Suara.com - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah berharap Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Jika PK diterima, Ahok kemungkinan akan bebas.
Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman menjelaskan tidak ada dasar yang kuat dalam pengajuan PK itu. Dia juga menilai tidak ada bukti baru atau novum dari Ahok.
"Seharusnya ditolak MA (PK-nya). Karena kami melihat dengan fakta-fakta yang berkembang selama ini nggak ada yang menguatkan untuk diterima MA (PK yang diajukan Ahok)," ujar Pedri di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Pedri ikut hadir dan menyaksikan jalanya sidang PK Ahok di PN Jakarta Utara hari ini. Tokoh muda Muhamadiyah ini salah satu pelapor Ahok pada kasus penodaan agama.
Sebelumnya, Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur menjelaskan salah satu alasan kliennya mengajukan PK adalah adanya putusan hukum yang diterima Buni Yani.
Buni Yani adalah orang yang mengunggah dan mengedit transkrip isi pidato Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.
Buni Yani telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Bandung dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Menurut Pedri, tidak ada kaitannya kasus yang menimpa Ahok dengan Buni Yani.
"Beda jauh itu. Dalam kasus Ahok itu nggak ada satu bukti yang dipaki majelis hakim untuk hukum ahok yang berasal dari kasus Buni Yani, nggak ada," katanya.
Baca Juga: Pendukung: Ahok Sedih Sendiri di Dalam Penjara
Meski begitu ia menghormati langkah kuasa hukum Ahok yang tengah melakukan pembelaan dengan cara mengajukan PK. Tetapi ia yakin MA akan menolak permohonan Ahok.
"Itu hak dia untuk pembelan sah-sah saja. Hanya majlis hakim punya penilaian yang objektif," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
25 Tahun Konflik Agraria di Jambi Tak Selesai! BAM DPR Bakal Turun dan Investigasi
-
Genap 17 Tahun Otomatis Punya Rekening, Buat Apa?
-
Bukan Siang Hari, Ini Waktu Udara Palembang Paling Berbahaya Saat PM2.5 Tembus 600
-
Mendagri Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Inisiasi Pertemuan Provinsi se-Sumatera Satukan Kekuatan
-
Donal Husni Hilang Kontak Saat Liputan Krakatau, Ketua RT Ungkap Sosok dan Keseharian Sang Jurnalis
-
Kabut Asap Kian Meluas, Kini Siswa Madrasah di Palembang Juga Belajar dari Rumah
-
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Pencarian Diperluas di Selat Sunda
-
Pekerja Perempuan Dominasi Perkebunan Sawit, Menteri PPPA Soroti Kesenjangan Upah
-
PTBA Dorong Budaya Inovasi Lewat BIGMIND Innovation Award 2026, Ubah Ide Jadi Dampak
-
AHY Klarifikasi Maksud Pidato, Apa Respons Prabowo?