Suara.com - Wakil Ketua Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menolak menjelaskan dasar hukum penutupan Jalan Raya Jatibaru, Tanah Abang untuk pedagang kaki lima (PKL). Namun dia mengklaim kebijakan itu sudah benar.
Kata dia kebijakan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"UU-nya ada, UU (Nomor) 22 2009 (di) Pasal 127, 128," kata Sigit saat jeda pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (9/3/2018).
Namun, Sigit tak mau menjelaskan secara rinci soal dasar hukum atas kebijakan Anies yang melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jatibaru.
Dia menyampaikan sudah menyerahkan kepada Biro Hukum Pemprov DKI untuk menjelaskan kepada polisi terkait jadwal pemeriksaan pada Senin (12/3/2018) depan.
"Kita jelaskan semua nanti. Kalau terkait hukum tadi kan ada substansinya Kabiro hukum nanti diminta keterangan sebagai saksi ahli minggu depan," kata dia.
Selain Sigit, polisi hari ini juga memeriksa Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Dishub DKI Ferdinand Ginting sebagai saksi perihal kasus penutupan Jalan Jatibaru.
Keduanya pejabat Pemprov DKI hingga kini masih menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian sebagai pelapor dalam kasus tersebut. Polisi memeriksa Jack Boyd untuk mendalami alasan melaporkan Anies soal kasus dugaan pelanggaran penutupan Jalan Jatibaru.
Baca Juga: Anies: Solusi Tanah Abang Bukan Sekadar 'Oh Buka Oh Tutup'
Dua saksi yang diajukan pelapor yakni Muannas Aladid dan Aulia Fahmi juga sudah diperiksa polisi.
Dalam kasus penutupan Jalan Jatibaru, Jack Boyd melaporkan Anies dengan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Pelaku Buron, Komisi XIII DPR Desak Negara Hadir Lindungi Perempuan Korban Penyiksaan di Bandung
-
Perdana Menteri Inggris Keir Starmer Mengundurkan Diri
-
Belatung di Kepala, Oneng Murka Wanita di Bandung Disekap 3 Tahun: Jangan Beri Ampun!
-
'Hanya Saya yang Berani Ngomong!' Cak Imin Sebut PBNU Periode Ini Paling Gagal dan Mundur
-
Buron Sejak 2025, Bos Kresna Life Michael Steven Akhirnya Diringkus di Maroko
-
Arahan Zulhas: Sekolah Elit Tak Perlu MBG, Fokus ke yang Benar-Benar Butuh
-
Akademisi UI Soroti Penangkapan Dokter Tifa, Sebut Ada Sinyal Intimidasi ke Rektor
-
Megawati, Sinta Wahid, hingga Romo Magnis Berkumpul di Menteng, Ada Apa?
-
Viral Ajudan Danrem Lari Tanpa BIB di Jogja Marathon, Korem 072 Sebut Nomor Diduga Terlepas
-
Biar Tak Bolak-balik, Banggar DPR Langsung Getok Persetujuan Pagu Anggaran 7 Kemenko untuk 2027