Suara.com - Gerobak berwarna biru langit itu kini sendiri, tuannya dibunuh dengan cara mengenaskan. Leher Rosidi digorok keponakannya sendiri, Diran dan Amir.
Anehnya, mereka satu darah, bahkan Diran dan Amir adalah kakak beradik. Pembunuhan sadis itu terjadi di Jalan Al Baidho II l, RT 4, RW 6, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.
Suara.com mendatangi lokasi pembunuhan itu. Gerobak yang selalu menemani mendiang Rosidi meracik mi ayam, kini terlilit garis polisi kuning.
Bertanya-tanya ke warga sekitar warung mi ayam itu, Rosidi dipuji sebagai orang baik.
"Dia, baik. Sama warga suka menegur kalau anter makanan ke warga," kata Toat (46) warga, ditemui suara.com, Selasa (27/2/2018).
Toat bercerita, Rosidi sudah sekitar empat tahun berjualan bakmi. Selama itu, Rosidi berjualan dengan ramah, tak sekalipun ada masalah dengan orang lain.
"Nggak ada sama sekali punya masalah sama warga, warga di sini juga sering kok pesan bak mie atau nasi goreng sama dia. Dia orang baik kok pokoknya," ujar Toat.
Toat tak menyangka Rosidi meregang nyawa ditangan keponakannya sendiri dengancara dibunuh. Toat juga tak begitu mengenal dengan kakak beradik Diran dan Amir.
"Itu juga saya nggak gitu kenal sama pelaku. Ya dia cuma anter-anter pesanan saja kerjanya kan," ujar Toat.
Baca Juga: Kronologis Penemuan Mayat Korban Pembunuhan Sadis di Lubang Buaya
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Yoyon Tony mengatakan hasil pemeriksaan kedua pelaku mencuri uang untuk dipakai minum - minuman alkohol.
"Itu uang curian mau buat pasang behel gigi sama pelaku D, sama jajan dan minum alkohol," ujar Tony.
Tony mengatakan motif kedua pelaku yakni lantaran korban pernah memarahi Dinar dan Amir. Karena keduanya pernah ketahuan mencuri uang jualan mi ayam sehingga pelaku kesal dengan korban.
"Dia ikut bantu jualan pamannya pernah melakukan kesalahan pernah ditegur dan mereka pernah dimarahin karena maling uang pamannya," ujar Tony.
Adapun pelaku Amir masih dibawa umur. Dengan demikian, proses hukum Amin nantinya akan diberlakukan peradilan anak sesuai undang - undang.
Tony mengatakan kedua pelaku sudah ditangkap dan kini berada di Polres Jakarta Timur. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 365 KUHP dengan ancaman sumur hidup atau hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
Terkini
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas
-
Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi