Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap dan menetapkan oknum hakim sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi. Kali ini KPK menangkap hakim pada Pengadilan Negeri Tanggerang Wahyu Widya Nurfitri, karena menerima uang suap Rp30 juta dari pengacara untuk memenangkan sebuah perkara wanprestasi yang tengah ditanganinya.
Terhadap hal itu, Ketua Kamar Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto mengaku sangat kecewa dan marah. Karena itu dia mendukung KPK untuk membinasakan hakim yang terlibat dalam kasus korupsi.
"Masih ada hakim yang belum mengikuti perubahan di MA. Maka dengan sangat menyesal kita harus mengambil tindakan tegas, yang tidak bisa dibina harus dibinasakan prinsipnya," katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).
Sunarto mengatakan selama ini MA sudah berusaha untuk membersihakan apartur peradilan dari praktik korupsi. Meski begitu, masih ada oknum yang keluar dari komitmen yang ada sehingga berani menodai profesinya.
"Kami memberikan apresiasi sangat tinggi karena KPK konsisten dengan janji-janji dan tekadnya untuk selalu menjaga integritas hakim," kata Sunarto.
Hal senada juga disampaikan oleh Juru Bicara MA Suhadi yang sangat menyesalkan penangkapn terhadap hakim kembali terulang.
"Perisitwa ini sangat disesalkan lembaga MA di mana MA sedang melakukan reformasi peradilan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Banyak regulasi diambil MA untuk mencegah perbuatan menyimbang antara lain Perma (Peraturan MA) Nomor 7, 8, 9 tahun 2016," katanya.
Selain itu, MA juga sudah mengeluarkan maklumat MA Nomor 1 Tahun 2017 yang dengan tegas mengatakan tidak ada toleransi bagi apratur pengadilan yang melakukan pelanggaran kasus korupsi.
"Ini nilainya kecil kok, tapi mau menanggung risiko dengan mengorbankan kariernya sendiri, nama baik dan nama baik lembaga," kata Suhadi.
Baca Juga: KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Tangerang Sebagai Tersangka
Karena itu, Suhadi berharap kepada aparatur peradilan lainnya belajar dari kasus yang menimpa Wahyu tersebut.
"Oleh sebab itu kejadian seperti ini, diharapkan seluruh aparatur pengadilan mengambil pelajaran yang berharga. Agar tidak terjadi hal-hal seperti ini di kemudian hari, karena sangat meruntuhkan kepercayaan masyarakat," tuturnya.
KPK resmi menetapkan Wahyu, Panitera Pengganti PN Tanggerang Tuti Atika, dua orang advokat Agus Wiratno dan HM Saipudin sebagai tersangka.
Sebagai penerima Wahyu dan Tuti disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Dan sebagai pemberi Agus dan Saipudin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Riza Chalid Diburu Interpol, Kerry Andrianto: Ayah Tak Tahu Apa-apa
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag