Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melihat pemantauan pelanggaran HAM di Indonesia saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.
Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hairansyah, mengatakan tahapan pelaksanaan Pilkada ini sangat kuat dengan potensi terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia.
"Momen Pilkada menjadi momen tersendiri bagi kami untuk membuat tim pemantau,” ujar Hairansyah, di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).
Tugas tim pemantau ini, tambahnya, memastikan bahwa seluruh tahapan bisa meminimalisir terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap HAM.
“Kedua, kalaupun terjadi pelanggaran, para pihak yang berkepentingan bisa memastikan hal tersebut udah diselesaikan sejak awal,” kata dia.
Komnas HAM memadukan fenomena pengaduan yang masuk dengan berbagai wilayah yang disebutkan menjadi daerah-daerah Pilkada 2018.
Hairansyah mengatakan, pihaknya berkonsentrasi di delapan wilayah untuk melakukan pemantauan. Daerah tersebut yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Maluku, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, dan Papua.
"Wilayah-wilayah ini yang kemudian kami jadikan sebagai area utama untuk memantau dengan beberapa perspektif tadi," ujarnya.
Pihaknya pun mengapresiasi terhadap pihak kepolisian dengan berbagai upaya sejak dini untuk menghimbau maupun melakukan upaya penegakan hukum tentu, dengan catatan bahwa proses penegakan hukum itu harus transparan dan akuntabel supaya tidak berpotensi atau menimbulkan pelanggaran HAM yang baru.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Polri Tindak Tegas Diskriminasi Dalam Kampanye
“Dalam setiap tahapan, kita akan memberikan warning statement yang berkaitan dengan tahapan itu agar para pihak penyelenggara bisa mengantisipasi supaya tidak melebar yang kemudian berpotensi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia,” jelas Hairansyah.
Dirinya menjelaskan, dalam konteks penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu punya kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh proses tahapan terutama yang berkaitan dengan kampanye.
“Bawaslu, berdasarkan pertemuan dengan kita sudah berkomitmen dengan para pihak yang memiliki kompetensi dalam hal ini, misalnya dengan Kemenkominfo dan beberapa pihak lainnya yang bisa mengantisipasi beredarnya media sosial yang berdampak terhadap diskriminasi atas nama agama atas nama ras, sehingga itu menjadi kewenangan atau wilayah mereka,”jelasnya.
Komnas HAM dalam hal ini tentu mengingatkan bahwa potensi pelanggaran yang terjadi itu harus dilakukan upaya penindakan sejak awal, supaya tidak meluas.
Dia pun mengakui, memantau media sosial itu sesuatu yang sulit. Kecepatannya sangat tinggi dalam penyebaran informasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian