Suara.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mempertemukan mantan narapidana terorisme dengan korban terorisme atau penyintas. Pertemuan bertajuk 'Silaturahmi Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia' ini berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
Pertemuan ini menjadi wadah untuk menyalurkan aspirasi mantan pelaku terorisme dan penyintas kepada pemerintah. Hadir dalam pertemuan ini sejumlah Menteri Kabinet Kerja, di antaranya Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius, Menko Polhukam Wiranto, Mensos Idrus Marham, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menristek Dikti M. Nasir.
Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius dalam pidatonya mengatakan, khusus untuk penyintas, pihaknya akan terus berupaya agar revisi UU Terorisme tidak hanya mengakomodasi unsur penindakan dan pencegahan, namun juga mengakomodasi perspektif para penyintas.
"Artinya penyintas butuh bantuan medis, rehabilitasi psikologi, psikososial, kompensasi serta dukungan bagi keluarga yang meninggal," kata Suhardi.
Dia menuturkan, pertemuan ini adalah upaya BNPT untuk mengkoordinasikan dengan 36 Kementerian dan Lembaga dalam penanganan terorisme. Koordinasi yang dilakukan mencakup bidang anggaran, pendidikan, jaminan sosial dan lainnya.
Di bidang anggaran, diharapkan masing-masing Kementerian/Lembaga terkait dapat menyediakan anggaran khusus untuk pembinaan mantan napi terorisme dan penyintas.
Kemudian pada bidang pendidikan, BNPT menggandeng Kementerian Agama, Kemendikbud, Kemenristek Dikti untuk merumuskan format pemberian beasiswa dan pendidikan keagamaan serta wawasan kebangsaan.
Lalu pada bidang pemenuhan kebutuhan sosial, BNPT bekerjasama dengan Kemensos, Kementerian UKM dalam penguatan perekonomian, jaminan kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan para penyintas dan mantan napi terorisme.
"Ini semua merupakan tanda bahwa negara menjamin hak asasi manusia seluruh elemen masyarakat, terutama mantan napi terorisme dan penyintas," kata dia.
Baca Juga: Densus 88 Bekuk 3 Tersangka Tindak Terorisme di Jabar dan Sultra
Acara ini dihadiri 124 mantan napi terorisme dan 51 penyintas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI