Suara.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukak Kementerian Keuangan dan Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Bareskrim Mabes Polri, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih udang lobster sebanyak 71.982 ekor.
Puluhan ribu benih udang galah tersebut, dicoba diselundupkan ke dalam 193 bungkus kemasan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, modus para pelaku yang hendak menyelundupkan bibit lobster ini menggunakan koper.
“Jadi mereka membawa empat koper. Dalam koper ini isinya 193 kemasan plastik. Di dalam koper, seluruh kemasan tersebut dibalut handuk basah dan ada pula pendingin seperti es batu dengan tujuan penerbangan ke Singapura,” kata Ani dalam konferensi persnya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (23/2/2018).
Ani menjelaskan, aksi penyelundupan bibit lobster ini dilakukan oleh lima orang.
Dalam aksinya, ada empat orang yang berperan sebagai kurir dan satu orang berperan sebagai pengendali.
Menurut Ani, peran si pengendali ini adalah mengalihkan perhatian petugas yang sedang berjaga. Saat itulah keempat orang yang bertugas sebagai kurir masuk dalam pesawat.
“Jadi yang pengendali ini memancing keributan. Nah yang empat ini sudah masuk ke pesawat langsung menyimpan barang-barangnya di bagasi,” ujarnya.
Kelima orang ini terancam hukuman sesuai Pasal 102A Huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Kepabeanan.
Baca Juga: Belum Izin Anies, Politisi Ini Modifikasi Becak untuk Disumbang
Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara