Suara.com - Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) menyatakan air minum kemasan yang beredar di Indonesia aman. Sebab sampai kini belum ada hitungan ambang batas partikel plastik.
Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengatakan penelian yang dilakukan ilmuwan dari state University of New York, Amerika Serikat tentang partikel plastik di air minum kemasan masih sebatas kajian.
"Tapi apakah kadar tersebut memberikan efek negatif? Toxifitas ke dalam tubuh manusia itu belum ada. Itu yang sekarang sedang dikaji oleh WHO," jelasnya di kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Jumar (16/3/2018).
BPOM mengklaim mengacu standard yang dikeluarkan WHO untuk memberikan izin peredaran air minum kemasan dalam botol plastik. Dia memastikan minuman dalan air kemasan harus mendekatkan pada Standart Nasional Indonesia (SNI). Proses pengujian SNI itu dilakukan sangat ketat.
"Di dalamnya ada kandungan fisiknya, partikular, kandungan kimia, yang kadar sekian adalah maksimum yang dibolehkan. Selebihnya dari itu akan mengganggu kesehatan. Itu ada standartnya, kimia dan baktriologi," ujarnya.
"Saat ini masih dalam batas aman. Belum ada batasan untuk mikro plastik," katanya.
Karena penemuan ini baru ditemukan, lebih lanjut yang kita tunggu ialah efeknya sampai sejauh mana kadar dibolehkan ada dan sampai sejauh mana tidak boleh.
"Hidup ini berhadapan dengan banyak resiko, sekarang saja, udara yang kita hirup mengandung mikro plastik dan terkontaminasi di mana-mana. Lalu, sumber plastik itu kan kalau untuk air lebih dari bahan bakunya dari air sungai yang sudah terkena pencemaran plastik yang mengurai misalnya. Semua harus kita uji dulu," tandasnya.
Baca Juga: Polisi Tunggu Masyarakat Laporkan Air Kemasan Berpartikel Plastik
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan