Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronik (e-KTP) sebesar Rp2,3 triliun dari anggaran yang disetujui DPR RI mencapai Rp5,9 triliun. Dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Setya Novanto, jaksa KPK yang mengahadirkan saksi ahli dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP), Suaedi membenarkan hal tersebut.
"Kami lakukan (perhitungan kerugian keuangan negara) atas permintaan penyidik KPK terkait e-KTP," kata Suaedi di Gedung Pengadilan Tipikir, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).
Suaedi mengatakan, perhitungan dilakukan dengan menelusuri semua unsur yang terlibat dalam proyek e-KTP.
"Unsur kerugian negara terdiri atas pengadaan blangko e-KTP, pengadaan hardware dan software , pengadaan sistem AFIS, jaringan komunikasi data, gaji help desk pendamping kecamatan dan kota. Maka kami dapatkan penghitungan kerugian negara," jelasnya.
Setelah dilakukan penelusuran, Suadi mnemukan unsur kerugian negara dari proyek e-KTP sebesar Rp 2,3 triliun.
"Berdasarkan hal-hal itu, hasil audit proyek e-KTP dari 2011 hingga 2012, (kerugian negaranya) mencapai Rp 2,3 triliun," katanya.
Tak hanya berdasarkan penelitian dari auditor BPKP, akui Suaedi, dirinya juga telah meminta keterangan dari sejumlah ahli yang dianggap mumpuni dalam pengadaan e-KTP.
"Kami gunakan beberapa pendapat dan laporan ahli, seperti ahli pengadaan barang dan jasa. Ahli analisis material plastik, ahli pengadaan kartu chip, serta ahli komputer dan teknologi informasi," jelas Suaedi.
Pada perkara ini, mantan Ketua DPR Setya Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013 yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun. Novanto juga didakwa menerima uang sebesar 7,3 juta dolar AS dan jam tangan mewah bermerk Richard Mille seharga 135 ribu dolar AS.
Berita Terkait
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit
-
KPK Periksa 9 Saksi Kasus Suap Bupati Kuansing, Ketua DPRD Juprizal Ikut Dipanggil!
-
Purbaya Sentil BPKP soal Audit 10 Perusahaan Sawit Diduga Manipulasi Ekspor CPO
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan