Suara.com - Wakil Ketua Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menolak menjelaskan dasar hukum penutupan Jalan Raya Jatibaru, Tanah Abang untuk pedagang kaki lima (PKL). Namun dia mengklaim kebijakan itu sudah benar.
Kata dia kebijakan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"UU-nya ada, UU (Nomor) 22 2009 (di) Pasal 127, 128," kata Sigit saat jeda pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (9/3/2018).
Namun, Sigit tak mau menjelaskan secara rinci soal dasar hukum atas kebijakan Anies yang melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jatibaru.
Dia menyampaikan sudah menyerahkan kepada Biro Hukum Pemprov DKI untuk menjelaskan kepada polisi terkait jadwal pemeriksaan pada Senin (12/3/2018) depan.
"Kita jelaskan semua nanti. Kalau terkait hukum tadi kan ada substansinya Kabiro hukum nanti diminta keterangan sebagai saksi ahli minggu depan," kata dia.
Selain Sigit, polisi hari ini juga memeriksa Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Dishub DKI Ferdinand Ginting sebagai saksi perihal kasus penutupan Jalan Jatibaru.
Keduanya pejabat Pemprov DKI hingga kini masih menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian sebagai pelapor dalam kasus tersebut. Polisi memeriksa Jack Boyd untuk mendalami alasan melaporkan Anies soal kasus dugaan pelanggaran penutupan Jalan Jatibaru.
Baca Juga: Anies: Solusi Tanah Abang Bukan Sekadar 'Oh Buka Oh Tutup'
Dua saksi yang diajukan pelapor yakni Muannas Aladid dan Aulia Fahmi juga sudah diperiksa polisi.
Dalam kasus penutupan Jalan Jatibaru, Jack Boyd melaporkan Anies dengan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu