Suara.com - Kongres Rakyat Nasional China akhirnya menghilangkan aturan tentang batas waktu jabatan untuk Presiden dan Wakil Presiden negaranya.
Perubahan pada konstitusi ini, seperti dilansir Anadolu Agency, Minggu (11/3/2018), memungkinkan kedua pemimpin bisa menjabat tanpa batas waktu.
Langkah tersebut membuka jalan bagi Presiden Xi Jinping untuk tetap menjabat setelah 2023. Pada tahun tersebut, menurut aturan lama, masa jabatannya akan berakhir.
Jinping diketahui mulai menjabat sejak Maret 2013.
Pembatasan masa jabatan presiden China paling banyak dua kali ditetapkan sejak 1990-an. Aturan ini dirancang agar tidak ada pimpinan sebesar pemimpin Revolusi China, Ketua Mao Zedong.
Selain itu mendukung kepemimpinan kolektif dan mencegah kultus induvidu.
Namun, selama kepemimpinan Presiden Jinping, kekuasaannya terus menguat dan dianggap sebagai pemimpin yang setara dengan Ketua Mao.
Jinping, kekinian semakin dikultuskan oleh warga negerinya. Sebelumnya, seperti dilansir Bangkok Post, Kamis (8/3), Xi Jinping disebut sebagai dewa dan Buddha yang hidup.
Wang Guosheng, Ketua PKT cabang provinsi Qinghai—tempat kelahiran Dalai Lama—mengatakan warga etnis Tibet di daerahnya memuja Xi Jinping sebagai dewa sekaligus Buddha hidup.
Baca Juga: 'Apa Salah Cadarku?'
"Rakyat kami tetap memegang teguh ajaran Ketua Mao Zedong untuk terus mencintai partai dan pemimpin. Bahkan, rakyat kami memuja Presiden Xi sebagai dewa dan Buddha hidup," tuturnya saat berpidato dalam rapat rutin parlemen, Rabu (7/3).
Guosheng juga menuturkan, partai dan pemerintah provinsi setempat terus mendistribusikan gambar potret Presiden Xi ke seluruh warga, sebagai bentuk penghormatan.
"Rakyat biasa di seluruh area kami mengatakan, hanya Sekjen Xi adalah Bodhisattva yang hidup," tukasnya lagi.
Bodhisattvas adalah seseorang yang dianggap telah mencapai tingkat Buddha, yakni sudah mendapat "pencerahan spiritual", tak lagi mementingkan nafsu individu keduniawian, an mengabdikan diri kepada orang banyak.
Xi Jinping kekinian menjadi pemimpin yang memunyai kuasa besar di negeri Panda tersebut, setelah mendiang pendiri RRT Mao Zedong.
Itu setelah Kongres ke-19 PKT memutuskan memasukkan nama dan pemikiran Xi Jinping sebagai teori pembimbing partai maupun negara tersebut dalam konstitusinya.
Berita Terkait
-
Dianggap Buddha Hidup, Presiden Tiongkok Kini Dipuja sebagai Dewa
-
PR Sekolah Belum Kelar, Siswi SD Terjun dari Lantai 15 Apartemen
-
Menkes Zimbabwe Protes: Ukuran Kondom Tiongkok Terlampau Kecil
-
Polisi Kejar WN Cina Bos Pembawa 1,6 Ton Sabu ke Jawa
-
Sembilan Frase Ini Disensor di Cina Termasuk Winnie the Pooh
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
-
100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik
-
Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak
-
Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek
-
Berbahaya, Koalisi Masyarakat Desak Pembentukan BTP dan Komando Teritorial Dihentikan
-
DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah
-
Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat