Suara.com - Sekretaris Nasional Jaringan Buruh Migran Savitri Wisnuwardhani mengatakan bahwa masih banyak buruh migran Indonesia yang menganggap paspor sebagai visa kerja. Hal tersebut mengakibatkan kasus buruh migran Indonesia tanpa dokumen meningkat. Berdasarkan data BNP2TKI, pada 2016 telah terjadi 133 kasus buruh migran undocumented. Sedangkan pada tahun ini telah terjadi peningkatan sebanyak 254 kasus, sehingga menjadi 384 kasus pada 2018.
"Yang dimaksud dengan undocumented (tanpa dokumen) di sini ada dua pengertian. Pertama, buruh migran yang ketika berangkat dari Indonesia memiliki dokumen yang tidak lengkap. Banyak dari mereka yang tidak memiliki visa kerja. Mereka tidak tahu kalau mereka tidak punya visa kerja. Mereka pikir paspor itu adalah visa kerja. Dan anggap paspor merupakan jaminan untuk pergi ke luar negeri. Kedua, meskipun sudah memiliki paspor dan visa kerja, di negara tujuan mereka mendapatkan kekerasan. Mereka terpaksa lari dan dokumennya dipegang oleh majikan. Sehingga menyebabkan mereka berstatus undocumented," ujar Savitri dalam konferensi pers yang diselenggarakan di kantor LBH, Jakarta Pusat, Minggu (25/2/2018)
"Artinya banyak buruh migran kita yang bekerja ke luar negeri tidak berdokumen ataupun ketika sudah berada di sana mengalami kasus undocumented juga banyak sekali," Savitri melanjutkan.
Menurutnya, minimnya informasi bagi para calon buruh migran ditengarai sebagai faktor pemicu tingginya angka kasus undocumented. Meskipun sudah sesuai dengan prosedural melewati Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS), umumnya mereka tidak mengetahui apakah PPTKIS yang digunakan masih terdaftar dan berlaku di pemerintah.
"Mayoritas calon TKI tidak mengetahui pentingnya Visa, yang mereka tahu hanya paspor saja. Mereka juga tidak tahu apakah PJTKInya itu resmi atau tidak," sambung Savitri.
Pada kesempatan itu, Savitri turut menyabut baik UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang telah disahkan oleh pemerintah Rabu (25/2/2018) lalu. Dalam undang-undang tersebut, kata Savitri, upaya perlindungan kepada para buruh migran telah diakomodir hingga ke level desa.
Seperti diketahui, setelah berjalan dalam proses yang cukup panjang, melalui Sidang Paripurna DPR-RI, Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran akhirnya diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) pada 25 Oktober 2017.
UU ini memiliki banyak kemajuan dalam beberapa aspek, di antaranya adalah perlindungan dan pengawasan. Hal ini sebagai bentuk jawaban terhadap sejumlah rentetan kasus yang mendera para buruh migran Indonesia di luar negeri. [Priscilla Trisna]
Baca Juga: Guardiola Berharap Rasakan Kegembiraan Lagi di Wembley
Berita Terkait
-
Pabrik Mitsubishi Mulai Gunakan Robot, Apa Kabar Buruh Lokal?
-
Buruh Tak Bisa Ikut DP Rumah 0 Rupiah, Ini Solusi Sandiaga
-
Buruh Ancam Demo Besar-besaran Jika Harga Beras Tak Turun
-
3 Buruh Tewas, Polisi Sita "Site Plan" Apartemen Pakubuwono
-
Migrant CARE Sebut Nasib Buruh Migran Sepanjang 2017 Masih Suram
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura