Suara.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggeledah sejumlah tempat di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Rabu (21/3/2018) hari ini. Penggeledahan itu di antaranya dilakukan di Kantor DPRD Bengkalis dan Dinas Pekerjaan Umum setempat.
Penggeledahan itu dilakukan sejak, Senin (19/3/2018). Itu dilakukan KPK meskipun sebelumnya sudah menyita 8 kontainer berkas dan dokumen terkait dugaan korupsi proyek Jalan Batu Panjang-Pengkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau TA 2013-2015.
"Hari ini tim masih melakukan kegiatan di daerah Bengkalis. Hasil penggeledahan sebelumnya yang dilakukan di Kantor DPRD Bengkalis dan Dinas PU setempat, penyidik menyita 8 kontainer berkas dan dokumen-dokumen proyek jalan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (21/3/2018).
KPK tengah mempelajari berkas dan dokumen yang disita tersebut. Namun, untuk hasil penggeledahan yang dilakukan sejak hari Senin kemarin itu, Febri belum menjelaskan hasilnya.
"Selanjutnya bukti-bukti ini tentu akan kami pelajari lebih lanjut dan diklarifikasi pada saksi atau tersangka," katanya.
Terkait kasus ini, KPK sudah memeriksa Sekertaris Daerah Kota Dumai M Nasir yang sudah menjadi tersangka. Nasir ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.
Sekda Dumai ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Tahun 2013-2015 sekaligus pejabat pembuat komitmen saat proyek tersebut berlangsung.
Nasir dan Hobby menjadi tersangka setelah KPK meningkatkan penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan. Status penyidikan sendiri ditetapkan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Keduanya diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara pada proyek tersebut.
Baca Juga: Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, KPK Geledah 2 Rumah di Dumai
Terhadap kedua tersangka, KPK menetapkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Kegiatan Bersama Dibuka Tersangka Korupsi, Begini Penjelasan KPK
-
Detik-detik Penyidik KPK Geledah Kamar Wali Kota Malang Non Aktif
-
Kasus Suap Hakim PN Tangerang, KPK Periksa 3 Saksi
-
Tak Etis, KPK Didesak Setop Kegiatan Bareng Gubernur Zumi Zola
-
Kasus Suap Wali Kota Kendari, KPK Periksa Ketua KPU Sulteng
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO