Suara.com - Bea Cukai Ngurah Rai meringkus pasangan kekasih asal Riau dengan inisial S (24) dan AP (25) yang kedapatan menyelundupkan narkotika dengan modus memasukkan ke dalam organ tubuh kemaluan pada 26 Maret 2018.
Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali, NTB, NTT, Syarif Hidayat mengatakan, selain dua orang itu pihaknya juga mengamankan pria berinisial AA asal Malaysia.
Dia menerangkan, bahwa AA kedapatan memiliki satu bungkusan plastik berwarna putih berisi bubuk berwarna putih dengan berat 36,20 gram, yang diduga narkotika jenis methamphetamine yang disembunyikan di dalam tempat pensil berwarna ungu yang terletak di dalam tas punggung warna hitam abu-abu miliknya.
Kemudian dilakukan pemeriksaan badan terhadap AA, dan kemudian ditemukan lagi satu bungkusan plastik berwarna putih berisi bubuk berwarna putih dengan berat 36,25 gram.
Dan puncaknya, ditemukan lagi satu bungkusan plastik berwarna putih berisi bubuk berwarna putih dengan berat 20,73 gram, yang juga jenis methamphetamine, yang disembunyikan di dalam dubur!
“Dia sembunyikan narkoba itu dalam duburnya. Temannya (orang Malayasia), pasangan kekasih itu juga sama menyembunyikan narkoba dalam dubur. Mereka sebelumnya sudah menjadi incaran kami,” katanya di Badung, Senin (26/3/2018).
Syarif menerangkan, petugas juga menemukan penyelundupan dalam organ tubuh S yang merupakan karyawan swasta yang menyembunyikan sediaan narkotika dalam kemasan yang berbeda-beda, yang juga disembunyikan di dalam lubang duburnya.
Syarif menambahkan, AP (24) yang merupakan kekasih S dengan profesi sebagai wiraswasta juga kedapatan menyembunyikan sediaan narkotika dengan modus yang sama. Ya, AP menyembunyikan narkoba jenis metampethamine di dalam vaginanya!
Dia menjelaskan, bahwa ketiga tersangka tersebut diserahkan ke pihak Polda Bali untuk diproses lebih lanjut lagi. Menurut Syarif, ketiga tersangka itu telah melanggar pasal 102 huruf E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga: Batalkan Kemenangan Persib, Rakic: Kami Beruntung
Mereka juga bisa dijatuhi hukuman seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar. Memang mereka mengaku narkoba itu dibawa kesini katanya mau diperjualbelikan," tukas Syarif.
(LUH WAYANTI)
Tag
Berita Terkait
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Penggeledahan Mengejutkan: Apa Kata Petugas Rutan soal Barang Mencurigakan di Sel Ammar Zoni?
-
Ammar Zoni Ngaku Dipaksa Akui Narkoba di Sel Hingga Singgung Pemukulan, Minta CCTV Rutan Dibuka
-
Ammar Zoni Jalani Sidang Lanjutan, Saksi Beberkan Temuan Narkotika di Sel Tahanan
-
Ammar Zoni Bantah Keras Kesaksian Petugas Rutan Salemba di Sidang Narkoba: Itu Bukan Barang Saya!
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh