Suara.com - Kepolisian Daerah Metro Jakarta raya merilis pengungkapan kasus pembobolan uang nasabah Bank Swasta Indonesia, Bank Negeri Indonesia, dan Bank Luar Negeri dengan mengamankan empat warga negara asing (WNA) dan satu Warga Negara Indonesia (WNI).
Lima tersangka yakni inisial FH (27) warga negara Hungaria, IRI (26), LNM (26), ASC (34) warga negara Rumania, dan MK (29) warga negara Indonesia. Mereka ditangkap dibeberapa lokasi, yaitu Tangerang Selatan dan Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Jumat (17/3/2018).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Nico Afinta mengatakan lima tersangka melakukan pembobolan uang melalui penggandaan kartu ATM (skimming). Mereka beraksi di wilayah Yogyakarta, Bandung dan Jakarta.
Ia mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap dari laporan salah satu nasabah yang mengaku uangnya di ATM terkuras tanpa melakukan transaksi dan melapor ke pihak Bank. Kemudian pihak Bank melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Kami langsung lakukan penyelidikan masalah dana nasabah yang hilang. Berdasarkan foto dan rekaman CCTV didapatkan petunjuk dan pencarian kepada pelaku," kata Nico di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/3/2018).
Hingga akhirnya mendapat keterangan fakta dan bukti di lapangan bahwa para tersangka beraksi di Yogyakarta dan Bandung.
"Itu kami bekuk awal Maret ini. Tersangka ada yang kami tangkap di Lombok dan Tangerang Selatan," ujar Nico.
Ia menjelaskan para tersangka mampu melakukan pembobolan sebanyak 64 Bank yang ada di Indonesia maupun luar negeri seperti Australia, Amerika Serikat, German, chile, dan Italia.
"Ada 64 bank di dalam negeri dan luar negeri yang jadi korban. Untuk total masih belum dapat pasti. Yang terpenting kerugian mencapai Miliaran," ujar Nico.
Baca Juga: Polemik Artis Alay hingga Terancam Hukuman Mati
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 buah Deep Skimmer, 1 Magnetic Encoder, 6, Spy Cam modifikasi, 1.480 kartu ATM yang telah diisi dengan data curian, 6 buku paspor, dan 1 laptop.
Adapun kelima tersangka dijerat dengan tindak pidana pemalsuan atau oencurian data elektronik dimaksud pasal 46 Jo pasal 30 dan pasal 47 Jo pasal 31 ayat 1 dan 2 UU Republik Indonesia No.19 tahun 2016 dengan ancaman 8 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi