Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan tenggat waktu penyerahan perbaikan dokumen syarat gugatan dari PBB dan PKPI terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan partai politik peserta Pemilu 2019, hingga Rabu (21/2/2018).
"Batas waktu melengkapi pendaftaran gugatan sampai dengan hari Rabu," kata Bagja di Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Hal itu sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum pada pasal 12 huruf 2 yang berbunyi "Permohonan disampaikan paling lama tiga hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten-kota".
Sebelumnya, Sabtu (17/2/2018), KPU telah mengumumkan penetapan 14 partai politik peserta Pemilu 2019.
Dua partai dianggap KPU tidak memenuhi syarat ketika dilakukan verifikasi faktual, yakni Partai Bulan Bintang dan Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia.
PBB mendaftarkan gugatannya ke Bawaslu pada Senin (19/2/2018) dan PKPI pada Selasa (20/2/2018), namun berkas yang disampaikan pada saat pendaftaran belum lengkap. Sehingga, keduanya baru mendapatkan tanda terima pendaftaran dan gugatannya belum teregistrasi di Bawaslu.
Usai gugatan kedua parpol tersebut resmi terdaftar, Bawaslu akan memberikan mediasi bagi kedua parpol dan para komisioner KPU sebelum menuju tahap persidangan.
Apabila gugatan tersebut dinilai tidak memuaskan di Bawaslu, maka partai masih dapat mengajukan sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Mudah-mudahan Bawaslu bisa memediasi PBB dengan KPU agar persoalan Manokwari Selatan ini dapat diselesaikan dengan bijak. Tapi kalau terpaksa, apa boleh buat, saya akan melakukan perlawanan di Pengadilan," kata Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra.
PBB tidak lolos karena partai tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat di satu kabupaten, yakni Manokwari Selatan, Papua.
Menurut Yusril, penyebab tidak lolosnya PBB di kabupaten itu karena anggota PBB kurang enam orang. (Antara)
Berita Terkait
-
Kesaksian Akbar Husein soal Tragedi Bawaslu 2019: Ditangkap, Disiksa, hingga Ada yang Meninggal
-
Akbar Husein Kenang Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu: Ada Koordinasi Aktivis hingga Purnawirawan
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Di RDPU Komisi II DPR, Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan dan Cabut Wewenang Sengketa MK
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!
-
Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan
-
Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo