Suara.com - Enam terdakwa persekusi di kawasan kontrakan Kampung Kadu, Rt 07/03, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, kembali mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Selasa, (20/3/2018).
Sidang yang digelar di ruang 5 tersebut dipimpin Majelis Hakim, Muhammad Irfan. Sidang beragendakan pembacaan tuntutan pada enam terdakwa terhadap RA dan MA. Mereka menelanjangi RA dan MA pada Sabtu, 11 November 2017 lalu.
Dalam pembacaa tuntutan tersebut masing-masing terdakwa persekusi mendapatkan hukuman yang berbeda sesuai dengan masing-masing peranan. Untuk Komarudin alias Toto (ketua RT) dikenakan tuntutan 4 tahun penjara dengan pasal pronografi dan penganiayaan, begitupun dengan Gunawan Saputra (Ketua RW). Sementara untuk pelaku lainnya, Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang dan Nuryadi dikenakan tuntutan 2 tahun penjara.
Pada pembacaan tuntutan tersebut, para pelaku meminta adanya pledoi (pembelaan). Menurut kuasa hukum para terdakwa, A. Goni, tuntutan tersebut berat lantaran, dalam persekusi yang dilakukan tidak ada bentuk penganiayaan.
"Mereka ini tidak ada penganiayaan. Maka dari itu dasar atas pledoi tersebut. Nantinya mereka akan menuliskan bentuk pembelaan satu per satu dan pada minggu depan akan diagendakan pembacaan pledoi," katanya.
Persekusi terjadi saat Ryan datang untuk memberikan nasi bungkus yang dipesan Mia. Namun, tak berselang berapa lama, datang sekelompok masyarakat yang didampingi pihak Rt dan Rw setempat melakukan penggerebekan pada kontrakan Mia.
Pada video berdurasi 4.36 tersebut, nampak seorang perempuan tanpa mengenakan celana serta seorang lelaki yang terlihat bertelanjang dada dan tanpa mengenakan celana dikepung sejumlah warga. Bahkan, nampak seorang warga menyiramkan air pada pasangan tersebut.
Hingga, wanita dalam video tersebut berteriak meminta maaf dan meminta warga berhenti melakukan hal tersebut pada mereka.
Saat ini terdapat tujuh tersangka yang telah diamankan aparat kepolisian yakni, Komarudin alias Toto (ketua RT), Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang, Gunawan Saputra (Ketua RW), Nuryadi dan satu pelaku penyebar video dengan inisial GS.
Baca Juga: Sejoli Ditelanjangi di Tangerang, Pelaku Sidang Tuntutan
Pada penangkapan tersebut, pihak kepolisian menerapkan pasal 368, penganiayaan 351 ataupun pengeroyokan 170 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (Anggy Muda)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              BMKG Prakirakan Hujan Lebat di Sumatera dan Kalimantan, Jawa Waspada Bencana
 - 
            
              Episode Final Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas, Ajang Pembuktian Kehebatan UMKM Lokal
 - 
            
              Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi Bernilai Rp 48 Miliar
 - 
            
              Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti
 - 
            
              Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
 - 
            
              KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
 - 
            
              Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
 - 
            
              Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
 - 
            
              AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
 - 
            
              Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045