Suara.com - Undang Undang Tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3), sudah lewat tiga puluh hari masa kerja pasca ditetapkan melalui rapat paripurna DPR pada 12 Februari lalu. Dengan begitu, UU MD3 akan berlaku meski belum ditandatangani Presiden Joko Widodo. Hal ini seperti disampaikan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.
"Sesuai dengan aturan yang ada tentang perundang-undangan, maka hari ini adalah hari terakhir. Dan mulai jam 00.00 nanti malam, UU itu sudah berlaku," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo di DPR, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Bamsoet-begitu dia akrab dipanggil, berharap pemerintah segera memberikan nomor atas UU MD3 hasil revisi tersebut besok dan segera diundangkan.
Bambang menyakinkan bahwa inti daripada sejumlah pasal di UU MD3 yang dianggap kontroversial tak perlu dikhawatirkan publik. Politikus Partai Golkar berdalih UU MD3 sesungguhnya hanya mengatur tata cara dalam parlemen.
"Tidak ada yang namanya anggota DPR jadi kebal hukum, tidak ada. Tidak ada UU MD3 akan merusak demokrasi, tidak ada UU MD3 kemudian sewenang-wenang, upaya pemanggilan paksa," tutur Bambang.
Dikatakan Bambang, klausul terkait pemanggilan paksa sebenarnya sudah ada sejak UU MD3 dibentuk. Namun, pasal tersebut tak pernah diterapkan karena semua mitra DPR kooperatif.
"Tidak pernah digunakan karena semua menteri, kepala tinggi negara, kepala lembaga, sekali dua kali tidak datang, ketiganya pasti datang," ujar Bambang.
"Ambil contoh kemarin pimpinan KPK di Komisi III tidak pernah tidak datang. Diundang pasti datang. Jadi patuh kepada aturan main yang ada di DPR. Jadi nggak perlu dikhawatirkan soal adanya ancaman bagi demokrasi," tambah Bambang.
Untuk diketahui, pasal kontroversial yang dimaksud yakni pasal 73, 122, dan 245.
Baca Juga: Presiden Jokowi Belum Teken UU MD3, Seskab: Tunggu Saja Besok
Pasal 73 yaitu terkait pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak yang mangkir dari panggilan DPR. Dalam hal ini, DPR mewajibkan Polri untuk melakukan pemanggilan paksa. Bahkan, pihak yang mangkir dari panggilan DPR bisa ditahan.
Sedangkan Pasal 122 yaitu terkait penghinaan terhadap lembaga DPR dan anggota DPR. Dalam pasal itu diatur Mahkamah Kehormatan Dewan bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Sementara Pasal 245 yaitu terkait hak imunitas anggota DPR. Dimana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemanggilan penyidikan terhadap anggota DPR oleh aparat penegak hukum, harus mendapatkan persetujuan Presiden.
Berita Terkait
-
Jarang Hadir Rapat, Bambang Soesatyo Dilaporkan ke MKD DPR RI
-
Parlemen Didorong Segera Implementasikan Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD
-
UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika
-
Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan
-
Bamsoet Pastikan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto 'Mulus' Tanpa Ada Hambatan
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Menhub Siapkan Diskon Tiket Pesawat dan Tol serta Mudik Gratis untuk Nataru, Ini Rinciannya
-
Darurat yang Tak Bisa Lagi Diabaikan: Kekerasan di Sekolah Terus Berulang, Siapa yang Lalai?
-
Lumpur Rendam RSUD Aceh Tamiang: Momen Pilu Dokter Menangis di Tengah Obat-obatan yang Rusak Parah
-
Menhub: 119,5 Juta Pemudik Siap Bergerak, Puncak Mudik Nataru Diprediksi H-1 Natal
-
Amarah Prabowo di Rapat Bencana: Bupati Umrah Saat Daerahnya Tenggelam
-
Perlindungan Anak di Medsos: Menkomdigi Tegaskan Sanksi untuk Platform, Bukan Orang Tua
-
Ratusan Korban Datangi Rumah Bos WO di Jaktim, Polisi: Situasi Sempat Memanas
-
DPR 'Sentil' Komdigi: Bantuan Triliunan Rupiah Pemerintah Jangan Kalah Viral dari Donasi Rp10 M!
-
Iqbal PKS Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional: Jangan Hitung-hitungan dengan Rakyat
-
Perusahaan Didesak Alihkan Dana CSR untuk Korban Banjir, Tapi Jangan Ada Iklan Terselubung