Suara.com - Kepolisian Daerah Metro Jakarta raya merilis pengungkapan kasus pembobolan uang nasabah Bank Swasta Indonesia, Bank Negeri Indonesia, dan Bank Luar Negeri dengan mengamankan empat warga negara asing (WNA) dan satu Warga Negara Indonesia (WNI).
Lima tersangka yakni inisial FH (27) warga negara Hungaria, IRI (26), LNM (26), ASC (34) warga negara Rumania, dan MK (29) warga negara Indonesia. Mereka ditangkap dibeberapa lokasi, yaitu Tangerang Selatan dan Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Jumat (17/3/2018).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Nico Afinta mengatakan lima tersangka melakukan pembobolan uang melalui penggandaan kartu ATM (skimming). Mereka beraksi di wilayah Yogyakarta, Bandung dan Jakarta.
Ia mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap dari laporan salah satu nasabah yang mengaku uangnya di ATM terkuras tanpa melakukan transaksi dan melapor ke pihak Bank. Kemudian pihak Bank melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Kami langsung lakukan penyelidikan masalah dana nasabah yang hilang. Berdasarkan foto dan rekaman CCTV didapatkan petunjuk dan pencarian kepada pelaku," kata Nico di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/3/2018).
Hingga akhirnya mendapat keterangan fakta dan bukti di lapangan bahwa para tersangka beraksi di Yogyakarta dan Bandung.
"Itu kami bekuk awal Maret ini. Tersangka ada yang kami tangkap di Lombok dan Tangerang Selatan," ujar Nico.
Ia menjelaskan para tersangka mampu melakukan pembobolan sebanyak 64 Bank yang ada di Indonesia maupun luar negeri seperti Australia, Amerika Serikat, German, chile, dan Italia.
"Ada 64 bank di dalam negeri dan luar negeri yang jadi korban. Untuk total masih belum dapat pasti. Yang terpenting kerugian mencapai Miliaran," ujar Nico.
Baca Juga: Polemik Artis Alay hingga Terancam Hukuman Mati
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 buah Deep Skimmer, 1 Magnetic Encoder, 6, Spy Cam modifikasi, 1.480 kartu ATM yang telah diisi dengan data curian, 6 buku paspor, dan 1 laptop.
Adapun kelima tersangka dijerat dengan tindak pidana pemalsuan atau oencurian data elektronik dimaksud pasal 46 Jo pasal 30 dan pasal 47 Jo pasal 31 ayat 1 dan 2 UU Republik Indonesia No.19 tahun 2016 dengan ancaman 8 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Nasdem Tolak Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Ingatkan Risiko Konsentrasi Kekuasaan
-
Pemerintah Kebut MBG di Daerah 3T, Target Papua hingga Maluku Tuntas Pekan Ini
-
4 Awak Terluka dalam Serangan Terhadap Kapal di Laut Hitam
-
Wapres AS: Ada Orang Iran yang Radikal Ingin Perang Berlanjut
-
Raja Juli Antoni dari Partai Apa? Ini Rekam Jejaknya di Politik
-
Pemerintah Izinkan Pesantren Kelola Dapur MBG, Syaratnya Minimal 1.000 Santri
-
Dugaan Pelibatan Anak dalam Promosi Vape, DPR Minta Aparat Hukum Mengusut secara Tuntas
-
3 Contoh Teks Protokol Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap
-
Jutaan Buku Dihancurkan, AI Bertambah Pintar: Haruskah Kita Merayakannya?
-
Pesantren Kini Bisa Bangun Dapur MBG Sendiri, Ini Syaratnya