Suara.com - Bea Cukai Ngurah Rai meringkus pasangan kekasih asal Riau dengan inisial S (24) dan AP (25) yang kedapatan menyelundupkan narkotika dengan modus memasukkan ke dalam organ tubuh kemaluan pada 26 Maret 2018.
Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali, NTB, NTT, Syarif Hidayat mengatakan, selain dua orang itu pihaknya juga mengamankan pria berinisial AA asal Malaysia.
Dia menerangkan, bahwa AA kedapatan memiliki satu bungkusan plastik berwarna putih berisi bubuk berwarna putih dengan berat 36,20 gram, yang diduga narkotika jenis methamphetamine yang disembunyikan di dalam tempat pensil berwarna ungu yang terletak di dalam tas punggung warna hitam abu-abu miliknya.
Kemudian dilakukan pemeriksaan badan terhadap AA, dan kemudian ditemukan lagi satu bungkusan plastik berwarna putih berisi bubuk berwarna putih dengan berat 36,25 gram.
Dan puncaknya, ditemukan lagi satu bungkusan plastik berwarna putih berisi bubuk berwarna putih dengan berat 20,73 gram, yang juga jenis methamphetamine, yang disembunyikan di dalam dubur!
“Dia sembunyikan narkoba itu dalam duburnya. Temannya (orang Malayasia), pasangan kekasih itu juga sama menyembunyikan narkoba dalam dubur. Mereka sebelumnya sudah menjadi incaran kami,” katanya di Badung, Senin (26/3/2018).
Syarif menerangkan, petugas juga menemukan penyelundupan dalam organ tubuh S yang merupakan karyawan swasta yang menyembunyikan sediaan narkotika dalam kemasan yang berbeda-beda, yang juga disembunyikan di dalam lubang duburnya.
Syarif menambahkan, AP (24) yang merupakan kekasih S dengan profesi sebagai wiraswasta juga kedapatan menyembunyikan sediaan narkotika dengan modus yang sama. Ya, AP menyembunyikan narkoba jenis metampethamine di dalam vaginanya!
Dia menjelaskan, bahwa ketiga tersangka tersebut diserahkan ke pihak Polda Bali untuk diproses lebih lanjut lagi. Menurut Syarif, ketiga tersangka itu telah melanggar pasal 102 huruf E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga: Batalkan Kemenangan Persib, Rakic: Kami Beruntung
Mereka juga bisa dijatuhi hukuman seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar. Memang mereka mengaku narkoba itu dibawa kesini katanya mau diperjualbelikan," tukas Syarif.
(LUH WAYANTI)
Tag
Berita Terkait
-
Kapal Berbendera Tanzania Disergap di Laut Kepri, Berisi 1,3 Ton Narkoba Siap Edar
-
Cuma 40 Meter dari Ruang Kelas, Bunker Sekolah Simpan Ratusan Senjata hingga Narkoba
-
Warga Geram Tramadol Dijual Terang-terangan di Tanah Abang: 'Kayak Jual Kacang'
-
Warga Tanah Abang Deklarasi Perang Lawan Tramadol: Dijual Terang-terangan, Aparat Diminta Bertindak
-
Malaysia Airlines: Pilot yang Selundupkan Narkoba ke Jakarta Tidak Bawa Pesawat
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
3 Shio Paling Beruntung Pekan Ini, Ketiban Rezeki dan Kesuksesan Mulai 10 Agustus 2026
-
Teks Dasa Darma dan Tri Satya Pramuka, Lengkap dengan Tips Mudah Menghafalnya
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?