Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronik (e-KTP) sebesar Rp2,3 triliun dari anggaran yang disetujui DPR RI mencapai Rp5,9 triliun. Dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Setya Novanto, jaksa KPK yang mengahadirkan saksi ahli dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP), Suaedi membenarkan hal tersebut.
"Kami lakukan (perhitungan kerugian keuangan negara) atas permintaan penyidik KPK terkait e-KTP," kata Suaedi di Gedung Pengadilan Tipikir, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).
Suaedi mengatakan, perhitungan dilakukan dengan menelusuri semua unsur yang terlibat dalam proyek e-KTP.
"Unsur kerugian negara terdiri atas pengadaan blangko e-KTP, pengadaan hardware dan software , pengadaan sistem AFIS, jaringan komunikasi data, gaji help desk pendamping kecamatan dan kota. Maka kami dapatkan penghitungan kerugian negara," jelasnya.
Setelah dilakukan penelusuran, Suadi mnemukan unsur kerugian negara dari proyek e-KTP sebesar Rp 2,3 triliun.
"Berdasarkan hal-hal itu, hasil audit proyek e-KTP dari 2011 hingga 2012, (kerugian negaranya) mencapai Rp 2,3 triliun," katanya.
Tak hanya berdasarkan penelitian dari auditor BPKP, akui Suaedi, dirinya juga telah meminta keterangan dari sejumlah ahli yang dianggap mumpuni dalam pengadaan e-KTP.
"Kami gunakan beberapa pendapat dan laporan ahli, seperti ahli pengadaan barang dan jasa. Ahli analisis material plastik, ahli pengadaan kartu chip, serta ahli komputer dan teknologi informasi," jelas Suaedi.
Pada perkara ini, mantan Ketua DPR Setya Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013 yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun. Novanto juga didakwa menerima uang sebesar 7,3 juta dolar AS dan jam tangan mewah bermerk Richard Mille seharga 135 ribu dolar AS.
Berita Terkait
-
KTP Hilang Bakal Kena Denda? Kemendagri Usul Aturan Baru, 'Sentil' Warga yang Tak Tanggung Jawab
-
Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana
-
BPKP Bongkar Borok Proyek Chromebook: Negara Rugi Rp2,1 Triliun, Ini Rinciannya
-
Kejar Setoran Barang Mewah, Bea Cukai dan DJP Segel 4 Kapal Pesiar Asing di Jakarta Utara
-
Korupsi Petral Bikin Harga Premium Melejit, Kejagung Gandeng BPKP Hitung Total Kerugian Negara!
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih
-
Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat
-
Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi
-
Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'
-
Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual
-
Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau