Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta. Selanjutnya yang akan diperiksa adalah mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
Pemeriksaan Ahok berkaitan dengan kasus reklamasi dilakukan di rumah tahanan Markas Korps Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada awal Februari 2018 lalu.
"Pihak Ahok udah dimintai keterangan di Mako Brimob. Sekitar Februari awal lah," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta di Polda Metro Jaya, Senin (26/2/2018)
Menurutnya, dalam pemeriksaan itu, penyidik mencecar Ahok sebanyak 20 pertanyaan. Puluhan pertanyaan berkaitan dengan kebijakan Ahok terkait proyek reklamasi.
"Yang pertanyaan yang berkaitan dengan kebijakan dia berkaitan dengan reklamasi pada saat dia menjadi gubernur ya," kata dia.
Pemeriksaan ke Ahok dilakukan hanya sekali. Ahok telah menyampaikan soal proses pembangunan reklamasi sesuai dengan dokumen-dokumen yang sudah diperoleh penyidik.
"Kan itu kan banyak bercerita berkaitan dengan cerita kronologisnya pada masanya. Kan banyak kemudian dokumen-dokumen berkaitan itu, dia sampaikan," kata dia.
Selain Ahok, kata Adi, polisi juga akan memeriksa Djarot Saiful Hidayat yang pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI. Namun, Adi belum bisa menjelaskan kapan jadwal pemerikaan Djarot dilakukan.
Alasannya, kata dia, Djarot sedang sibuk melakukan kegiatan kampanye pasca setelah resmi maju di Pilkada 2018 sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara
Baca Juga: Emak-Emak Datangi PN Jakarta Utara, Sulis: Kangen Ketemu Ahok
"Pak Djarot belum, pak Djarot kan masih sibuk pilkada," kata Adi.
Beberapa pejabat daerah dan kementerian terkait telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus reklamasi. Adi pun menyampaikan sejauh ini sudah ada 42 orang yang diperiksa dalam kasus tersebut.
"Saksi sudah sekitar 42 ya terakhir," kata dia.
Polisi mulai mengusut kasus proyek reklamasi lantaran diwarnai indikasi korupsi dalam penetapan NJOP pulau C dan D sebesar Rp3,1 juta per meter persegi.
Penetapan NJOP di dua pulau tersebut berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan BPRD Jakarta pada 23 Agustus 2017.
Nilai NJOP di dua pulau reklamasi itu ditetapkan melalui penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik
-
Tinggi Muka Air Laut di Pasar Ikan Jakut Siaga 1, Empat Pompa Dikerahkan Antisipasi Banjir Rob
-
Mentan Tegaskan Harga Pangan Stabil dan Produksi Surplus, Bantah Isu MBG Picu Kenaikan Harga
-
Program MBG Terancam Krisis Ahli Gizi, Pemerintah Janjikan Status PNS dan Percepatan Sertifikasi
-
PERSAGI Siapkan Lulusan Ahli Gizi untuk Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
-
Hadapi Musim Hujan, Pemprov DKI Alokasikan Rp3,89 Triliun untuk Mitigasi Banjir
-
Banjir Rob Rendam Jalan Depan JIS, Petugas Gabungan Lakukan Penanganan Ini
-
80% Minyak Dunia Lewat Sini: PDIP Minta Riau Jadikan Selat Malaka Pusat Pembangunan
-
Hasto PDIP Tegaskan Rakyat Segala-galanya, Bukan Dana. Teladani Zohran Mamdani,
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah