- Mahfud MD mengkritik pengalihan penyidikan kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan yang dinilai tidak sesuai mekanisme KUHAP.
- Mahfud menyatakan pengalihan tersebut tidak sah karena tersangka belum pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian sebagaimana syarat pelimpahan.
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta menyatakan proses tersebut telah melalui koordinasi rapat namun enggan berkomentar lebih lanjut.
Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan respons singkat terkait kritik yang dilontarkan mantan Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud sebelumnya menilai pengalihan penanganan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sesuai dengan mekanisme KUHAP.
Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026), Jenderal Listyo enggan masuk ke substansi kritik tersebut.
Ia menyatakan, bahwa hal tersebut sudah melalui proses koordinasi sebelumnya.
"Kan sudah dibicarakan kemarin. Kan sudah dibicarakan di rapat," kata Listyo singkat.
Terkait usulan agar perkara Febrie Adriansyah dialihkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolri memilih tidak berkomentar dan hanya melempar senyum kepada awak media sembari terus berjalan.
Sebelumnya, Mahfud menilai jika penyerahan penangangan perkara kasus korupsi besar yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak dikenal dalam hukum acara pidana atau KUHAP.
"Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," kata Mahfud, dikutip dari akun YouTube pribadinya @MahfudMD, Senin (13/7/2026).
Awalnya, Mahfud mengira perkara tersebut telah dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan sesuai mekanisme KUHAP.
Baca Juga: Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum
Dengan asumsi itu, dia menilai proses hukum dapat berlangsung lebih cepat hingga ke persidangan.
Namun, setelah mengetahui Febrie belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri, Mahfud menyimpulkan yang terjadi bukan pelimpahan perkara, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan.
"Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung Sabtu 11 Juli 2026 sekitar jam 15 adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan," ujarnya.
"Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P21," sambungnya.
Menurutnya, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila penyidikan telah selesai, didukung sedikitnya dua alat bukti, serta tersangka sudah diperiksa oleh penyidik.
Kemudian, jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Pasalnya dalam perkara Febrie syarat tersebut belum terpenuhi, Mahfud menilai tidak ada dasar hukum untuk melakukan pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan.
"Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada Kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian," katanya.
Berita Terkait
-
JCW Cium Aroma 'Barter Kasus' di Balik Penghentian Pendataan SPPG Bermasalah oleh Kejaksaan
-
Bertemu Jaksa Agung, Kapolri Pastikan Polisi dan Kejaksaan Tak Ada Masalah!
-
Membangun Optimisme Tanpa Membungkam: Kritik adalah Bagian Mandat Demokrasi
-
Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum
-
Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Siap Diresmikan Prabowo, LRT Jakarta Rute Manggarai Beroperasi Agustus 2026!
-
Kelanjutan Nasib JPO Tendean: Dibongkar Usai Rusak Parah, Ganti Rugi Miliaran Rupiah Masih Gelap
-
Masih Ada yang Belum Terjerat! KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Pihak Don Ritto Klaim Uang Sitaan di Cafe de'Clan untuk Bangun Pelabuhan, Bukan Terkait Korupsi
-
Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM
-
Buntut Kasus Eks Jampidsus Febrie, Analis Desak Kapolri hingga Menhan Mundur Berjamaah
-
Bukan Candaan! Iseng Teror Bom Sekolah Saat MPLS, MY Terancam 20 Tahun Penjara
-
KPK Dalami Fakta Sidang soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Juta ke Gus Miftah
-
Pembunuh Driver Ojol di Tangerang Ditangkap! Korban Ditusuk Saat Tidur di Basecamp
-
Bawa Koper Pink Bertuliskan BAP, Penyidik Polri Datangi Gedung Bundar Kejagung