Suara.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito menanggapi keresahan masyarakat soal partikel mirko plastik yang terdapat dalam air kemasan. Menurutnya, BPOM tidak dapat menarik produk air kemasan, meskipun pada produk tersebut terkandung mikro plastik.
"Sampai dengan standar sudah ditegakkan, kami tidak bisa melakukan apa-apa," ujar Penny Kusumastuti Lukito, saat ditemui di kantornya, di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (16/3/2018).
Menurut Penny, tidak ada peraturan yang mengatur besar kecilnya kandungan dari partikel-partikel mikro plastik tersebut. Standar itu menunjukan sampai sejauh mana dia masih aman dan sampai mana dia berbahaya.
"Itu yang kami tegakkan. Kalau dia ada dalam konsentrasi yang di atas standar, artinya sudah berbahaya dan masih ada juga di pasaran, baru kami tegakkan hukum dan diberikan sanksi," jelas Penny.
Dia menjelaskan sanksi-sanksi yang dapat BPOM lakukan diantaranya penarikan produk serta penarikan izin edar. Selain itu, ada juga ada sanksi pidana di dalamnya.
"Tapi selama belum ada standar yang bisa ditegakkan dan standar itu harus bedasarkan hasil penelitian lanjut yang mengatakan, sekian adalah berbahaya untuk manusia, itu kita tidak bisa melakukan apa-apa," katanya menandaskan.
Berita Terkait
-
6 Rekomendasi Air Mineral pH Tinggi untuk Memperlambat Proses Penuaan
-
4 Rekomendasi Air Mineral 330 ml di Alfamart untuk Menjamu Tamu Lebaran
-
Air Mineral Pegunungan Alami Dukung Konsistensi dan Stamina Atlet Basket Indonesia
-
Komitmen sebagai Brand Milik Indonesia, Le Minerale Salurkan Bantuan untuk Bencana Sumatera
-
Cuma Gara-gara Botol Air Mineral, Pemilik Ioniq 5 Rugi Rp190 Juta
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Buat 'Makam Reformasi', Mahasiswa UI Tutup Logo Makara dengan Kain Putih
-
Indonesia Lanjutkan Perjuangan Tata Kelola Royalti Digital di Forum Hak Cipta Dunia
-
Delapan Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dilaporkan dalam Dugaan Kasus Kekerasan Seksual
-
KPK Ungkap Banyak Stakeholder Pendidikan dan Kesehatan Teriak Gegara Anggaran MBG
-
PDIP Respons Pujian Prabowo: Kami Tak Nyinyir, Tapi Tetap Kritis
-
Viral Dugaan Jual Beli Kartu Layanan Gratis TransJakarta, Pemprov Selidiki
-
Revisi UU Polri, Menkum Sebut Aturan Penempatan Personel di Kementerian Akan Dimatangkan
-
Menkum Supratman Sebut Revisi UU Pemilu Belum Urgen Dibahas: Masih Bisa Pakai yang Lama
-
Vladimir Putin Sebut Hubungan Rusia-China Capai Level Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
Uni Eropa dan AS Capai Kesepakatan Sementara Aturan Tarif Datang