Suara.com - Sekretaris Nasional Jaringan Buruh Migran Savitri Wisnuwardhani mengatakan bahwa masih banyak buruh migran Indonesia yang menganggap paspor sebagai visa kerja. Hal tersebut mengakibatkan kasus buruh migran Indonesia tanpa dokumen meningkat. Berdasarkan data BNP2TKI, pada 2016 telah terjadi 133 kasus buruh migran undocumented. Sedangkan pada tahun ini telah terjadi peningkatan sebanyak 254 kasus, sehingga menjadi 384 kasus pada 2018.
"Yang dimaksud dengan undocumented (tanpa dokumen) di sini ada dua pengertian. Pertama, buruh migran yang ketika berangkat dari Indonesia memiliki dokumen yang tidak lengkap. Banyak dari mereka yang tidak memiliki visa kerja. Mereka tidak tahu kalau mereka tidak punya visa kerja. Mereka pikir paspor itu adalah visa kerja. Dan anggap paspor merupakan jaminan untuk pergi ke luar negeri. Kedua, meskipun sudah memiliki paspor dan visa kerja, di negara tujuan mereka mendapatkan kekerasan. Mereka terpaksa lari dan dokumennya dipegang oleh majikan. Sehingga menyebabkan mereka berstatus undocumented," ujar Savitri dalam konferensi pers yang diselenggarakan di kantor LBH, Jakarta Pusat, Minggu (25/2/2018)
"Artinya banyak buruh migran kita yang bekerja ke luar negeri tidak berdokumen ataupun ketika sudah berada di sana mengalami kasus undocumented juga banyak sekali," Savitri melanjutkan.
Menurutnya, minimnya informasi bagi para calon buruh migran ditengarai sebagai faktor pemicu tingginya angka kasus undocumented. Meskipun sudah sesuai dengan prosedural melewati Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS), umumnya mereka tidak mengetahui apakah PPTKIS yang digunakan masih terdaftar dan berlaku di pemerintah.
"Mayoritas calon TKI tidak mengetahui pentingnya Visa, yang mereka tahu hanya paspor saja. Mereka juga tidak tahu apakah PJTKInya itu resmi atau tidak," sambung Savitri.
Pada kesempatan itu, Savitri turut menyabut baik UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang telah disahkan oleh pemerintah Rabu (25/2/2018) lalu. Dalam undang-undang tersebut, kata Savitri, upaya perlindungan kepada para buruh migran telah diakomodir hingga ke level desa.
Seperti diketahui, setelah berjalan dalam proses yang cukup panjang, melalui Sidang Paripurna DPR-RI, Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran akhirnya diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) pada 25 Oktober 2017.
UU ini memiliki banyak kemajuan dalam beberapa aspek, di antaranya adalah perlindungan dan pengawasan. Hal ini sebagai bentuk jawaban terhadap sejumlah rentetan kasus yang mendera para buruh migran Indonesia di luar negeri. [Priscilla Trisna]
Baca Juga: Guardiola Berharap Rasakan Kegembiraan Lagi di Wembley
Berita Terkait
-
Pabrik Mitsubishi Mulai Gunakan Robot, Apa Kabar Buruh Lokal?
-
Buruh Tak Bisa Ikut DP Rumah 0 Rupiah, Ini Solusi Sandiaga
-
Buruh Ancam Demo Besar-besaran Jika Harga Beras Tak Turun
-
3 Buruh Tewas, Polisi Sita "Site Plan" Apartemen Pakubuwono
-
Migrant CARE Sebut Nasib Buruh Migran Sepanjang 2017 Masih Suram
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
Terkini
-
Lalu Lintas Jakarta Rabu Pagi: Sawah Besar Macet Akibat Kebakaran, Slipi Padat karena Kecelakaan
-
Usut Suap Bupati Ponorogo, KPK Geledah 6 Lokasi dan Amankan Uang di Rumah Dinas
-
Roy Suryo Jadi Tersangka, Mahfud MD: Tuduhan Tidak Jelas, Pembuktian Ijazah Harusnya di Pengadilan
-
Korupsi PLTU Rugikan Negara Rp1,35 Triliun, Adik JK Halim Kalla Diperiksa Polisi Hari Ini
-
Satgas Pangan Cek 61 Titik, Temukan Satu Pedagang di Jakarta Jual Beras di Atas HET
-
Usulannya Diabaikan, Anggota DPR Protes Keras dan Luapkan Kekecewaan kepada Basarnas
-
Prabowo Pangkas Rp15 Triliun, Tunjangan ASN DKI dan KJP Aman? Ini Janji Tegas Gubernur!
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Viral di Dunia Maya, Raup Lebih dari 85 Juta Views
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?