Suara.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito menanggapi keresahan masyarakat soal partikel mirko plastik yang terdapat dalam air kemasan. Menurutnya, BPOM tidak dapat menarik produk air kemasan, meskipun pada produk tersebut terkandung mikro plastik.
"Sampai dengan standar sudah ditegakkan, kami tidak bisa melakukan apa-apa," ujar Penny Kusumastuti Lukito, saat ditemui di kantornya, di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (16/3/2018).
Menurut Penny, tidak ada peraturan yang mengatur besar kecilnya kandungan dari partikel-partikel mikro plastik tersebut. Standar itu menunjukan sampai sejauh mana dia masih aman dan sampai mana dia berbahaya.
"Itu yang kami tegakkan. Kalau dia ada dalam konsentrasi yang di atas standar, artinya sudah berbahaya dan masih ada juga di pasaran, baru kami tegakkan hukum dan diberikan sanksi," jelas Penny.
Dia menjelaskan sanksi-sanksi yang dapat BPOM lakukan diantaranya penarikan produk serta penarikan izin edar. Selain itu, ada juga ada sanksi pidana di dalamnya.
"Tapi selama belum ada standar yang bisa ditegakkan dan standar itu harus bedasarkan hasil penelitian lanjut yang mengatakan, sekian adalah berbahaya untuk manusia, itu kita tidak bisa melakukan apa-apa," katanya menandaskan.
Berita Terkait
-
Konon Dilakukan Menpar Widiyanti Wardhana, Apa Manfaat Mandi Pakai Air Galon?
-
Langkah Tegas Atasi Sampah Plastik, Bali Larang Gunakan Botol Air Mineral Kecil
-
6 Promo Alfamart Hari Ini 7 Juni 2025: Kopi Hingga Es Krim Diskon Gila
-
Beda Air Mineral Vs Air Demineral, Kenali dari Merek-mereknya
-
Galon Penyok di Dispenser Berbahaya? Ini Penjelasan Ilmiahnya
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Kronologi WNI Ditangkap Polisi Jepang Karena Pencurian Tas Seharga Hampir 1 Miliar
-
Aktivis Jogja 'Diculik' Aparat, YLBHI: Ini Penangkapan Ilegal dan Sewenang-wenang!
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini