Suara.com - Kementerian Dalam Negeri mengadakan kesepakatan dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung dalam rangka penanganan laporan masyarakat terkait indikasi korupsi di internal pemerintah daerah.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan, kerja sama dengan institusi penegak hukum ini memprioritaskan hukum adminsitrasi bagi pegawai negeri sipil yang terlibat tindak pidana korupsi.
"Pendekatannya adalah mengedepankan hukum administrasi sehingga penanganan pidana merupakan ultimum remedium atau upaya akhir dalam penanganan suatu permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Mendagri dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama di Hotel Grand Sahid, Jakarta.
Tjahjo menyampaikan, penandatanganan MoU ini bisa menjadi komitmen agar aparatur negara di daerah bisa bekerja serius untuk pembangunan bangsa.
Di samping itu, lanjut Tjahjo, kerjasama ini juga merujuk pada Pasal 385 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Negara.
Mendagri menambahkan, aparat Polri dan Kejaksaan juga mesti sigap untuk menangani laporan masyarakat apabila menemukan indikasi korupsi di internal pemerintahan.
"(Prinsipnya) semua laporan masyarakat mesti ditindaklanjuti oleh APIP dan APH, sepanjang data identitas nama dan alamat pelapor serta laporan dugaan tindak pidana korupsi dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan berupa dokumen yang terang dan jelas," katanya.
Dalam acara penandatangan kerjasama ini turut diwakili Inspektur Jenderal Kemendagri Sri Wahyuningsih, Jaksa Agung Muda Tindak Pndana Khusus Kejaksaan Republik Indonesia Adi Toegarisman dan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto.
Baca Juga: Ahok Hadirkan 2 Saksi di Sidang Cerai, Siapa Dia?
Berita Terkait
-
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Mendagri Hadiri Upacara di Lubang Buaya
-
Respons Krisis MBG, Menkes 'Potong Birokrasi', Gandeng Mendagri untuk Fast-Track Sertifikat Higienis
-
Sudah Ditangkap? Misteri Hilangnya Nama Gembong Narkoba Fredy Pratama dari Situs Interpol
-
Pemda Didukung Mendagri untuk Sukseskan Implementasi PSEL
-
Serangan Balik Nadiem Makarim: Bongkar Alasan yang Bikin Status Tersangkanya Dianggap Cacat
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal