Suara.com - Polda Metro Jaya tak menemukan kejanggalan dalam aliran dana nenek Candri Widarta (60), yang digunakan untuk membiayai penginapan dia beserta 5 anak adopsinya di sejumlah hotel mewah Jakarta.
Karenanya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, polisi fokus menyelidiki dugaan pelantaran anak asuh Candri.
"Sementara ini belum ada yang janggal terkait pemasukannya, sehingga kami fokus pada laporan yang diberikan kepada kami yaitu masalah penelantaran anak," kata Nico di Polda Metro Jaya, Rabu (21/3/2018).
Nico tak menjelaskan secara rinci, total uang yang sudah digelontorkan Candri selama bertahun-tahun tinggal bersama anak-anak angkatnya di hotel.
Dia hanya menjelaskan polisi belum menerima laporan adanya pihak-pihak yang dirugikan secara materi, selama Candri merawat kelima anak asuhnya di hotel.
"Jadi mengenai masalah dia dapat pemasukan dari mana, saya kira belum ada komplain (dari pihak mana pun) terkait apakah dia (Candri) melakukan tindak pidana atau seperti apa," kata dia.
Candri bekerja sebagai ahli supranatural, dan kerap memberikan pengobatan tradisional kepada jemaat-jemaat di sejumlah gereja.
Melalui keahliannya itu, perempuan paruh baya ini mendapatkan bantuan donasi dari jemaat gereja untuk membiayai keperluan lima anak asuhnya.
"Kemampuan CW (Candri Widarta) dalam mendidik dan membesarkan anak, kalau keterangan yang diberikan, yang bersangkutan itu mempunyai pemasukan yang cukup sehingga dia mampu menyewa hotel, tinggal membesarkan anak," jelasnya.
Baca Juga: Ini Hasil Investigasi TNI soal Kapal Kodam Jaya yang Tenggelam
Sebelumnya, polisi menemukan lima anak yang diduga menjadi korban penelantaran dan penganiayaan di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat pada Rabu (28/2/2018). Kelima anak itu berinisial FA (13), RW (14), OW (13), TW (8), dan EW (10).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
Diduga, Candri kerap melakukan penelantaran dan penganiayaan kepada lima anak asuhnya selama tinggal bertahun-tahun di sejumlah hotel di Jakarta.
Polisi juga sempat menangkap Candri. Namun, hingga kini, status perempuan itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Bom Thamrin, Alasan Nenek Candri Enggan Sekolahkan 5 Anak Asuhnya
-
Tak Terima Dituduh, Nenek Candri Ancam Lapor Balik LPAI
-
Bantah Menganiaya, Nenek Candri Bawa Keluarga Anak Asuh
-
Nenek Candri Diduga Langgar Administrasi Pengasuhan 5 Anak
-
Nenek Candri Sebut Salah Satu Ortu Kandung Anak Asuhnya Jadi PSK
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya
-
Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan
-
'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel
-
Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid
-
Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'
-
Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB
-
Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk
-
Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito
-
Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang
-
Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi