Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pasca operasi tangkap tangan terhadap tujuh orang pada Senin (13/3/2018) kemarin.
Keempat orang tersebut adalah Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Klas IA Khusus Tangerang Wahyu Widya Nurfitri, Panitera Pengganti PN Tangerang Tuti Atika, dua orang Pengacara Agus Wiratno dan HM. Salpudin.
"Setelah melakukan pemeriksaan awal pasca tertangkap tangan yang dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Hakim PN Tangerang secara bersama-sama terkait putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," kata wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).
Menurut Basaria, Agus dan Salpudin diduga memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu selaku Ketua Majelis Hakim dan Tuti selaku Panitera Pengganti PN Tangerang terkait gugatan perdata Perkara Wanprestasi di PN Tangerang Nomor 426/Pdt.G/zo17/PN Tanggerang dengan pihak tergugat Hj. M, cs. Adapun tujuannya adalah agar ahli waris mau menandatangani akta jual beli melalui pemberian pinjaman utang sebelumnya.
Untuk memuluskan langkah tersebut, Agus dan Salpudin memberikan uang kepada Wahyu dan Tuti sebedar Rp30 juta.
"Pemberian dilakukan sebanyak dua kali, pertama pada7 Maret 2018 sebesar Rp7,5 juta dan kedua pada 12 Maret 2018 sebesar Rp22,5 juta," katanya.
Sebagai penerima, Wahyu dan Tuti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sebagai pemberi, Agus dan Salpudin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Baca Juga: KPU Tak Ikut Campur Urusan KPK Beri Status Tersangka ke Calkada
Tag
Berita Terkait
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Masih Rahasiakan Jumlah Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah
-
Lelang Korupsi Laris Manis: KPKNL Jakarta Raup Hampir Rp3 Miliar!
-
KPK Geram! Ustaz Khalid Basalamah Diduga Bocorkan Informasi Kasus Haji, Bakal Jadi Tersangka?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor