Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap dan menetapkan oknum hakim sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi. Kali ini KPK menangkap hakim pada Pengadilan Negeri Tanggerang Wahyu Widya Nurfitri, karena menerima uang suap Rp30 juta dari pengacara untuk memenangkan sebuah perkara wanprestasi yang tengah ditanganinya.
Terhadap hal itu, Ketua Kamar Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto mengaku sangat kecewa dan marah. Karena itu dia mendukung KPK untuk membinasakan hakim yang terlibat dalam kasus korupsi.
"Masih ada hakim yang belum mengikuti perubahan di MA. Maka dengan sangat menyesal kita harus mengambil tindakan tegas, yang tidak bisa dibina harus dibinasakan prinsipnya," katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).
Sunarto mengatakan selama ini MA sudah berusaha untuk membersihakan apartur peradilan dari praktik korupsi. Meski begitu, masih ada oknum yang keluar dari komitmen yang ada sehingga berani menodai profesinya.
"Kami memberikan apresiasi sangat tinggi karena KPK konsisten dengan janji-janji dan tekadnya untuk selalu menjaga integritas hakim," kata Sunarto.
Hal senada juga disampaikan oleh Juru Bicara MA Suhadi yang sangat menyesalkan penangkapn terhadap hakim kembali terulang.
"Perisitwa ini sangat disesalkan lembaga MA di mana MA sedang melakukan reformasi peradilan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Banyak regulasi diambil MA untuk mencegah perbuatan menyimbang antara lain Perma (Peraturan MA) Nomor 7, 8, 9 tahun 2016," katanya.
Selain itu, MA juga sudah mengeluarkan maklumat MA Nomor 1 Tahun 2017 yang dengan tegas mengatakan tidak ada toleransi bagi apratur pengadilan yang melakukan pelanggaran kasus korupsi.
"Ini nilainya kecil kok, tapi mau menanggung risiko dengan mengorbankan kariernya sendiri, nama baik dan nama baik lembaga," kata Suhadi.
Baca Juga: KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Tangerang Sebagai Tersangka
Karena itu, Suhadi berharap kepada aparatur peradilan lainnya belajar dari kasus yang menimpa Wahyu tersebut.
"Oleh sebab itu kejadian seperti ini, diharapkan seluruh aparatur pengadilan mengambil pelajaran yang berharga. Agar tidak terjadi hal-hal seperti ini di kemudian hari, karena sangat meruntuhkan kepercayaan masyarakat," tuturnya.
KPK resmi menetapkan Wahyu, Panitera Pengganti PN Tanggerang Tuti Atika, dua orang advokat Agus Wiratno dan HM Saipudin sebagai tersangka.
Sebagai penerima Wahyu dan Tuti disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Dan sebagai pemberi Agus dan Saipudin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
- 
            
              Skandal Tiada Akhir: Abdul Wahid Tambah Daftar Panjang Gubernur Riau Tersandung Korupsi
 - 
            
              Bungkam Kena OTT, Begini Gaya Santuy Gubernur Riau saat Digelandang ke Gedung KPK
 - 
            
              OTT Gubernur Riau Abdul Wahid: Dibagi 2 Kloter, KPK Giring 9 Orang ke Jakarta, Siapa Saja Mereka?
 - 
            
              Dari Kuli Bangunan Jadi Gubernur, Abdul Wahid Kini Diciduk KPK dalam Operasi Senyap
 - 
            
              Geger OTT Gubernur Riau: KPK Angkut 9 Orang ke Jakarta, Nasibnya Ditentukan Hari Ini
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Tiba di Stasiun Manggarai, Prabowo Jajal KRL Baru dari China dan Tinjau Kereta Khusus Petani
 - 
            
              Heboh Projo Gabung ke Gerindra, Hensa Curiga Settingan Jokowi Langgengkan 2 Periode Prabowo-Gibran
 - 
            
              Penipuan Digital Makin Marak, Pakar Siber Beberkan Ciri Pelaku dan Cara Aman Hindarinya
 - 
            
              BGN Tegaskan Pentingnya Ompreng Stainless Steel 304 Asli di Program MBG Setelah Kasus Pemalsuan
 - 
            
              Skandal Tiada Akhir: Abdul Wahid Tambah Daftar Panjang Gubernur Riau Tersandung Korupsi
 - 
            
              Benarkah Klaim Budi Arie Diajak Prabowo Gabung Gerindra? Ini Fakta Sebenarnya
 - 
            
              Pidato Puan Buka Masa Sidang: DPR Kawal Uang Rakyat Kembali untuk Rakyat
 - 
            
              Bungkam Kena OTT, Begini Gaya Santuy Gubernur Riau saat Digelandang ke Gedung KPK
 - 
            
              Armada Langit RI Makin Gahar! Pesawat Raksasa Canggih Kedua Pesanan Prabowo Tiba Februari 2026
 - 
            
              Penumpang Dibuang Ojol Depan DPR Usai Tabrak Truk, Tewas Setelah Seminggu Koma