Suara.com - Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengingatkan jabatan pemimpin di Tanah Air seperti presiden, wakil presiden, kepala daerah dan wakilnya hanya boleh dijabat selama dua periode mengacu kepada UUD 1945.
"Dulu zaman pak Harto masa jabatan tidak dibatasi, lalu dilakukan amendemen pertama UUD 1945 bahwa presiden dan wakil presiden hanya boleh menjabat dua kali dalam jabatan yang sama," kata Mahfud, di Padang, Sumatera Barat, Kamis malam (1/3/2018).
Usai pidato kebangsaan dengan tema Revitalisasi Peran Agama, Budaya dan Negara Dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa, di GOR Himpunan Tjinta Teman sebagai bagian perayaan Cap Go Meh, Mahfud menyatakan kalau ada yang mau melebihkan masa jabatan pemimpin sama artinya kembali ke zaman dulu yaitu otoriter.
"Jadi pak Jusuf Kalla tidak boleh lagi mencalonkan diri jadi calon wakil presiden, tapi kalau calon presiden boleh karena belum pernah menjabat," katanya pula.
Ia menyampaikan aturan ini tercantum dalam risalah persidangan MPR yang menyatakan jabatan presiden dan wakil tidak boleh lebih dari dua kali baik berturut-turut maupun tidak.
Kemudian dalam filosofi demokrasi, yaitu kekuasaan itu dibatasi waktunya dan lingkupnya.
Lalu, dalam putusan MK No. 22 Tahun 2009 bahwa jabatan yang tidak boleh lebih dua kali itu baik berturut-turut maupun tidak, kata dia.
Terkait dengan disebut Mahfud sebagai salah seorang calon wakil presiden, ia menanggapi dengan mengucapkan Alhamdulillah.
"Biar saja berjalan sebagai wacana, sejarah akan menentukan jalannya sendiri," ujarnya lagi. (Antara)
Berita Terkait
-
Gita Wirjawan Maknai Ulang Pasal 33 UUD 1945: Tak Cukup SDA, Fokus Juga ke SDM
-
Indonesia Tak Baik-baik Saja, Guru Besar UGM Soroti Ketimpangan dan Dominasi Oligarki
-
Ahmad Dhani Punya Satu Harapan dari Pidato Prabowo: Tegakkan Pasal 33 UUD 1945
-
Kita Bertengkar dengan Sesama, Padahal yang Harus Ditagih adalah Negara
-
Mahfud MD Klarifikasi Video Viral 'Reformasi Jilid 2' di Agustus Ini, Ini Fakta di Baliknya
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Satu Tahun Mitsubishi Destinator di Indonesia Tembus Produksi 55 Ribu Unit
-
Mudah dan Murah! Begini Cara Menghilangkan Bau Tak Sedap di Kulkas Pakai Kopi
-
Persija Jakarta Dilarang Pakai Stadion GBK Saat Laga Kandang Usai Hadapi Persib Bandung
-
Buntut Ribuan Dapur Disegel: Ada Apa dengan Standar Higiene MBG?
-
Persija Jamu Persib di Jakarta Usai Menanti 7 Tahun, Pramono Wanti-wanti: Jangan Ada Kerusuhan!
-
Persija Diizinkan Pakai GBK, Persib Dilarang Main di Si Jalak Harupat
-
Kapal Kargo Terbakar Hebat di China, 25 Orang Tewas Terjebak di Dalam Kapal
-
Destinator Dijual Berapa? Intip Harga Mobil Mitsubishi September 2026
-
Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Pejabat Pajak Simpan Uang di Deposito dan Aset
-
Gara-gara Yaman, Konflik AS-Iran Masuki Babak yang Jauh Lebih Mengerikan