Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan proyek pengadaan e-KTP. Kali ini KPK menetapkan Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pemilik perusahan PT Delta Energi, Made Oka Masagung.
"Setelah melakukan penyelidikan dan mencermati fakta persidangan terhadap para terdakwa dalam kasus dugaan TPK Pengadaan KTP elektronik yang telah disidangkan, yaitu: lrman, Sugiharto, Andi Agustinus dan Setya Novanto yang sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan proses penyidikan yang masih berjalan untuk tersangka-ASS, maka KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2019).
Agus mengatakan Irvanto dan Made diduga bersama-sama dengan Setya Novanto, Anang Sugiana Sudiharjo selaku Dirketur Utama PT Quadra Solution, anggota Konsorisum PNRI, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, melakukan kegiatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP Elektronik tahun 2011-2012 pada Kemendagri.
"lHP diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut dalam beberapa kali pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP," kata Agus.
Padahal menurut Agus, Konsorsium Murakabi yang walaupun kemudian kalah, diduga sebagai perwakilan Setya Novanto. Sebab, Irvanto sendiri adalah Keponakan dari Mantan Ketua DPR RI teesebut.
"IHP juga diduga telah mengetahui ada pemintaan fee 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP elektronik. Diduga IHP menerima total 3,5juta dollar AS pada periode 19 Januari -19 Februari 2012 yang diperuntukan kepada Setya Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara," kata Agus.
Sementara Made menurut Agus diduga menjadi perusahaan penampung dana. Agus mengatakan Made melalui kedua perusahaannya, diduga menerima total USD 3, 8 juta dollar AS sebagai peruntukan pada Setya Novanto
"Yang terdiri atas: melaui perusahaan OEM Investmwnt Pte. LTD Singapura menerima uang USD 1,8 juta dari BIOMORF MAURITIUS dan melalui rekening PT Delta Energi sebesar 2 juta dollar AS. MOM diduga menjadi perantara fee untuk anggota DPR sebesar 5 persen dari proyek e-KTP," kata Agus.
Atas perbuatannya Irvanto dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sebelumnya, KPK telah memproses enam orang dalam Kasus dugaan tindamk pidana korupsi e-KTP. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Andi Agustinus, Anang Sugiana Sudiharjo, Setya Novanto, dan Markus Nari.
Selain itu, KPK juga menangani empag perkara lainnya yang masih terkait dengan KTP Elektornik, yaitu: Markus Nari yang terjerat dalam proses Penyidikan dalam kasus dugaan perbuatan merintangi penanganan kasus e-KTP; Miryam S Haryani, Anggota DPR-RI yang telah divonis di tingkat pertama dalam kasus dugaan perbuatan keterangan tidak benar di persidangan. Lalu ada Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo dalam kasus dugaan perbuatan merintangi penanganan kasus e-KTP.
Berita Terkait
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
KPK Mulai Pakai AI Audit LHKPN, Pejabat Harta Janggal Langsung Kena 'Bendera Merah'
-
Praperadilan Ditolak! Hakim Tegaskan Penyidikan Kasus e-KTP Paulus Tannos Tetap Jalan
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam
-
Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita
-
Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan
-
Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal
-
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus
-
Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka
-
Setelah dari Aceh, Prabowo Buka Gerbang Istana Jakarta untuk Halalbihalal Rakyat di Hari Lebaran
-
Prabowo Bagikan Ribuan Sembako saat Malam Takbiran di Medan