Suara.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka di kasus suap penangana perkara wanprestasi, Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan Hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri. Wahyu ditahan di rumah tahanan KPK.
Selain itu, KPK juga menahan Panitera Pengganti pada PN Tangerang Tuti Atika serta dua advokat Agus Wiratno dan HM Saipudin.
"TA ditahan di Rutan Pondok Bambu, AGS di POM Guntur dan HMS di Rutan KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).
Pantauan Suara.com, para tahanan sudah mulai keluar dari Gedung KPK untuk diantar ke rumah tahanan. Yang pertama keluar adalah Tuti.
Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Tuti yang mengenakan jilbab bermotif bunga-bunga itu tak memberikan jawaban sedikit pun atas pertanyaan wartawan.
Dengan muka tertunduk karena malu, Tuti selalu bersembunyi dibalik bahu petugas KPK. Dia punlangsung masuk ke dalam mobil tahanan.
Tak lama berselang giliran pengacara Agus Wiratno yang menyusul Tuti. Sama seperti Tuti, Agus juga tidak memberikan komentar
Dia pun langsung masuk ke dalam mobil tahanan tanpa menanggapi pertanyaan para wartawan.
Kemudian hakim Wahyu dan pengacara HM Saifudin keluar dari Gedung KPK. Keduanya hanya diam dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
Baca Juga: KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Tangerang Sebagai Tersangka
KPK resmi menetapkan Wahyu, Tuti Atika, dua orang advokat Agus Wiratno dan HM Saipudin sebagai tersangka.
Sebagai penerima Wahyu dan Tuti disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Dan sebagai pemberi Agus dan Saipudin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka