Suara.com - Kepolisian Daerah Metro Jakarta raya merilis pengungkapan kasus pembobolan uang nasabah Bank Swasta Indonesia, Bank Negeri Indonesia, dan Bank Luar Negeri dengan mengamankan empat warga negara asing (WNA) dan satu Warga Negara Indonesia (WNI).
Lima tersangka yakni inisial FH (27) warga negara Hungaria, IRI (26), LNM (26), ASC (34) warga negara Rumania, dan MK (29) warga negara Indonesia. Mereka ditangkap dibeberapa lokasi, yaitu Tangerang Selatan dan Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Jumat (17/3/2018).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Nico Afinta mengatakan lima tersangka melakukan pembobolan uang melalui penggandaan kartu ATM (skimming). Mereka beraksi di wilayah Yogyakarta, Bandung dan Jakarta.
Ia mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap dari laporan salah satu nasabah yang mengaku uangnya di ATM terkuras tanpa melakukan transaksi dan melapor ke pihak Bank. Kemudian pihak Bank melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Kami langsung lakukan penyelidikan masalah dana nasabah yang hilang. Berdasarkan foto dan rekaman CCTV didapatkan petunjuk dan pencarian kepada pelaku," kata Nico di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/3/2018).
Hingga akhirnya mendapat keterangan fakta dan bukti di lapangan bahwa para tersangka beraksi di Yogyakarta dan Bandung.
"Itu kami bekuk awal Maret ini. Tersangka ada yang kami tangkap di Lombok dan Tangerang Selatan," ujar Nico.
Ia menjelaskan para tersangka mampu melakukan pembobolan sebanyak 64 Bank yang ada di Indonesia maupun luar negeri seperti Australia, Amerika Serikat, German, chile, dan Italia.
"Ada 64 bank di dalam negeri dan luar negeri yang jadi korban. Untuk total masih belum dapat pasti. Yang terpenting kerugian mencapai Miliaran," ujar Nico.
Baca Juga: Polemik Artis Alay hingga Terancam Hukuman Mati
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 buah Deep Skimmer, 1 Magnetic Encoder, 6, Spy Cam modifikasi, 1.480 kartu ATM yang telah diisi dengan data curian, 6 buku paspor, dan 1 laptop.
Adapun kelima tersangka dijerat dengan tindak pidana pemalsuan atau oencurian data elektronik dimaksud pasal 46 Jo pasal 30 dan pasal 47 Jo pasal 31 ayat 1 dan 2 UU Republik Indonesia No.19 tahun 2016 dengan ancaman 8 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
PBNU Tetapkan Jadwal Muktamar ke-35 Agustus 2026, NTB hingga Jatim 'Berebut' Jadi Tuan Rumah
-
Pengamat UMY Sebut Prabowo Rugi Besar Jika 'Pelihara' Homeless Media: Itu Membodohi Publik
-
Talkshow di SMAN 9 Gowa, Ketum TP PKK Dorong Siswa Kembangkan Bakat dan Potensi Diri
-
Jejak Pelarian Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri, Muka Lesu Tangan Diborgol
-
Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kabais TNI
-
Isu Persija vs Persib Tergusur Acara GRIB Jaya, Pramono: Saya Tidak Mau Berspekulasi
-
Donald Trump: Ayolah Iran, Kibarkan Bendera Putih
-
Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top