Suara.com - Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan akan meninjau dasar argumen pelarangan penggunaan cadar di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (Suka) Yogyakarta.
"Pembinaannya tentu kami dukung. Tetapi kebijakan setelah pembinaan tentu kita harus lihat nanti dasar dan argumennya," kata Kamaruddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/3/2018), seperti dilansir Antara.
Dia mengatakan sejatinya menggunakan cadar tidak dilarang secara syariah, termasuk di lingkungan pendidikan. Pertimbangan larangan cadar kemungkinan ditengarai aspek sosiologis, ideologis dan proses belajar mengajar.
"Kalau pakai cadar mungkin dikhawatirkan pergaulannya menjadi eksklusif, tidak membaur, demikian juga pikiran dan perilaku keagamaannya dikhawatirkan eksklusif. Mungkin juga kaum bercadar dikhawatirkan terpenetrasi ideologi tertentu sehingga pihak UIN ingin melakukan pembinaan husus, tetapi harus dibuktikan dulu," kata dia.
Kendati demikian, Kamaruddin meminta UIN Suka agar melakukan pembinaan searif mungkin terhadap civitas akademika yang terindikasi terlibat radikalisme.
Terkait pelarangan cadar sebagai bagian dari pembinaan, Kamaruddin mengatakan langkah pembinaan yang akan dilakukan pihak UIN tergolong bagus. Kemungkinan dengan bercadar dikhawatirkan berdampak tidak efektif dalam proses belajar mengajar sehingga berupaya melakukan tindakan khusus dengan pembinaan.
Kemenag, kata dia, akan terus mengawasi lembaga pendidikan Islam lainnya di bawah Ditjen Pendis ketika memberlakukan pembinaan serupa. Jika ada kebijakan mengeluarkan mahasiswi bercadar maka akan dilihat alasan lembaga pendidikan terkait.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
2 Raksasa Maskapai Penerbangan Mulai Goyang karena Perang AS-Iran dan BBM Naik
-
Harga Pangan Kompak Turun, Cabai Anjlok hingga 43%, Daging dan Minyak Goreng Ikut Melemah
-
Cara Cek Data Siswa Penerima PIP 2026, Mudah Lewat SIPINTAR Pakai NISN dan NIK
-
Pasien Menunggu 8 Jam di IGD Jadi Alarm Perbaikan Layanan Rumah Sakit
-
Inovasi Online Dashcam Dekkalive Trio Beri Kemudahan Pantau Kondisi Kendaraan Secara Langsung
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,29% pada Kuartal II 2026, Konsumsi hingga Investasi Jadi Motor Utama
-
Indeks CFX10 Naik Tipis, Harga Enthereum Merosot
-
Kemenkes soal Komentar Nakes ke Mendiang Yusrizal: Empati di Medsos Bagian dari Profesionalisme
-
5 Ampoule Korea Anti-Aging Bikin Kulit Kencang dan Awet Muda
-
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Sebut Itu Hak Tersangka