Suara.com - Kepolisian Daerah Metro Jakarta raya merilis pengungkapan kasus pembobolan uang nasabah Bank Swasta Indonesia, Bank Negeri Indonesia, dan Bank Luar Negeri dengan mengamankan empat warga negara asing (WNA) dan satu Warga Negara Indonesia (WNI).
Lima tersangka yakni inisial FH (27) warga negara Hungaria, IRI (26), LNM (26), ASC (34) warga negara Rumania, dan MK (29) warga negara Indonesia. Mereka ditangkap dibeberapa lokasi, yaitu Tangerang Selatan dan Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Jumat (17/3/2018).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Nico Afinta mengatakan lima tersangka melakukan pembobolan uang melalui penggandaan kartu ATM (skimming). Mereka beraksi di wilayah Yogyakarta, Bandung dan Jakarta.
Ia mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap dari laporan salah satu nasabah yang mengaku uangnya di ATM terkuras tanpa melakukan transaksi dan melapor ke pihak Bank. Kemudian pihak Bank melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Kami langsung lakukan penyelidikan masalah dana nasabah yang hilang. Berdasarkan foto dan rekaman CCTV didapatkan petunjuk dan pencarian kepada pelaku," kata Nico di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/3/2018).
Hingga akhirnya mendapat keterangan fakta dan bukti di lapangan bahwa para tersangka beraksi di Yogyakarta dan Bandung.
"Itu kami bekuk awal Maret ini. Tersangka ada yang kami tangkap di Lombok dan Tangerang Selatan," ujar Nico.
Ia menjelaskan para tersangka mampu melakukan pembobolan sebanyak 64 Bank yang ada di Indonesia maupun luar negeri seperti Australia, Amerika Serikat, German, chile, dan Italia.
"Ada 64 bank di dalam negeri dan luar negeri yang jadi korban. Untuk total masih belum dapat pasti. Yang terpenting kerugian mencapai Miliaran," ujar Nico.
Baca Juga: Polemik Artis Alay hingga Terancam Hukuman Mati
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 buah Deep Skimmer, 1 Magnetic Encoder, 6, Spy Cam modifikasi, 1.480 kartu ATM yang telah diisi dengan data curian, 6 buku paspor, dan 1 laptop.
Adapun kelima tersangka dijerat dengan tindak pidana pemalsuan atau oencurian data elektronik dimaksud pasal 46 Jo pasal 30 dan pasal 47 Jo pasal 31 ayat 1 dan 2 UU Republik Indonesia No.19 tahun 2016 dengan ancaman 8 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai