Suara.com - Polresta Bandara Soekarno Hatta berhasil meringkus kawanan sindikat pelaku tindak kejahatan Penipuan dan Penggelapan yang kerap beraksi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Ada lima orang tersangka dari jaringan ini. Mereka di antaranya Herman (36), Putri (25), AS, EH, dan ZP. Herman dan Putri berhasil diamankan oleh jajaran Polresta Bandara Soetta. Sedangkan tiga lainnya masih menjadi buron.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan kasus tersebut berawal pada 6 Februari 2018 lalu. Mereka melakukan transaksi secara online untuk membeli kendaraan.
Korban diketahui bernama Jamal (41) yang melakukan transaksi dengan para sindikat ini. Mereka bertemu di Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soetta pada 9 Februari 2018.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku berpura - pura sebagai karyawan GMF. Seolah - olah pegawai GMF dan melakukan pertemuan," kata Kombes Yusep saat di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Senin (26/3/2018).
Rangkaian kata - kata bohong diutarakan oleh tersangka kepada korbannya. Korban pun terbujuk rayu dan percaya dengan pelaku.
"Dia (Herman) menjanjikan kepada korban, bahwa anak korban ini dijanjikan akan masuk rekrutmen di GMF," kata Kapolres.
Korban beserta anaknya bertemu pelaku di Kantor GMF. Namun hanya berada di ruang lingkup fasilitas umum saja.
"Tersangka mengajak anak korban untuk tes kendaraan dan dijanjikan melakukan interview," kata Yusep.
Namun setelah itu, anak korban ditinggalkan oleh komplotan ini. Mereka berhasil membawa kabur milik korban yakni Inova nopol B 1720 BFF.
"Para pelaku juga mendapatkan STNK serta BPKB-nya. Korban yang merasa ditipu langsung melaporkan kejadian ini ke kami," ungkapnya.
Polisi segera melakukan penyelidikan guna menindak lanjuti aduan tersebut. Sayangnya handphone yang dipakai oleh tersangka digadaikan.
"Walau pun HP dia didagai dan kendaraan sudah pindah tangan atau dijual di showrom, tapi kami berhasil menangkapnya dengan melakukan pelacakan," imbuh Yusep.
Kini Herman dan Putri mendekam di balik jeruji Mapolresta Bandara Soetta. Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 mengenai penggelapan.
"Ancaman hukumannya di atas 4 tahun penjara," tutup Kapolres. (Anggy Muda)
Berita Terkait
-
Terminal 2F Soetta Resmi Jadi Pusat Keberangkatan Jamaah Umrah
-
Awkarin Kembalikan Uang Saku Hanania Travel, Polisi Himpun Rp110 Juta dari Para Influencer
-
Polda Metro Jaya Buru Aset Hanania Travel, Korban Umrah Berpeluang Tetap Diberangkatkan
-
Waspada, Penipuan Digital Kini Terhubung dengan Pencucian Uang
-
Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Literasi Keamanan Siber di Tengah Maraknya Penipuan Digital
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya