Suara.com - Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, menyiapkan sanksi tegas bagi pengendara angkutan bertonase berat yang melanggar ketentuan saat melintas di wilayah tersebut.
"Pemberitahuan terkait sanksi ini kami sampaikan mengingat pada 12 Maret 2018 akan diberlakukan pembatasan operasional kendaraan bertonase berat melintas di Tol Jakarta-Cikampek. Sejumlah ruas jalan arteri Kota Bekasi berpotensi dijadikan sebagai jalur alternatif," kata Kepala Dishub Kota Bekasi Yayan Yuliana di Bekasi, Selasa (6/3/2018).
Aturan itu berlaku bagi jenis kendaraan golongan III, IV dan V yang mencari jalan alternatif melalui sejumlah jalan di dalam Kota Bekasi.
Jenis sanksi yang telah disiapkan meliputi penyitaan buku KIR hingga penilangan kepada oknum sopir yang melanggar ketentuan, terkait batas maksimum angkutan.
"Kita akan sita buku KIR-nya atau melakukan penilangan apabila pihak pelanggar kedapatan melintas di jalan arteri Kota Bekasi untuk mencari jalan alternatif," katanya.
Yayan mengatakan, sejumlah jalan dalam kota yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur alternatif pengendara bertonase berat melebihi kapasitas, di antaranya Jalan KH Noer Alie Kalimalang, I Gusti Ngurah Rai, Jalan Bintara Jaya, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Sultan Agung, Jalan Jatibening Raya dan lainnya.
Sejumlah ruas jalan tersebut terlarang bagi kendaraan golongan III-V dengan pertimbangan kapasitas tampung kekuatan beton jalan.
"Jadi, secara aturan di daerah pun sudah dilarang jalur alternatif ini digunakan kendaraan bertonase berat," katanya.
Ditambahkan Yayan, dimensi kendaraan bertonase berat tidak cocok dengan karakteristik ruas jalan di dalam Kota Bekasi.
Baca Juga: Dicopot karena Pungli, Ini Pengganti Kasat Lantas Polres Bekasi
"Misalnya, batas ketinggian dimensi kendaraan di Jalan KH Noer Alie Kalimalang adalah 3,5 meter, sementara saat ini ada truk yang tingginya bisa sampai 4,5 meter, tentunya bisa membentur jalan layang Lingkar Luar Tol Jakarta di sekitar Jakasampurna," katanya.
Selain itu, lebar jalan arteri di Kota Bekasi saat ini mencapai rata-rata mencapai 30-40 meter, sehingga kurang ideal untuk kendaraan berat bermanuver.
"Kami akan tempatkan sekitar 40 personel di sepanjang koridor alternatif itu untuk memantau situasi," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Bandit Sadis Begal Truk di Jakarta Utara Ditembak Polisi
-
Pasar Mobil 2017 Naik Tipis Berkat Kendaraan Niaga, Jadi Berapa?
-
Truk Pengangkut Ratusan Kilo Ganja Sempat Sebulan Dimodifikasi
-
Polri Imbau Truk Besar Tak Beroperasi Saat Arus Balik Lebaran
-
Serangan Teror Truk di Prancis Rawan Ditiru di Indonesia
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri