Suara.com - Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) mencatat marak terjadi ketidakpastian kerja yang menimpa para buruh perempuan di berbagai sektor industri. Bahkan buruh perempuan seolah sengaja dimiskinkan.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dinilai jadi penyebab menambah pemiskinan itu.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih dalam Konferensi Pers memperingati International Women Day 2018 di Kantor LBH Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018).
“Yang pertama adalah soal ketidakpastian kerja, ini menggerogoti buruh-buruh perempuan terutama di industri garmen juga di industri lain. Ini kemudian jadi persoalan besar,” kata dia.
Ketidakpastian kerja disebabkan berupa sistem outsourcing dan golongan harian lepas dalam UU Ketenagakerjaan.
“Tenaga outsourcing kemudian golongan harian lepas yang masuk dalam ranah industri merugikan buruh perempuan,” kata Jumisih.
Jumisih menyebut perempuan juga menjadi korban dari upah rendah.
“Buruh perempuan saat ini menjadi korban dari upah rendah. Artinya ada pemberlakuan upah di bawah UMP atau UMK. Jadi, pemiskinan direncanakan oleh negara secara struktural,” kata Jumisih. (Priscilla Trisna)
Baca Juga: Anies Minta Awasi Buruh Proyek Trotoar yang Kerja Sampai Malam
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Warga dan Rantai Logistik Bireuen Kembali Terhubung
-
Kerja 24 Jam, Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
-
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang
-
Jutaan Wisatawan Serbu Yogyakarta, Kedatangan Lebih Tinggi dari Keberangkatan
-
Megawati Teken SK Baru! Dolfie Jadi Ketua DPD PDIP di Jateng
-
Ruang Genset Kantor Wali Kota Jaksel Terbakar, 28 Personel Gulkarmat Diterjunkan
-
Terima Laporan Danantara, Prabowo Percepat Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum