Suara.com - Mantan Ketua Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) DKI Jakarta Ramdansyah Bakir, yang juga Sekjen Partai Idaman menilai, apa yang telah dilakukan KPU dan Bawaslu selama ini merupakan bentuk ketidaktaatan penyelenggara Pemilu terhadap UU Pemilu.
Hal ini diungkapkan Ramdansyah dalam diskusi bertajuk 'Ngopi (ngobrolin pemilu Indonesia) yang ke-8' yang diselenggarakan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) di komplek Pusdiklat DKI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (07/3/2018).
“Saya dulu juga penyelenggara Pemilu. Saya ingin penyelenggara itu berlaku dan bertindak sesuai dengan asas-asas yang ada dalam UU Pemilu,” tutur Ramdansyah sambil menceritakan pengalamannya.
“Asas-asas dalam UU Pemilu atau penyelenggara Pemilu itu harus berlaku jujur, adil, transparan, akuntabel dan seterusnya,” ungkap sekretaris jenderal partai pimpinan Rhoma Irama ini.
Menurut Ramdansyah, asas-asas tersebut seharusnya melekat pada setiap penyelenggara Pemilu di Indonesia.
Berbagai bentuk gugatan yang selama ini dilakukan partainya adalah semata-mata bertujuan mencapai sistem demokrasi yang diharapkan bersama oleh rakyat Indonesia.
“Ketika kami melakukan gugatan ke Bawaslu, PTUN, MA, dan DKPP maupun ke MK itu dalam rangka upaya kita mencapai yang namanya demokrasi yang sama-sama kita harapkan bersama,” kata Ramdansyah.
Dia menandaskan, antara tujuan dan proses dalam setiap penyelenggaraan pemilu haruslah bersifat sama.
“Dalam Pemilu itu selalu ada ikon ‘Pasti Dalam Proses Tetapi Tidak Pasti Dalam Hasil’. Ini adalah poin yang sangat penting,” kata Ramdansyah. (Priscilla Trisna)
Baca Juga: KPU Bangka: Partai Idaman Tak Penuhi Syarat untuk Pemilu 2019
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum
-
Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!
-
Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat
-
Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri
-
Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat
-
Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG
-
Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri
-
Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis