Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan suap penangan perkara wanprestasi (ingkar janji) di Pengadilan Negeri Tanggerang, Selasa (20/3/2018).
Ketiga saksi tersebut adalah pengacara Yusuf Supendi Hasyim, Hakim PN Klas IA Khusus Tanggerang Yuferry F Rangka, dan pihak swasta Winarno.
Mereka diperiksa untuk tersangka Wahyu Widya Nur Fitri, yang adalah Hakim pada PN Tangerang.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ketiganya diperiksa untuk mendalami perbuatan Hakim Wahyu dalam proses memutuskan perkara perdata di PN Tanggerang.
"Materi pemeriksaan, penyidik mendalami terkait pengetahuan saksi dan juga apa saja perbuatan yang dilakukan hakim dalam putusan perkara yang ditangani," kata Febri.
Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap tujuh orang di Tanggerang. Seusai operasi itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat orang tersangka tersebut terdiri dari Hakim PN Tanggerang Widya, Panitera PN Tanggerang, Tuty, dua orang pengacara Agus dan Saipudin.
Dalam kasus ini, Wahyu dan Tuty diduga menerima suap dari Agus dan Saipudin untuk pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.
Adapun besaran suap yang diterima senilai Rp30 juta yang diberikan melalui dua tahap. Tahap pertama diberikan Rp7,5 juta.
Baca Juga: Pesawat Aerobatik Jatuh di Cilacap, Pilot Tewas
Hakim Wahyu merasa uang suap itu kurang, sehingga Agus Cs kembali membayar Rp22,5 juta yang diberikan melalui Tuty selaku panitera pengganti.
Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga penerima, Hakim Wahyu dan Panitera Pengganti Tuty disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan Agus dan HM Saipudin, sebagai pihak yang diduga pemberi, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan