Suara.com - Gerobak berwarna biru langit itu kini sendiri, tuannya dibunuh dengan cara mengenaskan. Leher Rosidi digorok keponakannya sendiri, Diran dan Amir.
Anehnya, mereka satu darah, bahkan Diran dan Amir adalah kakak beradik. Pembunuhan sadis itu terjadi di Jalan Al Baidho II l, RT 4, RW 6, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.
Suara.com mendatangi lokasi pembunuhan itu. Gerobak yang selalu menemani mendiang Rosidi meracik mi ayam, kini terlilit garis polisi kuning.
Bertanya-tanya ke warga sekitar warung mi ayam itu, Rosidi dipuji sebagai orang baik.
"Dia, baik. Sama warga suka menegur kalau anter makanan ke warga," kata Toat (46) warga, ditemui suara.com, Selasa (27/2/2018).
Toat bercerita, Rosidi sudah sekitar empat tahun berjualan bakmi. Selama itu, Rosidi berjualan dengan ramah, tak sekalipun ada masalah dengan orang lain.
"Nggak ada sama sekali punya masalah sama warga, warga di sini juga sering kok pesan bak mie atau nasi goreng sama dia. Dia orang baik kok pokoknya," ujar Toat.
Toat tak menyangka Rosidi meregang nyawa ditangan keponakannya sendiri dengancara dibunuh. Toat juga tak begitu mengenal dengan kakak beradik Diran dan Amir.
"Itu juga saya nggak gitu kenal sama pelaku. Ya dia cuma anter-anter pesanan saja kerjanya kan," ujar Toat.
Baca Juga: Kronologis Penemuan Mayat Korban Pembunuhan Sadis di Lubang Buaya
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Yoyon Tony mengatakan hasil pemeriksaan kedua pelaku mencuri uang untuk dipakai minum - minuman alkohol.
"Itu uang curian mau buat pasang behel gigi sama pelaku D, sama jajan dan minum alkohol," ujar Tony.
Tony mengatakan motif kedua pelaku yakni lantaran korban pernah memarahi Dinar dan Amir. Karena keduanya pernah ketahuan mencuri uang jualan mi ayam sehingga pelaku kesal dengan korban.
"Dia ikut bantu jualan pamannya pernah melakukan kesalahan pernah ditegur dan mereka pernah dimarahin karena maling uang pamannya," ujar Tony.
Adapun pelaku Amir masih dibawa umur. Dengan demikian, proses hukum Amin nantinya akan diberlakukan peradilan anak sesuai undang - undang.
Tony mengatakan kedua pelaku sudah ditangkap dan kini berada di Polres Jakarta Timur. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 365 KUHP dengan ancaman sumur hidup atau hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh