- Wapres Gibran dorong percepatan RUU Perampasan Aset demi memulihkan kerugian negara.
- Gibran tegaskan koruptor harus dimiskinkan agar hasil kejahatan kembali kepada rakyat.
- RUU Perampasan Aset dinilai kunci efektivitas pemberantasan korupsi dan pemulihan ekonomi.
Suara.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan kerugian negara.
Gibran menegaskan bahwa korupsi tetap menjadi penghambat utama pembangunan nasional, mulai dari menghambat pertumbuhan ekonomi, menciptakan ketidakpastian investasi, hingga menurunkan kualitas layanan publik.
Ia menekankan bahwa anggaran negara dan daerah yang bersumber dari pajak masyarakat seharusnya digunakan sepenuhnya demi kesejahteraan rakyat. Gibran pun menyoroti data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menunjukkan potensi kerugian negara akibat korupsi periode 2013–2022 mencapai Rp238 triliun.
Di sisi lain, data penanganan perkara oleh Kejaksaan mencatat potensi kerugian negara akibat korupsi pada 2022 saja mencapai Rp310 triliun. Namun, dari angka tersebut, pengembalian aset dinilai masih sangat minim.
“Sayangnya, hanya Rp1,6 triliun yang mampu dikembalikan ke kas negara. Artinya, pengembalian aset negara yang dikorupsi sangat sulit dilakukan. Lebih dari 90 persen menguap begitu saja, bahkan tetap bisa dinikmati oleh pelaku dan kerabatnya,” ujar Gibran dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).
Gibran menilai kejahatan korupsi saat ini semakin kompleks karena bersifat lintas negara dan memanfaatkan teknologi modern untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan.
“Oleh sebab itu, Indonesia perlu memperkuat sistem hukum agar mampu mengembalikan aset negara, memberikan efek jera, serta melindungi masyarakat dari kerugian akibat korupsi,” tambahnya.
Putra sulung Presiden Ketujuh Joko Widodo itu menegaskan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi, termasuk mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, pemberantasan korupsi yang serius harus mampu memiskinan para pelakunya.
“Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi tidak hanya membuat mereka mendekam di balik jeruji besi, tetapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” tegas Gibran.
Baca Juga: Kelakar Prabowo Jawab Tuduhan Otoriter: Jangan-jangan Rakyat Ingin Itu Sedikit untuk Lawan Koruptor
Mantan Wali Kota Surakarta itu menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset memungkinkan negara menyita aset yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi online, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Gibran menyebut RUU ini merupakan bagian dari implementasi konvensi antikorupsi global atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Meski demikian, ia mengakui adanya kekhawatiran terkait potensi pelanggaran asas praduga tak bersalah dan penyalahgunaan wewenang.
“Kekhawatiran ini bisa dipahami. Oleh karena itu, pembahasan RUU ini harus dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan dengan melibatkan praktisi serta profesional agar menghasilkan regulasi yang kuat dengan pengawasan ketat,” jelasnya.
Gibran menambahkan bahwa sejumlah negara telah lebih dulu menerapkan konsep serupa, seperti Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia.
“Mari kita kawal proses ini agar kekayaan negara dapat kembali dan digunakan sepenuhnya bagi kepentingan masyarakat tanpa adanya penyalahgunaan wewenang. Perang melawan korupsi harus tanpa kompromi,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Penjelasan NASA Bumi Tidak Mengelilingi Matahari
-
Mendagri Tegaskan Daerah Fiskal Rendah dan Terdampak Bencana Jadi Prioritas TKD
-
2 Tanker BUMN UEA Diserang di Selat Hormuz
-
Perbedaan Shio Tikus Elemen Kayu, Api, Tanah, Logam, dan Air: Begini Karakternya
-
Bangkit Berkat Huntara, Warga Agam Kini Kembangkan Usaha Berbasis Potensi Lokal
-
SMP dan SMA Sekolah Tumbuh Gandeng Neon Bit Kembangkan Pembelajaran Coding dan Robotik
-
4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
-
Fakta Ilmiah Cara Sabun Membersihkan Baju dari Noda Membandel
-
BREAKING NEWS: Peringatan Tsunami di Flores Usai Gempa 7,0
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal