Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan nilai transaksi antara Walikota Kendari, Adriatma Dwi Putra dan Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun dengan pihak swasta hingga miliaran rupiah. Transaksi tersebut terkait proyek pada salah satu dinas di Pemerintahan Kota Kendari.
"Saya belum bisa konfirmasi kalau terkait dengan hal itu (jumlah uangnya), tapi untuk nilai transaksinya tadi saya dapat update itu milyaran rupiah yang terjadi kemarin ya," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (1/3/2018).
Febri mengatakan uang yang ditemukan KPK dalam transaksi tersebut menggunakan mata uang rupiah. Penangkapan terhadap Adriatma dan Asrun dilakukan KPK setelah memastikan adanya transaksi tersebut.
"Kita identifikasi ada interaksi itu sampai ketika ada transaksi keuangan, kemudian tim bergerak. Tim bergerak dan mengamankan sejumlah pihak untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut," jelasnya.
Namun, Febri mengatakan tidak tahu tujuan adanya transaksi hingga miliaran tersebut. Dia belum bisa memastikan apakah hal itu berkaitan dengan biaya Pilkada atau urusan lainnya.
"Saya belum bisa bicara itu, apalagi ini kan bicara soal penggunaan sejumlah uang yang diduga sudah diberikan tersebut, nanti rincinya saya sampaikan lebih lanjut," ujar Febri.
Sebelumnya KPK mengamankan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan di Kendari, Sulawesi Tenggara. Namun, dari tujuh orang tersebut hanya empat orang yang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, lalu nantinya ditentukan statusnya. Apakah menjadi tersangka lalu ditahan atau hanya menjadi saksi dan dilepaskan kembali.
Mereka adalah Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra, Calon Gubernur Sulawesi Tenggara yang merupakan Ayah dari Adriatma Asrun, Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah, dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih.
Baca Juga: Penyidikan Polisi Terhadap Kasus Novel Dianggap Sudah Salah Arah
Tag
Berita Terkait
-
Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
-
Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz