Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan tenggat waktu penyerahan perbaikan dokumen syarat gugatan dari PBB dan PKPI terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan partai politik peserta Pemilu 2019, hingga Rabu (21/2/2018).
"Batas waktu melengkapi pendaftaran gugatan sampai dengan hari Rabu," kata Bagja di Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Hal itu sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum pada pasal 12 huruf 2 yang berbunyi "Permohonan disampaikan paling lama tiga hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten-kota".
Sebelumnya, Sabtu (17/2/2018), KPU telah mengumumkan penetapan 14 partai politik peserta Pemilu 2019.
Dua partai dianggap KPU tidak memenuhi syarat ketika dilakukan verifikasi faktual, yakni Partai Bulan Bintang dan Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia.
PBB mendaftarkan gugatannya ke Bawaslu pada Senin (19/2/2018) dan PKPI pada Selasa (20/2/2018), namun berkas yang disampaikan pada saat pendaftaran belum lengkap. Sehingga, keduanya baru mendapatkan tanda terima pendaftaran dan gugatannya belum teregistrasi di Bawaslu.
Usai gugatan kedua parpol tersebut resmi terdaftar, Bawaslu akan memberikan mediasi bagi kedua parpol dan para komisioner KPU sebelum menuju tahap persidangan.
Apabila gugatan tersebut dinilai tidak memuaskan di Bawaslu, maka partai masih dapat mengajukan sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Mudah-mudahan Bawaslu bisa memediasi PBB dengan KPU agar persoalan Manokwari Selatan ini dapat diselesaikan dengan bijak. Tapi kalau terpaksa, apa boleh buat, saya akan melakukan perlawanan di Pengadilan," kata Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra.
PBB tidak lolos karena partai tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat di satu kabupaten, yakni Manokwari Selatan, Papua.
Menurut Yusril, penyebab tidak lolosnya PBB di kabupaten itu karena anggota PBB kurang enam orang. (Antara)
Berita Terkait
-
Di RDPU Komisi II DPR, Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan dan Cabut Wewenang Sengketa MK
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
-
Sambangi KPK, Pelapor Ketua Bawaslu Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Gedung
-
Dilaporkan ke KPK, Ketua Bawaslu Bagja Bantah Korupsi Rp12,14 Miliar Terkait Proyek Renovasi Gedung
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
Terkini
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
-
Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran
-
Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim
-
Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret
-
Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal
-
Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS
-
ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat
-
Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia