Suara.com - Undang Undang Tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3), sudah lewat tiga puluh hari masa kerja pasca ditetapkan melalui rapat paripurna DPR pada 12 Februari lalu. Dengan begitu, UU MD3 akan berlaku meski belum ditandatangani Presiden Joko Widodo. Hal ini seperti disampaikan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.
"Sesuai dengan aturan yang ada tentang perundang-undangan, maka hari ini adalah hari terakhir. Dan mulai jam 00.00 nanti malam, UU itu sudah berlaku," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo di DPR, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Bamsoet-begitu dia akrab dipanggil, berharap pemerintah segera memberikan nomor atas UU MD3 hasil revisi tersebut besok dan segera diundangkan.
Bambang menyakinkan bahwa inti daripada sejumlah pasal di UU MD3 yang dianggap kontroversial tak perlu dikhawatirkan publik. Politikus Partai Golkar berdalih UU MD3 sesungguhnya hanya mengatur tata cara dalam parlemen.
"Tidak ada yang namanya anggota DPR jadi kebal hukum, tidak ada. Tidak ada UU MD3 akan merusak demokrasi, tidak ada UU MD3 kemudian sewenang-wenang, upaya pemanggilan paksa," tutur Bambang.
Dikatakan Bambang, klausul terkait pemanggilan paksa sebenarnya sudah ada sejak UU MD3 dibentuk. Namun, pasal tersebut tak pernah diterapkan karena semua mitra DPR kooperatif.
"Tidak pernah digunakan karena semua menteri, kepala tinggi negara, kepala lembaga, sekali dua kali tidak datang, ketiganya pasti datang," ujar Bambang.
"Ambil contoh kemarin pimpinan KPK di Komisi III tidak pernah tidak datang. Diundang pasti datang. Jadi patuh kepada aturan main yang ada di DPR. Jadi nggak perlu dikhawatirkan soal adanya ancaman bagi demokrasi," tambah Bambang.
Untuk diketahui, pasal kontroversial yang dimaksud yakni pasal 73, 122, dan 245.
Baca Juga: Presiden Jokowi Belum Teken UU MD3, Seskab: Tunggu Saja Besok
Pasal 73 yaitu terkait pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak yang mangkir dari panggilan DPR. Dalam hal ini, DPR mewajibkan Polri untuk melakukan pemanggilan paksa. Bahkan, pihak yang mangkir dari panggilan DPR bisa ditahan.
Sedangkan Pasal 122 yaitu terkait penghinaan terhadap lembaga DPR dan anggota DPR. Dalam pasal itu diatur Mahkamah Kehormatan Dewan bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Sementara Pasal 245 yaitu terkait hak imunitas anggota DPR. Dimana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemanggilan penyidikan terhadap anggota DPR oleh aparat penegak hukum, harus mendapatkan persetujuan Presiden.
Berita Terkait
-
Bamsoet Kenalkan Buku Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung, Ungkap Sikap Ekonomi-Politik
-
Bamsoet Sebut Prabowo Ogah Punya Lawan, Singgung Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
-
Membedah Potensi Gangguan Asing terhadap Kondusivitas Negara
-
Bamsoet: Prabowo Capai Swasembada Beras 'Gaya' Soeharto-SBY Dalam Setahun
-
Jarang Hadir Rapat, Bambang Soesatyo Dilaporkan ke MKD DPR RI
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Potret Tel Aviv Luluh Lantak Dihujani Rudal Iran, Eks Tentara Israel: Netanyahu Penjahat!
-
Kutip Doa Syekh Mesir, Ini Pesan Mendalam Quraish Shihab untuk Presiden Prabowo di Nuzulul Qur'an
-
Iran Tolak Tawaran Dialog Trump: Selama Ramadan Kami Tak Berbicara dengan Setan
-
Iran Ancam Bunuh Donald Trump: Kini Kamu Harus Hati-hati!
-
Guru SLB di Yogyakarta Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Siswi Disabilitas
-
PAN Copot Fikri Thobari dari Jabatan Partai Usai Terjaring OTT KPK
-
Iran Tetap Teguh di Jalur Wilayat al-Faqih Meski Digempur Serangan AS - Israel karena Ini
-
Cek Fakta: Benarkah Insinyur India Ditangkap di Bahrain karena Jadi Mata-mata Mossad?
-
Pejabat hingga Ulama Hadiri Peringatan Nuzulul Qur'an di Istana, Quraish Shihab Beri Tausiah!
-
Putra Menkeu Israel Nyaris Tewas! Serpihan Mortir Hizbullah Tembus Perut