Suara.com - Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengingatkan jabatan pemimpin di Tanah Air seperti presiden, wakil presiden, kepala daerah dan wakilnya hanya boleh dijabat selama dua periode mengacu kepada UUD 1945.
"Dulu zaman pak Harto masa jabatan tidak dibatasi, lalu dilakukan amendemen pertama UUD 1945 bahwa presiden dan wakil presiden hanya boleh menjabat dua kali dalam jabatan yang sama," kata Mahfud, di Padang, Sumatera Barat, Kamis malam (1/3/2018).
Usai pidato kebangsaan dengan tema Revitalisasi Peran Agama, Budaya dan Negara Dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa, di GOR Himpunan Tjinta Teman sebagai bagian perayaan Cap Go Meh, Mahfud menyatakan kalau ada yang mau melebihkan masa jabatan pemimpin sama artinya kembali ke zaman dulu yaitu otoriter.
"Jadi pak Jusuf Kalla tidak boleh lagi mencalonkan diri jadi calon wakil presiden, tapi kalau calon presiden boleh karena belum pernah menjabat," katanya pula.
Ia menyampaikan aturan ini tercantum dalam risalah persidangan MPR yang menyatakan jabatan presiden dan wakil tidak boleh lebih dari dua kali baik berturut-turut maupun tidak.
Kemudian dalam filosofi demokrasi, yaitu kekuasaan itu dibatasi waktunya dan lingkupnya.
Lalu, dalam putusan MK No. 22 Tahun 2009 bahwa jabatan yang tidak boleh lebih dua kali itu baik berturut-turut maupun tidak, kata dia.
Terkait dengan disebut Mahfud sebagai salah seorang calon wakil presiden, ia menanggapi dengan mengucapkan Alhamdulillah.
"Biar saja berjalan sebagai wacana, sejarah akan menentukan jalannya sendiri," ujarnya lagi. (Antara)
Berita Terkait
-
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Angkatan Muda NU dan Muhammadiyah, Terkait Materi Mens Rea
-
Mahfud MD Soroti Keterlibatan TNI dalam Persidangan Perdana Nadiem Makarim
-
Dianggap Hina Wapres Gibran, Pandji Pragiwaksono Aman dari Jerat Hukum? Ini Kata Mahfud MD
-
Polemik Perpol 10/2025 Dalam Hierarki Hukum RI, Siapa Lebih Kuat?
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
Terkini
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital
-
Diduga Disambar Petir, Lantai 5 Tzu Chi School PIK Terbakar: Kerugian Ditaksir Rp200 Juta
-
Gus Ipul Berkelakar soal Khofifah: Tiga Kali Pilgub Lawannya Sama, Bergantian Jadi Mensos
-
Waspada Banjir di Puncak Musim Hujan, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Disiapkan
-
Rismon Siap Buka-bukaan di Sidang KIP Besok: Sebut Ijazah Gibran Tak Penuhi Dua Syarat Krusial
-
Tepis Isu Perpecahan Kabinet, Prabowo: Jangan Percaya Analisis Orang Sok Pintar di Medsos!