Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan permohonan maaf karena menyebut jabatan Wakil Bupati Lampung Tengah dalam jadwal pemeriksaan terkait kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan yang diperiksa KPK adalah Pengawal Pribadi Bupati Lamteng, Erik Jonathan. Bukan Wakil Bupati Lamteng.
"Mohon maaf, ada kesalahan penulisan jabatan. Yang benar, pada hari ini yang dijadwalkan diperiksa adalah Erik Jonathan, pengawal pribadi bupati," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2018).
Sebelumnya, KPK mengeluarkan jadwal pemeriksaan terkait kasus yang menjerat Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Salah satu yang diperiksa adalah Erik Jonathan, yang ditulis oleh KPK sebagai Wakil Bupati Lamteng.
Padahal, Erik Jonathan adalah Pengawal Pribadi dari Mustafa. Sementara nama Wakil Bupati Lamteng yang mendampingi Mustafa adalah Loekman Djoyosoemarto.
Pada hari ini Erik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Lamteng, J Natalis Sinaga.
Selain Erik, KPK juga memeriksa Sekretaris DPRD Lampung Tengah Syamsi Roli, Kadis BPPKAD Kabupaten Lampung Tengah Madani, Sekda Kabupaten Lampung Tengah Adi Erlansyah. Ketiganya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka J Natalis Sinaga.
Sebelumnya, pada Senin (26/2/2018) kemarin, KPK memeriksa Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi. Selain Junaidi, penyidik juga memanggil dua Wakil Ketua DPRD Lamteng Riagus Ria dan Joni Hardito, serta satu orang anggota DPRD Lampteng Raden Zugiri.
Dalam kasus tersebut, Natalis diduga menerima suap dari pihak Pemkab Lamteng, yang salah satunya Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Baca Juga: KPK Periksa Wakil Bupati Lampung Tengah Kasus Dugaan Suap
Suap tersebut diduga untuk memuluskan pengajuan pinjaman senilai Rp300 miliar oleh PT Sarana Multi Infrastruktur kepada Pemkab Lamteng yang diperoleh dari APBD Lamteng.
Nilai suap diduga mencapai Rp1 miliar. Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap 19 orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Bagaimana Sistem Agroforestri Menghidupkan Kembali Lahan Bekas Tambang di Malang?
-
Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Ungkap Alasan Prosesnya Lama!
-
Elon Musk Mau Blokir Matahari untuk Atasi Krisis Iklim: Solusi Jenius atau Ide Nyeleneh?
-
Sita 723 Bukti Termasuk Ijazah Jokowi, Kapolda Metro Sebut Analisis Roy Suryo dkk Menyesatkan Publik
-
Fakta Baru Kasus Terapis Anak Tewas di Pasar Minggu, Korban Pakai Identitas Kakaknya buat Kerja
-
Resmi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Ini!
-
Roy Suryo dkk Resmi Tersangka, Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster, Mengapa?
-
Parah! Jika JK Saja Jadi Korban, Bagaimana Rakyat Kecil? DPR Soroti Mafia Tanah di Kasus Jusuf Kalla
-
Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa
-
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau, CCTV Disita!