Suara.com - Polresta Bandara Soekarno Hatta berhasil meringkus kawanan sindikat pelaku tindak kejahatan Penipuan dan Penggelapan yang kerap beraksi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Ada lima orang tersangka dari jaringan ini. Mereka di antaranya Herman (36), Putri (25), AS, EH, dan ZP. Herman dan Putri berhasil diamankan oleh jajaran Polresta Bandara Soetta. Sedangkan tiga lainnya masih menjadi buron.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan kasus tersebut berawal pada 6 Februari 2018 lalu. Mereka melakukan transaksi secara online untuk membeli kendaraan.
Korban diketahui bernama Jamal (41) yang melakukan transaksi dengan para sindikat ini. Mereka bertemu di Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soetta pada 9 Februari 2018.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku berpura - pura sebagai karyawan GMF. Seolah - olah pegawai GMF dan melakukan pertemuan," kata Kombes Yusep saat di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Senin (26/3/2018).
Rangkaian kata - kata bohong diutarakan oleh tersangka kepada korbannya. Korban pun terbujuk rayu dan percaya dengan pelaku.
"Dia (Herman) menjanjikan kepada korban, bahwa anak korban ini dijanjikan akan masuk rekrutmen di GMF," kata Kapolres.
Korban beserta anaknya bertemu pelaku di Kantor GMF. Namun hanya berada di ruang lingkup fasilitas umum saja.
"Tersangka mengajak anak korban untuk tes kendaraan dan dijanjikan melakukan interview," kata Yusep.
Namun setelah itu, anak korban ditinggalkan oleh komplotan ini. Mereka berhasil membawa kabur milik korban yakni Inova nopol B 1720 BFF.
"Para pelaku juga mendapatkan STNK serta BPKB-nya. Korban yang merasa ditipu langsung melaporkan kejadian ini ke kami," ungkapnya.
Polisi segera melakukan penyelidikan guna menindak lanjuti aduan tersebut. Sayangnya handphone yang dipakai oleh tersangka digadaikan.
"Walau pun HP dia didagai dan kendaraan sudah pindah tangan atau dijual di showrom, tapi kami berhasil menangkapnya dengan melakukan pelacakan," imbuh Yusep.
Kini Herman dan Putri mendekam di balik jeruji Mapolresta Bandara Soetta. Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 mengenai penggelapan.
"Ancaman hukumannya di atas 4 tahun penjara," tutup Kapolres. (Anggy Muda)
Berita Terkait
-
Peluncuran iPhone 17 Picu Penipuan Online di Seluruh Dunia
-
Ketua Animal Defenders Indonesia Jadi Tersangka Penipuan, Kasus Bermula dari Laporan Melanie Subono
-
Terbongkar! Kedok Dukun Pengganda Uang di Apartemen Kalibata, Polisi Sita Dolar Palsu
-
Kerja Remote Gaji Gede? Awas Loker Palsu! Tips Cerdas Buat Gen Z Biar Gak Ketipu
-
Jangan Sampai Jadi Korban! Pakar Bongkar Trik Terbaru dan Cara Ampuh Hindari Penipuan Online
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO