Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait gugatan perdata perkara Wanprestasi di PN Tangerang Nomor 426/Pdt.G/zo17/PN Tangerang dengan pihak tergugat M, cs dengan permohonan agar ahli waris mau menandatangani akta jual beli melalui pemberian pinjaman hutang sebelumnya.
Mereka adalah Wahyu Widya Nurfitri selaku hakim pada PN Tanggerang, Tuti Atika sebagai panitera pengganti PN Tanggerang, dua orang advokat yakni Agus Wiratno dan HM Salpudin.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan perkara tersebut bermula ketika Tim KPK mengidentifikasi adanya komunikasi dan pertemuan antara Tuti selaku Panitera Pengganti PN Tangerang dan Agus selaku Advokat terkait putusan atas perkara perdata wanprestasi tersebut.
"Sidang pembacaan putusan dijadwalkan pada 27 Februari 2018. Namun, karena Panitera Pengganti sedang umroh, Sidang putusan ditunda menjadi 8 Maret 2018. TA diduga menyampaikan infomasi pada AGS tentang rencana putusan yang isinya 'menolak gugatan'," katanya saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).
Selanjutnya kata Basari pada Tanggal 7 Maret 2018 Agus atas persetujuan HM Salpudin kembali bertemu dengan Tuti di PN Tangerang. Diduga menyerahkan uang senilai Rp7,5 juta kepada Tuti yang kemudian diserahkan kepada Wahyu sebagai ucapan terima kasih.
"Namun, uang tersebut dinilai kurang dan akhirnya disepakati nilainya menjadi Rp30 juta. Kekurangan Rp22,5 juta akan diberikan kemudian," lanjut Basaria.
Namun, hingga 8 Maret 2018 Agus belum menyerahkan sisa kekurangan uang. Pada saat itu sidang pembacaan putusan kembali ditunda dengan alasan anggota majelis hakim sedang bertugas ke luar kantor. Sehingga dijadwalkan kembali, Selasa 3 Maret 2018.
Pada 12 Maret 2018 Agus membawa uang Rp22,5 juta yang dimasukkan dalam ampIop putih dari kantornya di daerah Kebon Jeruk ke PN Tangerang.
"Tiba di PN Tangerang sekitar pukul 16.15, Agus langsung menyerahkan uang tersebut kepada TA. Setelah penyerahan uang tim kemudian mengamankan AGS di parkiran PN Tangerang," katanya.
Baca Juga: KPK Langsung Tahan Hakim dan Panitera PN Tangerang
Basaria mengatakan setelah itu tim bersama Agus kembali ke ruangan Tuti dan mengamankan yang bersangkutan. Tim juga mengamankan uang Rp22,5 juta.
"Tim kemudian membawa AGS dan TA bersama tiga orang lainnya pegawai PN Tangerang ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan awal," kata Basaria.
Lalu kemudian bergerak ke daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan mengamankan HM Salpufin di kantornya sekitar pukul 20.00 WIB. Sementara tim lainnya bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta untuk mengamankan Wahyu, Hakim yang baru tiba dari penerbangan Semarang-Jakarta sekitar pukul 20.30 WIB.
Sebagai pemberi, Agus dan Salpudin disangka melanggar Pasal Agus dan HM Salpudin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sebagai penerima Wahyu dan Tuti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
2 Raksasa Maskapai Penerbangan Mulai Goyang karena Perang AS-Iran dan BBM Naik
-
Harga Pangan Kompak Turun, Cabai Anjlok hingga 43%, Daging dan Minyak Goreng Ikut Melemah
-
Cara Cek Data Siswa Penerima PIP 2026, Mudah Lewat SIPINTAR Pakai NISN dan NIK
-
Pasien Menunggu 8 Jam di IGD Jadi Alarm Perbaikan Layanan Rumah Sakit
-
Inovasi Online Dashcam Dekkalive Trio Beri Kemudahan Pantau Kondisi Kendaraan Secara Langsung
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,29% pada Kuartal II 2026, Konsumsi hingga Investasi Jadi Motor Utama
-
Indeks CFX10 Naik Tipis, Harga Enthereum Merosot
-
Kemenkes soal Komentar Nakes ke Mendiang Yusrizal: Empati di Medsos Bagian dari Profesionalisme
-
5 Ampoule Korea Anti-Aging Bikin Kulit Kencang dan Awet Muda
-
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Sebut Itu Hak Tersangka