Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan proyek pengadaan e-KTP. Kali ini KPK menetapkan Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pemilik perusahan PT Delta Energi, Made Oka Masagung.
"Setelah melakukan penyelidikan dan mencermati fakta persidangan terhadap para terdakwa dalam kasus dugaan TPK Pengadaan KTP elektronik yang telah disidangkan, yaitu: lrman, Sugiharto, Andi Agustinus dan Setya Novanto yang sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan proses penyidikan yang masih berjalan untuk tersangka-ASS, maka KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2019).
Agus mengatakan Irvanto dan Made diduga bersama-sama dengan Setya Novanto, Anang Sugiana Sudiharjo selaku Dirketur Utama PT Quadra Solution, anggota Konsorisum PNRI, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, melakukan kegiatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP Elektronik tahun 2011-2012 pada Kemendagri.
"lHP diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut dalam beberapa kali pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP," kata Agus.
Padahal menurut Agus, Konsorsium Murakabi yang walaupun kemudian kalah, diduga sebagai perwakilan Setya Novanto. Sebab, Irvanto sendiri adalah Keponakan dari Mantan Ketua DPR RI teesebut.
"IHP juga diduga telah mengetahui ada pemintaan fee 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP elektronik. Diduga IHP menerima total 3,5juta dollar AS pada periode 19 Januari -19 Februari 2012 yang diperuntukan kepada Setya Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara," kata Agus.
Sementara Made menurut Agus diduga menjadi perusahaan penampung dana. Agus mengatakan Made melalui kedua perusahaannya, diduga menerima total USD 3, 8 juta dollar AS sebagai peruntukan pada Setya Novanto
"Yang terdiri atas: melaui perusahaan OEM Investmwnt Pte. LTD Singapura menerima uang USD 1,8 juta dari BIOMORF MAURITIUS dan melalui rekening PT Delta Energi sebesar 2 juta dollar AS. MOM diduga menjadi perantara fee untuk anggota DPR sebesar 5 persen dari proyek e-KTP," kata Agus.
Atas perbuatannya Irvanto dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sebelumnya, KPK telah memproses enam orang dalam Kasus dugaan tindamk pidana korupsi e-KTP. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Andi Agustinus, Anang Sugiana Sudiharjo, Setya Novanto, dan Markus Nari.
Selain itu, KPK juga menangani empag perkara lainnya yang masih terkait dengan KTP Elektornik, yaitu: Markus Nari yang terjerat dalam proses Penyidikan dalam kasus dugaan perbuatan merintangi penanganan kasus e-KTP; Miryam S Haryani, Anggota DPR-RI yang telah divonis di tingkat pertama dalam kasus dugaan perbuatan keterangan tidak benar di persidangan. Lalu ada Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo dalam kasus dugaan perbuatan merintangi penanganan kasus e-KTP.
Berita Terkait
-
Sindiran Pedas? Akademisi Sebut Jejak Sopir Sahroni, Noel, Setnov, Bahlil, hingga Haji Isam
-
Bukan di Bawah Bahlil, Golkar Siapkan Posisi 'Dewa' untuk Setya Novanto?
-
CEK FAKTA: Benarkah Jokowi Minta Ketua KPK Tangguhkan Penahanan Mantan Menag Yaqut Cholil?
-
"Enaknya Jadi Setnov": Koruptor Rp 2,3 Triliun Bebas, Keadilan Jadi Lelucon?
-
Politisi NasDem Bela Remisi Setnov? 'Fine-Fine Saja' Lalu Singgung Amnesti Hasto dan Tom Lembong
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor