Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan akan merombak satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tetapi, Anies belum mau menjelaskan waktu perombakan pejabat dilakukan.
Anies akan mengikuti prosedur pelantikan yang sudah ditetapkan. Dimana, dia baru bisa merombak SKPD setelah 6 bulan menjabat sebagai kepala daerah.
"Rencana perombakan, kalau dibilang tidak ada perubahan, salah. Aturannya sesudah 6 bulan (bisa merombak). Enam bulan itu 15 April. Tunggu saja nanti," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).
Anies dan Sandiaga Salahuddin Uno dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta periode 2017-2022 pada 16 Oktober 2017.
Kemungkinan, Anies akan merombak SKPD Jakarta setelah 15 April mendatang.
"Anda jangan bayangkan merombak itu seperti mengganti di swasta. Kalau di pemerintahan ada aturannya. Kami taati prosedurnya," kata Anies.
Saat ditanya kepala dinas atau SKPD yang kinerjanya kurang, Anies tidak mau menjawab.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menegaskan, tidak akan memberitahukan ke publik siapa penjabat 'peninggalan' Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kinerjanya kurang baik.
"Kalaupun ada (pejabat kurang baik) saya tidak umumkan di sini. Tapi dibina, ditunjukkan kurangnya dimana, lebihnya di mana. Anda boleh cek, banyak yang dibina begitu. Saya tidak umumkan," kata dia.
Baca Juga: Dampingi Jokowi, Anies Tak Menyangka Surya Paloh Ngomong Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Kehormatan untuk Purnawirawan Polisi, Termasuk Mantan Ajudan Soekarno
-
Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan
-
Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara
-
Viral Mahasiswa Unisa Yogya Diduga Kenakan Busana Perempuan dan Masuk Toilet Mahasiswi
-
LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum
-
Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak
-
Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara
-
Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas
-
Di Tengah Gejolak Global, Jawa Tengah Tetap Jadi Magnet Investasi
-
Panas Lagi, Iran Ancam Kembali Tutup Selat Hormuz