Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap dan menetapkan oknum hakim sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi. Kali ini KPK menangkap hakim pada Pengadilan Negeri Tanggerang Wahyu Widya Nurfitri, karena menerima uang suap Rp30 juta dari pengacara untuk memenangkan sebuah perkara wanprestasi yang tengah ditanganinya.
Terhadap hal itu, Ketua Kamar Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto mengaku sangat kecewa dan marah. Karena itu dia mendukung KPK untuk membinasakan hakim yang terlibat dalam kasus korupsi.
"Masih ada hakim yang belum mengikuti perubahan di MA. Maka dengan sangat menyesal kita harus mengambil tindakan tegas, yang tidak bisa dibina harus dibinasakan prinsipnya," katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).
Sunarto mengatakan selama ini MA sudah berusaha untuk membersihakan apartur peradilan dari praktik korupsi. Meski begitu, masih ada oknum yang keluar dari komitmen yang ada sehingga berani menodai profesinya.
"Kami memberikan apresiasi sangat tinggi karena KPK konsisten dengan janji-janji dan tekadnya untuk selalu menjaga integritas hakim," kata Sunarto.
Hal senada juga disampaikan oleh Juru Bicara MA Suhadi yang sangat menyesalkan penangkapn terhadap hakim kembali terulang.
"Perisitwa ini sangat disesalkan lembaga MA di mana MA sedang melakukan reformasi peradilan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Banyak regulasi diambil MA untuk mencegah perbuatan menyimbang antara lain Perma (Peraturan MA) Nomor 7, 8, 9 tahun 2016," katanya.
Selain itu, MA juga sudah mengeluarkan maklumat MA Nomor 1 Tahun 2017 yang dengan tegas mengatakan tidak ada toleransi bagi apratur pengadilan yang melakukan pelanggaran kasus korupsi.
"Ini nilainya kecil kok, tapi mau menanggung risiko dengan mengorbankan kariernya sendiri, nama baik dan nama baik lembaga," kata Suhadi.
Baca Juga: KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Tangerang Sebagai Tersangka
Karena itu, Suhadi berharap kepada aparatur peradilan lainnya belajar dari kasus yang menimpa Wahyu tersebut.
"Oleh sebab itu kejadian seperti ini, diharapkan seluruh aparatur pengadilan mengambil pelajaran yang berharga. Agar tidak terjadi hal-hal seperti ini di kemudian hari, karena sangat meruntuhkan kepercayaan masyarakat," tuturnya.
KPK resmi menetapkan Wahyu, Panitera Pengganti PN Tanggerang Tuti Atika, dua orang advokat Agus Wiratno dan HM Saipudin sebagai tersangka.
Sebagai penerima Wahyu dan Tuti disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Dan sebagai pemberi Agus dan Saipudin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
7 Fakta Korupsi Tol Cawang Pluit: Lokasi, Kejanggalan hingga Dipanggilnya Anak Jusuf Hamka
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Uang Pengembalian Khalid Basalamah Berubah Jadi Sitaan Korupsi Kuota Haji? KPK: Nanti Kami Jelaskan
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka