Suara.com - Pengacara Kondang Elza Syarief mengatakan anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani pernah membagikan uang ke rekan-rekannya di Komisi II DPR. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek e-KTP.
Elza mengaku hal itu diketahuinya dari cerita Miryam kepadanya. Hal itu diungkapkan oleh Elza saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
"Ya disuruh bagi rata, katanya sih di awal dia nggak tahu kotak itu isinya uang, cuma karena tulisan Komisi II diserahkan ke Ketua Komisinya, dia diperintahkan untuk membagi ke Komisi II, setelah dihitung tiap orang dapat Rp30 juta," kata Elza di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Dari cerita Miryam, uang tersebut berasal dari sebuah amplop yang diterima pekerja rumah tangga Miryam. Namun Miryam protes lantaran ibunya yang diberitakan menerima uang amplop bertuliskan 'Komisi II DPR' itu.
"Waktu itu dia (Miryam) nggak cerita (terima uang dari mana). Dia hanya protes karena beberapa pemberitaan dikatakan ibunya yang terima, saya bilang 'kalau memang bukan ibumu ya kamu bantah saja'. Dia jelaskan ya itu pembantunya yang perempuan yang sudah tua itu," katanya.
Mendengar keterangan Elza, majelis hakim pun menanggapinya.
"Apakah Miryam membenarkan itu di BAP?" kata majelis hakim saat menanyakan Elza.
"Sebagian membenarkan, sebagian nggak. Yang dia benarkan, BAP nomor 15 apa yang dia terima uang dari Faizal Akbar dan Djamal Aziz itu, itu yang dia tertekan karena dia dimarah-marahi," kata Elza.
Miryam adalah terpidana kasus menhalangi penyidikan kasus e-KTP dengan memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Kini Miryam telah divonis karena dinilai terbukti memberikan keterangan yang tidak benar dalam sidang perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Baca Juga: Elza Tahu Peran Novanto dan Anas di Kasus e-KTP dari Nazaruddin
Miryam divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Miryam dianggap telah dengan sengaja tidak memberikan keterangan dan memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Miryam dianggap dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam BAP, salah satunya terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!