Suara.com - Lelaki asal Buleleng, I Nyoman Arnaya diringkus Bea Cukai Ngurah Rai pada 23 Maret 2018 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pukul 18.30 Wita, karena kedapatan membawa kokain 2 kg lebih.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali, NTB dan NTT Syarif Hidayat mengatakan, pelaku sebelumnya datang dari Doha, Qatar. Dari hasil pemeriksaan X-Ray atas barang bawaan tersangka, petugas menemukan 4 paket karton berisi bubuk berwarna putih yang diduga sediaan narkotika jenis kokain. Bubuk tersebut disembunyikan dalam lipatan 4 buah kemeja merek Sun & Winter.
"Tersangka menyembunyikan 39 paket berisi bubuk berwarna putih diduga sediaan narkotika jenis kokain yang disembunyikan di dalam 39 buah amplas kaki merek Marcas Y Estillos dengan berat total 2.014,25 gram brutto," terang Syarif, Senin (26/3/2018).
Saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, tambah Syarif, pelaku tidak mencurigakan, tapi setelah pemeriksaan di X-Ray tas yang dibawa terlihat ada yang aneh.
“Saat kami periksa barang tersebut ternyata ada sediaan kokain lebih dari 2 kilogram,” paparnya.
Dari hasil pengembangan, kata Syarif, diketahui tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai supir itu diiming-imingi pekerjaan dengan upah yang menggiurkan sebesar 3000 dolar AS atau sekitar Rp400 juta lebih oleh Bella yang berkewarganegaraan Filipina.
Tersangka diminta pergi ke Kolombia bertemu dengan Mr. Don untuk mengambil barang yang dia ketahui akan diantarkan ke Hongkong yang dikemas dalam sebuah tas, dan tidak boleh dibuka.
Saat bertemu Mr. Don, tersangka diberikan uang sebesar COP 400.000 dan diminta untuk menunggu tiket ke Hongkong dari Bella.
Namun, tiket yang ditunggu-tunggu tidak kunjung diberikan hingga yang bersangkutan memutuskan untuk pulang kembali ke
Baca Juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tewasnya Tarminah
Indonesia dengan uang hasil pinjaman sang adik untuk membeli tiket ke Bali.
“Sebelum itu tersangka mengaku bahwa barang itu akan dikirim ke Magadaskar. Namun karena kejauhan sehingga si Bella ini meminta dia untuk membawa barang tersebut ke Hongkong,” jelas Syarif.
Namun sebelum dibawa ke Hongkong, tersangka pulang ke Bali, lantaran tidak sesuai dengan perjanjian. “Tersangka sempat hilang kontak dengan Bella,” imbuhnya.
Syarif mengatakan bahwa nilai edar dan konsumsi barang yang dibawa sebesar Rp5 miliar dan dapat dikonsumsi oleh 8057 orang dengan asumsi 1 gram dikonsumsi 4 orang.
Dengan adanya kasus tersebut pihaknya mengimbau agar masyarakat lebih waspada dalam melakukan perjalanan ke dalam ataupun ke luar negeri.
“Terlebih lagi masyarakat tidak menyanggupi permintaan titipan bagasi ataupun barang tentengan dari orang yang tidak dikenal, karena dapat berakibat seperti ini,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan
-
Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat
-
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok
-
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan
-
Indonesia Police Watch Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Akan Jadi Pembantu Politisi
-
Filosofi Jersey Soekarno Run 2026: Mengusung Semangat Berdikari dan Simbol Perjuangan
-
Golkar Dukung Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Gaza: Politik Bebas Aktif, Mengalir tapi Tidak Hanyut