Suara.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka di kasus suap penangana perkara wanprestasi, Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan Hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri. Wahyu ditahan di rumah tahanan KPK.
Selain itu, KPK juga menahan Panitera Pengganti pada PN Tangerang Tuti Atika serta dua advokat Agus Wiratno dan HM Saipudin.
"TA ditahan di Rutan Pondok Bambu, AGS di POM Guntur dan HMS di Rutan KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).
Pantauan Suara.com, para tahanan sudah mulai keluar dari Gedung KPK untuk diantar ke rumah tahanan. Yang pertama keluar adalah Tuti.
Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Tuti yang mengenakan jilbab bermotif bunga-bunga itu tak memberikan jawaban sedikit pun atas pertanyaan wartawan.
Dengan muka tertunduk karena malu, Tuti selalu bersembunyi dibalik bahu petugas KPK. Dia punlangsung masuk ke dalam mobil tahanan.
Tak lama berselang giliran pengacara Agus Wiratno yang menyusul Tuti. Sama seperti Tuti, Agus juga tidak memberikan komentar
Dia pun langsung masuk ke dalam mobil tahanan tanpa menanggapi pertanyaan para wartawan.
Kemudian hakim Wahyu dan pengacara HM Saifudin keluar dari Gedung KPK. Keduanya hanya diam dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
Baca Juga: KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Tangerang Sebagai Tersangka
KPK resmi menetapkan Wahyu, Tuti Atika, dua orang advokat Agus Wiratno dan HM Saipudin sebagai tersangka.
Sebagai penerima Wahyu dan Tuti disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Dan sebagai pemberi Agus dan Saipudin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan