Suara.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggeledah sejumlah tempat di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Rabu (21/3/2018) hari ini. Penggeledahan itu di antaranya dilakukan di Kantor DPRD Bengkalis dan Dinas Pekerjaan Umum setempat.
Penggeledahan itu dilakukan sejak, Senin (19/3/2018). Itu dilakukan KPK meskipun sebelumnya sudah menyita 8 kontainer berkas dan dokumen terkait dugaan korupsi proyek Jalan Batu Panjang-Pengkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau TA 2013-2015.
"Hari ini tim masih melakukan kegiatan di daerah Bengkalis. Hasil penggeledahan sebelumnya yang dilakukan di Kantor DPRD Bengkalis dan Dinas PU setempat, penyidik menyita 8 kontainer berkas dan dokumen-dokumen proyek jalan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (21/3/2018).
KPK tengah mempelajari berkas dan dokumen yang disita tersebut. Namun, untuk hasil penggeledahan yang dilakukan sejak hari Senin kemarin itu, Febri belum menjelaskan hasilnya.
"Selanjutnya bukti-bukti ini tentu akan kami pelajari lebih lanjut dan diklarifikasi pada saksi atau tersangka," katanya.
Terkait kasus ini, KPK sudah memeriksa Sekertaris Daerah Kota Dumai M Nasir yang sudah menjadi tersangka. Nasir ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.
Sekda Dumai ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Tahun 2013-2015 sekaligus pejabat pembuat komitmen saat proyek tersebut berlangsung.
Nasir dan Hobby menjadi tersangka setelah KPK meningkatkan penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan. Status penyidikan sendiri ditetapkan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Keduanya diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara pada proyek tersebut.
Baca Juga: Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, KPK Geledah 2 Rumah di Dumai
Terhadap kedua tersangka, KPK menetapkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Kegiatan Bersama Dibuka Tersangka Korupsi, Begini Penjelasan KPK
-
Detik-detik Penyidik KPK Geledah Kamar Wali Kota Malang Non Aktif
-
Kasus Suap Hakim PN Tangerang, KPK Periksa 3 Saksi
-
Tak Etis, KPK Didesak Setop Kegiatan Bareng Gubernur Zumi Zola
-
Kasus Suap Wali Kota Kendari, KPK Periksa Ketua KPU Sulteng
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak