Suara.com - Sekretaris Nasional Jaringan Buruh Migran Savitri Wisnuwardhani mengatakan bahwa masih banyak buruh migran Indonesia yang menganggap paspor sebagai visa kerja. Hal tersebut mengakibatkan kasus buruh migran Indonesia tanpa dokumen meningkat. Berdasarkan data BNP2TKI, pada 2016 telah terjadi 133 kasus buruh migran undocumented. Sedangkan pada tahun ini telah terjadi peningkatan sebanyak 254 kasus, sehingga menjadi 384 kasus pada 2018.
"Yang dimaksud dengan undocumented (tanpa dokumen) di sini ada dua pengertian. Pertama, buruh migran yang ketika berangkat dari Indonesia memiliki dokumen yang tidak lengkap. Banyak dari mereka yang tidak memiliki visa kerja. Mereka tidak tahu kalau mereka tidak punya visa kerja. Mereka pikir paspor itu adalah visa kerja. Dan anggap paspor merupakan jaminan untuk pergi ke luar negeri. Kedua, meskipun sudah memiliki paspor dan visa kerja, di negara tujuan mereka mendapatkan kekerasan. Mereka terpaksa lari dan dokumennya dipegang oleh majikan. Sehingga menyebabkan mereka berstatus undocumented," ujar Savitri dalam konferensi pers yang diselenggarakan di kantor LBH, Jakarta Pusat, Minggu (25/2/2018)
"Artinya banyak buruh migran kita yang bekerja ke luar negeri tidak berdokumen ataupun ketika sudah berada di sana mengalami kasus undocumented juga banyak sekali," Savitri melanjutkan.
Menurutnya, minimnya informasi bagi para calon buruh migran ditengarai sebagai faktor pemicu tingginya angka kasus undocumented. Meskipun sudah sesuai dengan prosedural melewati Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS), umumnya mereka tidak mengetahui apakah PPTKIS yang digunakan masih terdaftar dan berlaku di pemerintah.
"Mayoritas calon TKI tidak mengetahui pentingnya Visa, yang mereka tahu hanya paspor saja. Mereka juga tidak tahu apakah PJTKInya itu resmi atau tidak," sambung Savitri.
Pada kesempatan itu, Savitri turut menyabut baik UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang telah disahkan oleh pemerintah Rabu (25/2/2018) lalu. Dalam undang-undang tersebut, kata Savitri, upaya perlindungan kepada para buruh migran telah diakomodir hingga ke level desa.
Seperti diketahui, setelah berjalan dalam proses yang cukup panjang, melalui Sidang Paripurna DPR-RI, Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran akhirnya diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) pada 25 Oktober 2017.
UU ini memiliki banyak kemajuan dalam beberapa aspek, di antaranya adalah perlindungan dan pengawasan. Hal ini sebagai bentuk jawaban terhadap sejumlah rentetan kasus yang mendera para buruh migran Indonesia di luar negeri. [Priscilla Trisna]
Baca Juga: Guardiola Berharap Rasakan Kegembiraan Lagi di Wembley
Berita Terkait
-
Pabrik Mitsubishi Mulai Gunakan Robot, Apa Kabar Buruh Lokal?
-
Buruh Tak Bisa Ikut DP Rumah 0 Rupiah, Ini Solusi Sandiaga
-
Buruh Ancam Demo Besar-besaran Jika Harga Beras Tak Turun
-
3 Buruh Tewas, Polisi Sita "Site Plan" Apartemen Pakubuwono
-
Migrant CARE Sebut Nasib Buruh Migran Sepanjang 2017 Masih Suram
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
Terkini
-
Sinyal Kuat Golkar: Prabowo Dijamin Maju Lagi di Pilpres 2029, Asalkan...
-
Bukan Incar Kursi Cawapres, Bahlil Putuskan Maju Caleg 2029 dari Tanah Papua
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di TB Simatupang, Satu Mobil Ringsek Tertimpa
-
Isarel Gabung Board of Peace, Kemlu Jelaskan Sikap Indonesia
-
Prabowo Panggil Mendikti ke Istana, Bahas Teknologi Pengolahan Sampah Skala Mikro
-
Terungkap! Bukan Air Keras, Ini Jenis Cairan yang Disiramkan ke Pelajar di Cempaka Putih
-
Jaksa Agung Ungkap Banyak Apartemen di Jakpus Ditempati Jaksa Diam-diam
-
Tiffany & Co Plaza Senayan Disegel! Kilau Perhiasan Kini Tertutup Kertas
-
Whoosh Sesuaikan Jadwal 22 Hari Mulai 19 Februari, Listrik Malam Dimatikan
-
8 Fakta Usai Jokowi Jalani Pemeriksaan di Mapolresta Solo Terkait Kasus Ijazah Palsu