlawan Nasional Sardjito yang Kini Bakal Dijual
-
MPR Pastikan Lomba Ulang LCC Kalbar Gunakan Juri Independen dari Akademisi
-
Singgung Kasus Tom Lembong hingga Nadiem, Mahfud Ungkap Bahaya Intervensi Politik di Hukum RI
-
Bantah Ada Keberpihakan, Sekjen MPR Sebut Kisruh LCC Kalbar Murni Kendala Sound
-
Ungkap Kejanggalan di Kasus Chromebook Nadiem, Mahfud: Nampak Dipaksakan dan Ada yang Ditarget
-
Sita Rp39 Triliun Uang Koruptor di Rekening Tak Jelas, Prabowo: Mungkin Istri Muda Tidak Tahu
-
Pimpinan MPR Panggil-Tegur Juri LCC Kalbar, Sanksi Sesuai Aturan BKN Menanti?
-
Kisruh LCC Kalbar Berlanjut ke Meja Hijau, Pimpinan MPR Bilang Begini
-
The Beast Muncul di Beijing, Kedatangan Trump Malam Ini Bikin China Tegang
-
'Biar Andrie Kapok!': Pengakuan Kapten Nandala soal Jiwa Korsa di Balik Penyiraman Air Keras