Suara.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito menanggapi keresahan masyarakat soal partikel mirko plastik yang terdapat dalam air kemasan. Menurutnya, BPOM tidak dapat menarik produk air kemasan, meskipun pada produk tersebut terkandung mikro plastik.
"Sampai dengan standar sudah ditegakkan, kami tidak bisa melakukan apa-apa," ujar Penny Kusumastuti Lukito, saat ditemui di kantornya, di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (16/3/2018).
Menurut Penny, tidak ada peraturan yang mengatur besar kecilnya kandungan dari partikel-partikel mikro plastik tersebut. Standar itu menunjukan sampai sejauh mana dia masih aman dan sampai mana dia berbahaya.
"Itu yang kami tegakkan. Kalau dia ada dalam konsentrasi yang di atas standar, artinya sudah berbahaya dan masih ada juga di pasaran, baru kami tegakkan hukum dan diberikan sanksi," jelas Penny.
Dia menjelaskan sanksi-sanksi yang dapat BPOM lakukan diantaranya penarikan produk serta penarikan izin edar. Selain itu, ada juga ada sanksi pidana di dalamnya.
"Tapi selama belum ada standar yang bisa ditegakkan dan standar itu harus bedasarkan hasil penelitian lanjut yang mengatakan, sekian adalah berbahaya untuk manusia, itu kita tidak bisa melakukan apa-apa," katanya menandaskan.
Berita Terkait
-
Air Mineral Pegunungan Alami Dukung Konsistensi dan Stamina Atlet Basket Indonesia
-
Komitmen sebagai Brand Milik Indonesia, Le Minerale Salurkan Bantuan untuk Bencana Sumatera
-
Cuma Gara-gara Botol Air Mineral, Pemilik Ioniq 5 Rugi Rp190 Juta
-
Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan
-
Beda Air Mineral vs Demineral, Mana yang Lebih Bagus untuk Dikonsumsi?
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Rano Karno Yakin Parkir Liar di Tanah Abang Bisa Tertib Dalam 3 Hari
-
Mulai Puasa Rabu Besok, Masjid Jogokariyan dan Gedhe Kauman Jogja Gelar Tarawih Perdana
-
Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Ini Penjelasan Kemenag
-
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan Pada Kamis 19 Februari, Mengapa Beda dengan Muhammadiyah?
-
Bertemu Wakil Palestina di PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Indonesia
-
Getok Tarif Parkir Rp100 Ribu, Polisi Ciduk 8 Jukir Liar di Tanah Abang
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Komdigi Siapkan Aturan Penggunaan AI, Lokataru Endus Motif Kepentingan Bisnis dan Politik
-
Sambangi Kelenteng Bio Hok Tek Tjeng Sin, Rano Karno Gaungkan Pesan Keadilan di Tahun Baru Imlek
-
Lokataru Minta Masalah Kebocoran Data Nasional Dievaluasi Sebelum Bahas RUU KKS