Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menganggap tidak ada bukti baru yang diajukan kuasa hukum terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Hal itu diungkapkan JPU Dalam sidang permohonan Peninjauan Kembali kasus Ahok, Senin (26/2/2018).
"Kalau kami bicara substansi, pada dasarnya, kami berpendapat tidak ada novum di sini. Karena semua sudah kami jawab," ujar JPU Sapto Subroto seusai sidang di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2/18).
Subroto menjelaskan, JPU sudah menyerahkan tangapan atas PK yang diajukan Ahok ke majelis hakim.
Tiga hari sebelum sidang, Subroto mengatakan JPU sudah menerima alasan Ahok mengajukan PK, sehingga jawaban atas PK sudah bisa diserahkan ke majelis hakim.
Alasan Ahok mengajukan PK ke Mahkamah Agung, karena menilai ada kekhilafan dari majelis hakim setelah memutus Ahok bersalah melakukan penodaan agama dua tahun penjara pada 9 Mei 2017.
Selain itu, dasar putusan hukum yang diterima Buni Yani juga dikaitkan oleh kuasa hukun Ahok. Subroto menyebut kedua kasus tersebut berbeda.
"Jadi antara perkara Buni Yani dengan perkara terpidana Ahok ini adalah dua delik yang berbeda sebetulnya ya. Kalau Buni Yani adalah masalah ITE, sedangkam Ahok adalah penodaan agama, jadi ini berbeda," jelas dia.
Buni Yani adalah orang yang mengunggah dan mengedit transkrip isi pidato Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.
Baca Juga: Yusril Merasa Ada Keanehan PBB Tak Lolos Partai Pemilu 2019
Yani telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Bandung dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dia dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
"Dan tidak ada fakta baru yang dikemukakan di memori PK mereka, itu tidak ada. Deliknya berbeda antara Buni Yani sama Ahok ini," katanya.
Permohonan Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Jakarta Utara tanggal 09-05-2017 Nomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr, diajukan Ahok melalui kuasa hukum Josefina Agatha Syukur pada 2 Februari lalu ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra